BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pemerintahan berberdasarkan hukum adalah suatu prinsip yang
menyatakan bahwa hukum adalah suatu prinsip yang menyatakan bahwa hukum adalah
otoritas tertinggi dan bahwa semua warga negara termasuk para pejabat dan
pemerintah tunduk pada hukum dan sama-sama berhak atas perlindungannya. Dalam
tradisi negara liberal dikatakan bahwa kebebasab sipil dan hak-hak sipil (yang
mencakup kebebasan berpikir dan berpendapat, kebebasan berkumpul dan berserikat,
kebebasan beragama serta kebebasan pers) akan sulit diwujudkan jika hukum
disebuah negara tidak diberlakukan secara tegas dan pada semua orang, termasuk
pejabat pemerintah. Dengan kata lain, supremasi hukum dalam rule of law
merupakan unsur utama yang mendasari terciptanya masyarakat yang demokratis dan
adil.
Dengan demikian, perbedaan yang kuat dan lemah tidak lagi
memainkan peran. Orang dapat memperoleh apa yang menurut hukum menjadi
haknya, entah dia kuat ataupun lemah. Secara sederhana , supremasi hukum bisa
dikatakan bahwa kekuasaan pihak yang kuat diganti dengan kekuasaan berdasarkan
keadilan dan rasional.
B. Rumusan Masalah
a. Apa yang di maksud
dengan Hukum?
b. Apa yang di maksud
dengan Negara?
c. Apa yang di maksud
dengan Pemerinta?
d. Bagaimana Hubungan
hukum,Negaara dan Pemerintah?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Hukum
1. Pengertian Hukum
Istilah hukum berasal dari Bahasa Arab : HUK'MUN yang
artinya menetapkan. Arti hukum dalam bahasa Arab ini mirip dengan pengertian
hukum yang dikembangkan oleh kajian dalam teori hukum, ilmu hukum dan sebagian
studi-studi sosial mengenai hukum.
Hukum sendiri menetapkan tingkah laku mana yang dibolehkan,
dilarang atau disuruh untuk dilakukan. Hukum juga dinilai sebagai norma yang
mengkualifikasi peristiwa atau kenyataan tertentu menjadi peristiwa atau
kenyataan yang memiliki akibat hukum.
Hukum adalah keseluruhan norma yang oleh
penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap
sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat
tertentu, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh
penguasa tersebut.
Menurut
Aristotele sSesuatu yang berbeda dari sekedar mengatur dan mengekspresikan
bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para
hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap
pelanggar.
Menurut Leon Duguits emua aturan tingkah laku para angota masyarakat,
aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh anggota
masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika yang dlanggar
menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
2. Unsur Hukum
Unsur-unsur hukum meliputi :
1.
Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam
bermasyarakat
2.
Peraturan tersebut dibuat oleh badan yang
berwenang
3.
Peraturan itu secara umum bersifat memaksa
4.
Sanksi dapat dikenakan bila melanggarnya sesuai
dengan ketentuan atau perundang-undangan yang berlaku.
Maksud
dari uraian unsur-unsur hukum di atas adalah bahwa hukum itu berisikan
peraturan dalam kehidupan bermasyarakat, hukum itu diadakan oleh badan yang
berwenang yakni badan legislatif dengan persetujuan badan eksekutif begitu pula
sebaliknya, secara umum hukum itu bersifat memaksa yakni hukum itu tegas bila
dilanggar dapat dikenakan sanksi ataupun hukumna sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
Sedangkan Ciri-ciri hukum antara lain :
Sedangkan Ciri-ciri hukum antara lain :
· Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan
masyarakat;
· Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi
yang berwajib;
· Peraturan itu bersifat memaksa;
· Sanksi terhadap pelanggaran peraturan
tersebut tegas;
· Berisi perintah dan atau larangan; dan
· Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi
oleh setiap orang
Tiap-tiap
orang harus bertindak demikian untuk menjaga ketertiban dalam bermasyarakat.
Oleh karena itu, hukum meliputi
berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur hubungan antara orang yang satu
dengan orang yang lain yang dapat disebut juga kaedah hukum yakni peraturan-peraturan kemasyarakatan.
3.
Sumber-Sumber Hukum
a.
Sumber Hukum dalam Arti Materiil
Faktor-faktor
yang turut serta menentukan isi hukum. Faktor-faktor kemasyarakatan yang
mempegaruhi pembentukan hukum yaitu:
Ø Stuktural ekonomi dan kebutuhan-kebutuhan masyarakat antara lain: kekayaan
alam, susunan geologi, perkembangan-perkembangan perusahaan dan pembagian
kerja.
Ø Kebiasaan yang telah membaku dalam masyarakat yang telah berkembang dan
pada tingkat tertentu ditaati sebagai aturan tinglkah laku yang tetap.
Ø Hukum yang berlaku
Ø Tata hukum negara-negara lain
Ø Keyakinan tentang agama dan kesusilaan
Ø Kesadaran hukum
b.
Sumber Hukum dalam Arti Formil
Masalah prosedur atau cara
pembentukanya, terdiri dari:
Ø Sumber hukum dalam arti formal yang tertulis
Undang-undang :
1.
UU dalam arti material: keputusan penguasa yang dilihat dari segi
isinya mempunyai kekuatan mengikat umum mis. UU Teroisme, UU Pailit.
2.
UU dalam arti formal : keputusan penguasa yang diberi nama UU
disebabkan bentuk yang menjadikannya UU, mis UU APBN
Ø
Sumber hukum dalam arti formal
yang tidak tertulis
Prof. Soepomo
dalam catatan mengenai pasal 32 UUD 1950 berpendapat bahwa “ Hukum adat adalah synonim dengan hukum tidak tertulis dan hukum
tidak tertulis berarti hukum yang tidak dibentuk oleh sebuah badan legislatif
yaitu hukum yang hidup sebagai konvensi di badan –badan hukum negara (DPR,
DPRD, dsb), hukum yang timbul karena putusan-putusan hakim dan hukum kebiasaan
yang hidup dalam masyarakat.”
3. Pembagian Hukum
Hukum menurut bentuknya
dibedakan antara hukum tertulis dan hukum tak tertulis. Hukum Tertulis, yaitu hukum yang
dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Sedangkan Hukum Tak Tertulis, yaitu hukum
yang masih hidup dalam keyakinan dalam masyarakat tetapi tidak tertulis
(disebut hukum kebiasaan).
Apabila
dilihat menurut isinya, hukum dapat dibagi dalam Hukum Privat dan Hukum
Publik. Hukum Privat (Hukum
Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubunganhubungan antara orang yang satu
dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan
perseorangan, misal Hukum Perdata. Adapun Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu
hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau
hubungan antara Negara dengan perseorangan (warga negara).
Hukum Publik terdiri dari :
- Hukum Tata Negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapannya satu sama lain, dan hubungan antara Negara (Pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian negara (daerah-daerah swantantra).
- Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan), yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alatalat perlengkapan negara.
- Hukum Pidana ( Pidana = hukuman), yaitu hukum yang mengatur perbuatanperbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.
- Hukum Internasional, yang terdiri dari Hukum Perdata Internasional dan Hukum Publik Internasional. Hukum Perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan-hukum antara warga negarawarga negara sesuatu bangsa dengan warga negara-warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional. Hukum Publik Internasional (Hukum Antara Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan internasional.
B. Negara
1.
Pengertian
Negara
Negara berasal dari kata
state(Inggris), staat(Belanda), dan etat(Prancis) yang sama-sama asalnya dari
bahasa latin status atau statum yang berarti keadaan atau sesuatu yang bersifat
yang tegak dan tetap.
Berikut pendapat para tokoh mengenai
definisi negara.
a) Menurut John Locke(1632-1704) dan
Rousseau(1712-1778), negara adalah suatu badan atau organisasi hasil dari pada
perjanjian masyarakat.
b) Menurut Max Weber, negara adalah
suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik
secara sah dalam suatu wilayah.
c) Menurut Mac Iver, suatu negara harus
mempunyai tiga unsur pokok, yaitu wilayah, rakyat dan pemerintahan.
d) Menurut Roger F. Soleau, negara
merupakan alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan
bersama yang diatasnamakan masyarakat.
Dari
beberapa definisi di atas dapat disimpulkan bahwa negara adalah suatu badan
atau organisasi tertinggi yang mempunyai wewenang untuk mengatur hal-hal yang
berkaitan untuk kepentingan orang banyak serta mempunyai kewajiban-kewajiban
untuk melindungi, mensejahterakan masyarakatnya dan sebagainya. Dapat dikatakan
menjadi suatu negara bila terdapat wilayah, rakyat dan pemerintahan. Unsur
pelengkap suatu negara ialah diakui kedaulatannya oleh negara lain.
2. Sifat Sifat Negara
Sifat organisasi negara berbeda
dengan organisasi lainnya. Sifat negara antara lain :
a. Sifat memaksa : Tiap-tiap negara
dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur
kekuasaan.
b. Sifat monopoli : Setiap negara
menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
c. Sifat totalitas : Segala hal tanpa
terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar
pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
Negara
merupakan wadah yang memungkinkan seseorang dapat mengembangkan bakat dan
potensinya. Negara dapat memungkinkan rakyatnya maju berkembang melalui
pembinaan.
3.
Bentuk Negara
a)
Negara
Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara
bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak
berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri,
kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat
dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara
federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal
tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan
negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.
Ciri-ciri negara serikat/ federal:
1.
Tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri
(kabinet) demi kepentingan negara bagian;
2.
Tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh
bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
3.
Hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui
negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan
secara langsung kepada pemerintah federal.
Dalam praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan jabatan kepala negara
bagian (lazimnya disebut gubernur negara bagian). Pembagian kekuasaan antara
pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga
kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary power).
Pada umumnya kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara bagian kepada
pemerintah federal meliputi:
1.
Hal-hal yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek hukum
internasional, misalnya: masalah daerah, kewarganegaraan dan perwakilan
diplomatik;
2.
Hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan negara, pertahanan dan keamanan
nasional, perang dan damai;
3.
Hal-hal tentang konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta
azas-azas pokok hukum maupun organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh
pemerintah pusat, misalnya: mengenai masalah uji material konstitusi negara
bagian;
4.
Hal-hal tentang uang dan keuangan, beaya penyelenggaraan pemerintahan
federal, misalnya: hal pajak, bea cukai, monopoli, matauang (moneter);
5.
Hal-hal tentang kepentingan bersama antarnegara bagian, misalnya: masalah
pos, telekomunikasi, statistik.
b) Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni
kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat.
Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar.
Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan
secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala
negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan
pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam
segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen
pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
1.
Sentralisasi, dan
2.
Desentralisasi.
Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus
oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan
peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat
peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
Keuntungan sistem sentralisasi:
1.
Adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
2.
Adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang
membuatnya;
3.
Penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
Kerugian sistem sentralisasi:
1.
Bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat
kelancaran jalannya pemerintahan;
2.
Peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/
kebutuhan daerah;
3.
Daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga
melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari
rakyat;
4.
Rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan
bertanggung jawab tentang daerahnya;
5.
Keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.
Dalam negara kesatuan bersistem
desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri
(otonomi, swatantra). Untuk
menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun
demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.
Keuntungan sistem desentralisasi:
1.
Pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu
sendiri;
2.
Peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi
daerah itu sendiri;
3.
Tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat
berjalan lancar;
4.
Partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan
meningkat;
5.
Penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
Sedangkan kerugian sistem desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan
dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.
4. Tugas Negara
a. Tugas esensial Negara adalah
mempertahankan Negara sebagai organisasi politik yang berdaulat. Tugas ini
menjadi tugas Negara (memelihara perdamaian, ketertiban, dan ketentraman dalam
Negara serta melindungi hak milik dari setiap orang) dan tugas eksternal (mempertahankan
kemerdekaan Negara). Tugas esensial sering tugas asli dari Negara sebab
dimiliki oleh setiap pemerintah Negara di seluruh dunia.
b. Tugas fakultatif Negara
diselenggarakan oleh Negara untuk dapat memperbesar kesejahteraan umum baik
moral, intelektual, sosial, maupun ekonomi. Misalnya, memelihara kesejahteraan
fakir miskin, kesehatan, dan pendidikan rakyat.
5. Unsur-unsur Negara
Unsur-unsur pokok untuk dapat membentuk suatu
negara adalah :
a. Penduduk
Penduduk adalah warga negara yang mempunyai tempat
tinggal serta mempunyai kesepakatan diri untuk bersatu. Yang dimaksud dengan
warga negara adalah penduduk asli Indonesia (pribumi) dan penduduk negara lain
yang sedang berada di Indonesia untuk bisnis, wisata dan sebagainya.
b. Wilayah
Wilayah adalah sebuah
daerah yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Dapat
dikatakan menjadi unsur utama pembentuk negara apabila wilayah tersebut
mempunyai batas atau teritorial yang jelas atas darat, laut dan udara.
c. Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk
membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.
C. Pemerintah
Pemerintah,
secara awam pemerintah bisa kita artikan sebagai orang atau sekelompok orang
yang memiliki kekuasaan untuk memerintah, atau lebih simpel lagi adalah orang
atau sekelompok orang yang memberikan perintah. Namun secara keilmuan,
Pemerintah diartikan dalam beberapa definisi, antara lain ada yang
mendefinisikan sebagai lembaga atau badan public yang mempunyai fungsi dan
tujuan Negara, ada pula yang mendefinisikan sebagai sekumpulan orang-orang yang
mengelola kewenangan-kewenangan, melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi
pemerintahan serta pembangunan masyarakat dari lembaga-lembaga dimana mereka
ditempatkan.
Pemerintahan,
secara awam bisa didefinisikan sebagai suatu kegiatan yang didalamya terdapat
aturan-aturan yang harus dijalankan yg bersumber dari pemerintah, atau lebih
simpel lagi yaitu pemerintahan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh
pemerintah
Namun
Secara etimologis, definisi pemerintahan berasal dari perkataan pemerintah,
sedangkan pemerintah berasal dari perkataan perintah. Menurut kamus kata-kata
tersebut mempunyai arti : perintah adalah perkataan yang bermaksud menyuruh
melakukan sesuatu; pemerintah adalah kekuasaan memerintah sesuatu negara
(daerah-negara) atau badan yang tertinggi yang memerintah sesuatu negara
(seperti kabinet merupakan suatu pemerintah); pemerintahan adalah perbuatan
(cara, hal urusan dan sebagainya) memerintah. (Pamudji, 1983 : 3)
Ø Perbedaan Pemerintahan dengan Pemerintah
Pemerintah : Organisasi
yang memiliki wewenang dan kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta
undang-undang di wilayah tertentu dalam mengatur kehidupan sosial, ekonomi,
politik suatu negara/bagian – bagiannya.
Pemerintahan : Wadah orang
yang mempunyai kekuasaaan dan lembaga yang mengurus masalah kenegaraan dan
kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan negara sendiri.
D. Hubungan Negara-Hukum-Pemerintah
Menurut
Kelsen, kalau Negara telah dipandang sebagai kesatuan tatana-tatanan,
maka tidak terdapat kemungkinan lain untuk membedakannya dengan hukum.
Negara dan hukum termasuk dlam katagori yang sama, yaitu “tatanan normative”.Wujud
norma hukum dilihat dalam sifatpaksa itu, maka secara sama
hukum dan Negara adalah tatanan-tatanan paksa dalam arti
system norma-norma
yang mengatur secara paksa. Arti kata tujuan negara
berakhir pada definisi hukum. Adlah
picik apabila kita memandang alat-alat paksaan dan kekuasaan. Negara itusebagai barang barang nyata seperti senjata, benteng, alat-alat produksi
dan sebagainya, seperti yang
dikatakan Lassale : “Negara adalah meriam-meriam dan bayonet-bayonet
tentara, kelewang-kelewang dan revolver-revolver polisi.
Menurut Kelsen,
semua itu adalah barang-barang mati, yang tidak dapat bergerak tanpa digerakkan
oleh manusia. Aturan atau norma perbuatan manusia itulah yang menentukan,
yang menjadi tujuan sebenarnya. Kekuasaan itu tidak terletak pada wujud
barang-barang itu. Kekuasaan social terletak dalam kekuatan pendorong tanggapan
norma-norma tertentu. Negara sebagai kekuasaan tidak berdiri di belakang norma-norma
hukum. Negara itu adalah tatanan cita-cita yang telah menjadikenyataan. Sedetik
saja kekuatan pendorong ideology ini hilang, maka hilnglah kekuasaan
Negara itu, walaupun jumlah senapan mesin tidak berubah.
Demikianlah pendapat Kelsen yang
telah mengidentikkan Negara dengan hukum. Pendapat Kelsen di atas
ditanggapi oleh Kranenburg. Ia mengakui bahwa
kekuasaan itu bukan barang, tetapi proses-prose psikis.
Negara adalah gejala psikis, dan Negara adalah sebuah system yang teratur ; begitu
juga hukum adalah gejalapsikis, dan tatanan hukum juga adalah system yang
teratur. Namun kata Kranenburg
hal itu tidak menjadikan Negara identik dengan hukum. Ia
mengatakan bahwa Kelsentelah membuat kesalahan logis dengan mengambil
kesimpulan bahwa tatanan Negara
dan tatanan hukum dapat dimasukkan dalam satu pengertian
yang lebih luas dan lebih
tinggi, sehingga kedua-duanya termasuk dalam arti umum
system, yaitu gejala-gejala
yang satu dengan yang lain tersangkut paut dan tersusun
bulat, dan kedua-duanyajuga termasuk dalam system gejala-gejala yang akhirnya
setelah dianalisis ternyata
bersifat psikis.
Negara dapat disebut negara jika
mempunyai batas wilayah, rakyat yang berdaulat, dan pemerintah yang berkuasa.
Hubungan antara rakyat dan pemerintah adalah hubungan antara pemberi mandat
dengan yang diberikan mandat dalam sebuah negara berdaulat. Kedaulatan negara
berada di tangan rakyat diwujudkan dalam bentuk adanya pemerintahan yang mengelola
dengan baik dan benar serta dapat dipercaya. Negara yang berdaulat tidak
memiliki kewibawaan di hadapan bangsa lain apabila potensi negara tidak mampu
diurus dan dikelola secara baik dan benar oleh pemerintah. Sebaliknya,
keberadaan pemerintah dalam sebuah negara tidak memiliki makna apabila tidak
memiliki dukungan dan legitimasi dari rakyat sebagai pemegang kedaulatan.
Pemerintah yang kuat adalah pemerintah yang memiliki dukungan dan kepercayaan
dari rakyat.
Suatu Negara juga harus memiliki aturan hukum untuk mengatur pemerintahan,
supaya terjadi keseimbangan di setiap lapisan masyarakat.
Prof. Mochtar dalam tulisannya yang berjudul : “Fungsi dan Perkembangan Hukum dalam Pembangunan Nasional,
antara lain mengulas tentang hubunganHukum dan Pemerintah
Beliau menyimpulkan hubungan hukum dengan kekuasaan dalam masyarakat sebagai berikut : hukum memerlukan
kekuasaan bagi pelaksanannya, sebaliknya kekuasaan itu sendiri ditentukan batas-batasnya oleh
hukum. Secara popular,
kesimpulan ini
barangkali dapat dirupakan dalam slogan : hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan, kekuasaan tanpa
hukum adalah kelaliman.
Menurut beliau
dari kesimpulan di atas dapat ditarik kesimpulan selanjutnya bahwa kekuasaan merupakan suatu unsure
yang mutlak dalam suatu masyarakat hukum dalam arti masyarakat yang diatur oleh dan
berdasarkan hukum. Secara
analitik, dapat
barangkali dikatakan bahwa kekuasaan merupakan suatu fungsi daripada masyarakat yang teratur.
Kesimpulan ini memaksa kita untuk mencoba menyalami lebih jauh fenomena kekuasaan yang demikian
pentingnya dalamkehidupan bermasyarakat itu. Apakah hakekat pemerintah itu ?.
Di atas telah dikatakan bahwa kekuasaan sering berjatuhan sama dengan
kekuatan fisik
(termasuk senjata) dan bahwa kekuasaan itu dimiliki oleh orang yang berwenang, karena itu dikatakan bahwa
kekuatan fisik (forse) dan wewenang resmi(formal authority) merupakan dua
sumber daripada kekuasaan. Dapatkah lalu kita katakana bahwa kekuasaan itu adalah wewenang dan kekuatan
?.
Menurut beliau
jawabannya adalah tidak, Sebab walaupun bagi suatu anggapan
yang terbatas
tentang kekuasaan, definisi demikian mungkin benar, pengamatan
kenyataan
social menunjukkan bahwa anggapan demikian tidak memadai.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Hukum adalah keseluruhan norma yang oleh
penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap
sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat
tertentu, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh
penguasa tersebut.
Negara adalah suatu badan atau
organisasi tertinggi yang mempunyai wewenang untuk mengatur hal-hal yang
berkaitan untuk kepentingan orang banyak serta mempunyai kewajiban-kewajiban
untuk melindungi, mensejahterakan masyarakatnya dan sebagainya.
Pemerintaha dalah
Organisasi yang memiliki wewenang dan kekuasaan untuk membuat dan menerapkan
hukum serta undang-undang di wilayah tertentu dalam mengatur kehidupan sosial,
ekonomi, politik suatu negara/bagian – bagiannya.
Pemerintahan adalah Wadah orang
yang mempunyai kekuasaaan dan lembaga yang mengurus masalah kenegaraan dan
kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan negara sendiri.
DAFTAR PUSATAKA
Bakry, Noor
Ms. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Sundawa Dadang,Djenudin Harun et.al.2008.Pendidikan kewarganegaraan. surakarta:Pusat
Pembukuan Departemen
PendidikanN asional.Budiardjo Miriam.1978. Dasar-dasar
ilmu politik.Jakarta:Pt Gramedia Pusaka Utama
Purwanto Bambang
tri,Sunardi H.S.2012.Membangun Wawasan Kewarganegaraan 2. Solo:Pt Tiga Serangkai
Wahyumedia Tim.2014.Pedoman Resmi UUD 1945
dan Perubahannya. Jakarta:KDT
Lanur, Alex. . 1995.Pancasila sebagai Ideologi Terbuka.
Yogyakarta : Kanisius
No comments:
Post a Comment