Tuesday, 31 January 2017

PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL



PERDAGANGAN INTERNASIONAL



KATA PENGANTAR

Syukur Alhamdulillah penulis panjatkan kehadirat Tuhan yang maha Esa atas ridho dan hidayahnya sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas Karya Ilmiah ini dengan penuh keyakinan serta usaha maksimal. Semoga dengan terselesaikannya tugas ini dapat memberi pelajaran positif bagi kita semua.
Selanjutnya penulis juga ucapkan terima kasih kepada Ibu  dosen Prof.Dr.Hj.Alesyart,M.Pd.M.H mata kuliah Penulisan Karya Ilmiah  yang telah memberikan tugas ini kepada kami sehingga dapat memicu motifasi kami untuk senantiasa belajar lebih giat dan menggali ilmu lebih dalam khususnya mengenai “Penyelesaian Sengketa Pedagangan Internasional  ” sehingga dengan kami dapat menemukan hal-hal baru yang belum kami ketahui.
Terima kasih juga kami sampaikan atas petunjuk yang di berikan sehingga kami dapat menyelasaikan tugas ini dengan usaha semaksimal mungkin. Terima kasih pula atas dukungan para pihak yang turut membantu terselesaikannya laporan ini, ayah bunda, teman-teman serta semua pihak yang penuh kebaikan dan telah membantu penulis.
Terakhir kali sebagai seorang manusia biasa yang mencoba berusaha sekuat tenaga dalam penyelesaian Karya Ilmiah  ini,  tetapi tetap saja tak luput dari sifat manusiawi yang penuh khilaf dan salah, oleh karena itu segenap saran penulis harapkan dari semua pihak guna perbaikan tugas-tugas serupa di masa datang.



Tanjung Pura, 28 ,November , 2016


     Penyusun
            Megayani Umri



DAFTAR ISI

 




ABSTRAK

            Penyelesaian sengketa perdagangan internasional tidak dapat dilepaskan dari kaidah – kaidah hukum internasional yang telah berlaku secara umum. Pasal 33 ayat (1) Piagam PBB memberikan pedoman yang cukup lengkap bagi para pihak yang bersengketa dalam lingkup hukum internasional, yang dapat pula dijadikan pedoman dalam bidang sengketa perdagangan internasional seperti yang dikemukakan oleh Cooke (1997 : 197) “the parties to any dispute... shall... seek a solution by negotiation, inquiry, mediation, conciliation, arbitration, judicial settlement resorting to regional agencies or arrangements, or othe peaceful means of their own choice.” 
    Transaksi – transaksi atau hubungan dagang banyak bentuknya, dari berupa hubungan jual beli barang, pengiriman dan penerimaan barang, produksi barang dan jasa berdasarkan suatu kontrak, dan lain – lain. Semua transaksi tersebut sarat dengan potensi melahirkan sengketa.  Rusli Pandika ( 2010:22) berpendapat bahwa  “Umumnya, sengketa – sengketa perdagangan internasional sering didahului oleh penyelesaian dengan negosiasi. Jika penyelesaian ini gagal atau tidak berhasil, barulah ditempuh cara – cara lainnya seperti penyelesaian melalui pengadilan atau arbitrase”.  Penyerahan sengketa, baik kepada pengadilan maupun ke arbitrasi seringkali didasarkan pada suatu perjanjian di antara para pihak. Langkah biasa yang ditempuh adalah dengan membuat suatu perjanjian atau memasukkan suatu klausul penyelesaian sengketa ke dalam kontrak atau perjanjian yang mereka buat, baik ke pengadilan atau badan arbitrase. 
    Dasar hukum bagi forum atau badan penyelesaian sengketa yang akan menangani sengketa adalah kesepakatan para pihak. Kesepakatan tersebut diletakkan, baik pada waktu kontrak ditandatangani atau setelah sengketa timbul. Biasanya pula kelalaian para pihak untuk menentukan forum ini akan berakibat pada kesulitan dalam penyelesaian sengketanya karena dengan adanya kekosongan pilihan forum tersebut akan menjadi ulasan yang kuat bagi setiap forum untuk menyatakan dirinya berwewenang untuk memeriksa suatu sengketa. Lazimnya dalam sistem hukum Common Law dikenal dengan konsep long arm jurisdiction, yaitu konsep yang menerapkan bahwa pengadilan dapat menyatakan kewenangannya untuk menerima setiap sengketa yang dibawa kehadapannya meskipun hubungan antara pengadilan dengan sengketa tersebut tipis sekali
    Setidak-tidaknya ada empat cara untuk menyelesaian sengketa. Pertama, satu pihak atau lebih sepakat untuk menerima suatu situasi, dimana kepentingan mereka tidak terpenuhi seluruhnya. Kedua, pihak-pihak mengajukan situasi atau persyaratan secara lengkap kepada orang atau panel, yang akan memutuskan kepentingan mana yang harus dipenuhi dan kepentingan mana yang tidak dipenuhi. Pada umumnya, orang atau panel yang tidak memihak tersebut akan merujuk kepada aturan-aturan atau pedoman yang telah ada dan yang telah disepakati oleh semua pihak atau sedikitnya sudah diketahui oleh semua pihak. Ketiga, persepsi satu pihak atau pihak lain berubah, sehingga tidak ada perbedaan kepentingan. Keempat, kepentingan satu pihak atau pihak yang lain berubah, sehingga, tidak ada perbedaan kepentingan.  
    Secara konvensional, penyelesaian sengketa dilakukan melalui litigasi (Pengadilan) dimana posisi para pihak berlawanan satu sama lain.  Proses ini membutuhkan waktu yang amat lama, oleh karena itu penyelesaian secara litigasi tidak diterima dalam dunia bisnis karena tidak sesuai dengan tuntutan perkembangannya.  Pengadilan dianggap sebagai lembaga yang tidak efektif untuk penyelesaian sengketa bisnis. Disamping panjangnya waktu yang dibutuhkan untuk menjalani proses persidangan, putusan pengadilan yang bersifat terbuka juga dapat “mematikan” reputasi seorang pelaku bisnis. Sedangkan dalam dunia bisnis, reputasi merupakan unsur yang sangat penting. Sebagaimana yang dikemukakan oleh seorang ahli sosiologi hukum terkemuka Jepang bernama Takeyosi Kawasima dalam Rusli Pandika (2010:23)  ”membawa perkara ke pengadilan berarti mengisukan suatu tantangan umum dan membakar suatu pertengkaran”.   Forum peradilan selama ini dianggap jauh dari ideal untuk menyelesaikan sengketa bisnis yang muncul dikalangan dunia usaha, khususnya dengan mitra usaha luar negeri . Seiring dengan makin tumbuhnya keperluan dunia usaha dan kesadaran kalangan praktisi dan pemerintah akan suatu proses penyelesaian sengketa di luar jalur pengadilan, dengan demikian diambil suatu cara sebagai alternatif atau pelengkap terhadap proses penyelesaian sengketa sebagai suatu pola yang dikenal dengan “alternatif penyelesaian sengketa” (Alternative Dispute Resolution/ADR).
    Namun di sisi lain, kemunculan berbagai organisasi internasional sebagai salam subjek hukum internasional, membawa perluasan yang baru bagi lapangan hukum internasional khususnya di bidang penyelesaian sengketa. Organisasi internasional sering bersengketa baik dengan sesama organisasi internasional lainnya, negara, bahkan dengan individu. Pembentukan dinas – dinas sipil internasional, atau sekretariat – sekretariat, dimana anggota – anggotanya terikat pada organisasi oleh hubungan kontraktual, menghendaki didirikannya pengadilan – pengadilan khusus yang kompeten untuk memutus sengketa – sengketa yang timbul dari hubungan – hubungan itu, apabila dipakai pandangan bahwa anggota – anggota itu mendapat hak – hak hukum yang seharusnya dilindungi oleh sistem peradilan administrasi, dan tidak diserahkan pada kebijaksanaan tanpa batas dari eksekutif sebagaimana banyak dipraktekkan oleh sistem Anglo – Amerika. 
    Pengajuan langsung sengketa – sengketa demikian kepada ICJ adalah tidak mungkin mengingat kenyataan bahwa para pihak yang terlibat itu di satu pihak adalah orang – perorangan dan di pihak lainnya adalah organisasi internasional, yang masik – masing tidak memiliki locus standi di muka Mahkamah – mahkamah tersebut dalam perkara – perkara yang sifatnya contentious case. Pengajuan perkara demikian kepada pengadilan negeri dipandang tidak memadai, karena hal itu bertentangan dengan imunitas umum terhadap yurisdiksi lokal yang dituntut oleh organisasi – organisasi itu, dan pada umumnya sengketa itu meliputi masalah hukum internal dan hukum administrasi dari organisasi terkait dan bukan hukum lokal.
            Apabila hak – hak yang diperoleh para anggota staf itu harus dilindungi oleh suatu badan peradilan yang tidak memihak, maka harus dibentuk pengadilan – pengadilan khusus (Stephan C. Smith 2004:19)
    Pada periode setelah berlakunya Agreement on Trade Related Investment Measures hasil perundingan Putaran Uruguay, bermunculan sengketa – sengketa perdagangan yang lahir dari peraturan – penanaman modal, antara lain Brazil dengan kebijakan investasi sektor otomotif, India dengan kebijakan local content requirement, Indonesia dengan kebijakan mobil nasional, Filipina dengan kebijakan foreign exchange limitation, dan berbagai negara lainnya.  Sejumlah sengketa tersebut menunjukkan bahwa peraturan penanaman modal suatu negara dapat menimbulkan sengketa bidang perdagangan internasional, ketika peraturan penanaman modal tersebut bertentangan dengan kewajiban internasional dari host country berdasarkan prinsip – prinsip perdagangan internasional yang diatur dalam GATT / WTO.
     Berbagai lembaga internasional dibentuk dan disepakati oleh masyarakat dunia untuk mencoba menyelesaikan sengketa perdagangan internasional terkait dengan masalah investasi. Rusli Pandika ( 2010 : 22) megutarakan bahwa “Masing – masing lembaga memiliki mekanisme penyelesaian sengketa yang berbeda, namun memiliki karakteristik yang hampir sama yaitu menerapkan prinsip – prinsip perdagangan internasional yang sama, serta mengutamakan waktu penyelesaian yang secepat mungkin dengan memperhatikan akibatnya bagi perdagangan internasional yang ditimbulkan oleh sengketa yang dibawa.” Mekanisme penyelesaian sengketa, serta penerapan prinsip – prinsip perdagangan internasional dalam menyelesaikan kasus – kasus merupakan beberapa pedoman utama untuk berhasil mempertahankan hak ketika bersengketa dengan pihak lain.


BAB I

PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang

            Perdagangan internasional adalah salah satu aktivitas ekonomi yang telah sangat tua dan berperan penting dalam menjalankan roda kehidupan suatu negara. Nopirin menyatakan bahwa perdagangan internasional mempunyai peranan yang cukup besar bagi pertumbuhan ekonomi negara. Salvatore dalam Huala Adoulf (1994:19) menyatakan bahwa “perdagangan dapat menjadi mesin bagi pertumbuhan. Jika aktifitas perdagangan internasional adalah ekspor dan impor, maka salah satu dari komponen tersebut atau kedua-duanya dapat menjadi motor penggerak bagi pertumbuhan.”
Perkembangan ekonomi setiap negara dapat diwujudkan dengan adanya hubungan perdagangan internasional dengan negara lain. Hubungan perdagangan internasional ini sudah ada sejak lama, yaitu sejak adanya negara-negara dalam dalam arti modern. Perjuangan negara-negara untuk mendapatkan pengawasan dan kemandirian terhadap perekonomian internasional, memaksa mereka untuk melakukan hubungan kerjasama perdagangan dengan negara lain. Negara menyadari bahwa perdagangan adalah satu-satunya cara untuk pembangunan ekonomi mereka.
 Perkembangan dunia perdagangan internasional saat ini mengalami kemajuan yang sangat pesat. Negara sebagai salah satu aktor utama dalam perdagangan internasional telah menyepakati sebuah mekanisme atau aturan perdagangan yang dapat lancar dan efektif dan bersifat global atau lintas negara, muncullah ide untuk membentuk aturan dalam bidang perdagangan internasional yang berlaku secara global. Salah satu aturan yang diterapkan adalah sistem free trade atau perdagangan bebas. Perdagangan bebas akan bekerja lebih efektif dan menguntungkan melalui pengurangan hingga penghilangan hambatan-hambatan berupa tarif dan non tarif. Pemikiran ini disetujui oleh negara-negara pada saat itu dan dituangkan dalam General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) pada tahun 1947. GATT merupakan sebuah instrumen hukum sekaligus sebuah lembaga semu dalam mengatur perdagangan internasional dengan tujuan menghilangkan hambatan-hambatan dalam perdagangan internasional.(Huala Adoulf.2005:34).
Hingga pada tahun 1994 akhirnya terbentuk sebuah organisasi nyata dalam perdagangan internasional yang dinamakan World Trade Organization (WTO).
            Transaksi perdagangan internasional menimbulkan potensi sengketa dagang apabila salah satu pihak melakukan wan prestasi atau tidak melaksanakan penuh kewajibannya sebagaimana isi perjanjian yang telah dibuat sehingga memerlukan upaya, mekanisme dan aturan mengenai penyelesaian sengketa perdagangan internasional.
Transaksi perdagangan internasional yang berpotensi menimbulkan sengketa perdagangan internasional  membutuhkan suatu mekanisme penyelesaian yang disepakati akan digunakan oleh kedua belah pihak yang bersengketa, oleh karena itu permasalahan dalam penulisan makalah ini adalah bagaimana bentuk penyelesaian sengketa perdagangan internasional dilakukan?
Berdasarkan latar belakang yang diuraikan di atas membuat membuat penulis tertarik untuk membahasnya dalam suatu karya ilmiah yang berjudul" Penyelesaian Sengketa dalam Perdagangan Internasional” dengan rumusan masalah sebagai berikut :

B.     Rumusan Masalah

            Berdasarkan latar belakang tersebut maka penulis merumuskan masalah sebagai berikut :
a.       Apa pengertian perdangan Internasional?
b.      Siapa pihak yang berada dalam sengketa perdangangan Internasional?
c.       Bagaimana prinsip- prisip penyelesaian sengketa perdagangan Internasional?
d.      Forum apa saja yang ada dalam sengketa perdagangan Internasional?
e.       Hukum apa yang berlakau dalam sengketa perdagangan Internasional?
f.       Bagaimana pelaksanaan sengketa dagang Internasional?

C.     Uraian Singkat

            Perdagangan internasional adalah salah satu aktivitas ekonomi yang telah sangat tua dan berperan penting dalam menjalankan roda kehidupan suatu negara. Nopirin menyatakan bahwa perdagangan internasional mempunyai peranan yang cukup besar bagi pertumbuhan ekonomi negara. Salvatore dalam Huala Adoulf (2005:19) menyatakan bahwa “perdagangan dapat menjadi mesin bagi Pertumbuhan. Jika aktifitas perdagangan internasional adalah ekspor dan impor, maka salah satu dari komponen tersebut atau kedua-duanya dapat menjadi motor penggerak bagi pertumbuhan.”
Penyelesaian sengketa perdagangan internasional tidak dapat dilepaskan dari kaidah – kaidah hukum internasional yang telah berlaku secara umum. Pasal 33 ayat (1) Piagam PBB memberikan pedoman yang cukup lengkap bagi para pihak yang bersengketa dalam lingkup hukum internasional, yang dapat pula dijadikan pedoman dalam bidang sengketa perdagangan internasional seperti yang di ungkapkan oleh Cooke (1997 : 197)  : “the parties to any dispute... shall... seek a solution by negotiation, inquiry, mediation, conciliation, arbitration, judicial settlement resorting to regional agencies or arrangements, or othe peaceful means of their own choice.” 
Transaksi – transaksi atau hubungan dagang banyak bentuknya, dari berupa hubungan jual beli barang, pengiriman dan penerimaan barang, produksi barang dan jasa berdasarkan suatu kontrak, dan lain – lain. Semua transaksi tersebut sarat dengan potensi melahirkan sengketa.  Umumnya, sengketa – sengketa perdagangan internasional sering didahului oleh penyelesaian dengan negosiasi. Jika penyelesaian ini gagal atau tidak berhasil, barulah ditempuh cara – cara lainnya seperti penyelesaian melalui pengadilan atau arbitrase.  Penyerahan sengketa, baik kepada pengadilan maupun ke arbitrasi seringkali didasarkan pada suatu perjanjian di antara para pihak. Langkah biasa yang ditempuh adalah dengan membuat suatu perjanjian atau memasukkan suatu klausul penyelesaian sengketa ke dalam kontrak atau perjanjian yang mereka buat, baik ke pengadilan atau badan arbitrase. 
    Dasar hukum bagi forum atau badan penyelesaian sengketa yang akan menangani sengketa adalah kesepakatan para pihak. Kesepakatan tersebut diletakkan, baik pada waktu kontrak ditandatangani atau setelah sengketa timbul. Biasanya pula kelalaian para pihak untuk menentukan forum ini akan berakibat pada kesulitan dalam penyelesaian sengketanya karena dengan adanya kekosongan pilihan forum tersebut akan menjadi ulasan yang kuat bagi setiap forum untuk menyatakan dirinya berwewenang untuk memeriksa suatu sengketa. Lazimnya dalam sistem hukum Common Law dikenal dengan konsep long arm jurisdiction, yaitu konsep yang menerapkan bahwa pengadilan dapat menyatakan kewenangannya untuk menerima setiap sengketa yang dibawa kehadapannya meskipun hubungan antara pengadilan dengan sengketa tersebut tipis sekali
   Rusli Pandika (2010:23) menyatakan setidak-tidaknya ada empat cara untuk menyelesaian sengketa yaitu :
 Pertama, satu pihak atau lebih sepakat untuk menerima suatu situasi, dimana kepentingan mereka tidak terpenuhi seluruhnya. Kedua, pihak-pihak mengajukan situasi atau persyaratan secara lengkap kepada orang atau panel, yang akan memutuskan kepentingan mana yang harus dipenuhi dan kepentingan mana yang tidak dipenuhi. Pada umumnya, orang atau panel yang tidak memihak tersebut akan merujuk kepada aturan-aturan atau pedoman yang telah ada dan yang telah disepakati oleh semua pihak atau sedikitnya sudah diketahui oleh semua pihak. Ketiga, persepsi satu pihak atau pihak lain berubah, sehingga tidak ada perbedaan kepentingan. Keempat, kepentingan satu pihak atau pihak yang lain berubah, sehingga, tidak ada perbedaan kepentingan.  

D.    Tujuan dan Manfaat Pembahasan

Tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan karya ilmiah  ini dapat diuraikan sebagai berikut :
1.      Tujuan penelitian
Tujuan umum penulisankarya ilmiah  ini adalah guna :
a.       melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya pada bidang penelitian yang dilakukan oleh mahasiswa;
b.      mengembangkan ilmu pengetahuan hukum;
c.       melatih mahasiswa dalam usaha menyatakan pikiran alamiah secara tertulis.
            Tujuan Khusus dalam penelitian ini adalah memberikan pandangan yang layak dan sesuai dalam hal :
a.       Untuk mengetahui apa pengertian perdangan Internasional.
b.      Untuk mengetahui siapa pihak yang berada dalam sengketa perdangangan Internasional.
c.       Untuk mengetahui bagaimana prinsip- prisip penyelesaian sengketa perdagangan Internasional.
d.      Untuk mengetahui forum apa saja yang ada dalam sengketa perdagangan Internasional.
e.       Untuk mengetahui hukum  apa yang berlakau dalam sengketa perdagangan Internasional.
f.       Untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan sengketa dagang Internasional.
2. Manfaat Penelitian
a.       Secara teoritis
 Tulisan ini dapat dijadikan sebagai bahan masukan informasi awal dalam bidang ilmu hukum bagi kalangan akademisi guna mengetahui lebih lanjut tentang penerapan sanksi atau kebijakan dalam perdagangan internasional yang dibenarkan organisasi perdagangan dunia terhadap negara-negara yang tergabung dalam oganisasi ini.
b.      Secara praktis
Tulisan ini secara praktis dapat bermanfaat sebagai bahan masukan bagi para pihak yang berkaitan dengan penerapan kebijakan-kebijakan dagang internasional dalam kaitannya dengan bentuk-bentuk proses baru di dalam menyelesaikan sengketa perdagangan internasional di bawah WTO.

E.     Metode Penelitian

            Metode penelitian yang dipakai dalam penulisan skripsi ini dapat diuraikan sebagai berikut :
1.      Jenis dan sifat penelitian
        Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan atau data sekunder belaka. Dengan metode penelitian normatif, penelitian ini akan menganalisis hukum baik yang tertulis dalam literatur – literatur. Adapun data yang digunakan dalam menyusun penulisan ini diperoleh dari penelitian kepustakaan (library research), yaitu teknik pengumpulan data dengan memanfaatkan berbagai literatur berupa peraturan perundang-undangan, bukubuku, karya-karya ilmiah, majalah serta sumber data sekunder lainnya.
Walaupun penelitian yang dimaksud tidak lepas pula dari sumber lain selain sumber kepustakaan, yakni penelitian terhadap bahan media massa ataupun internet. Penelitian ini bersifat penelitian deskriptif normatif.
       Deskriptif normatif berarti bahwa penelitian ini menggambarkan suatu peraturan hukum dalam konteks teori-teori hukum dan pelaksanaannya.
2.      Data Penilaian
       Materi dalam skripsi ini diambil dari data sekunder, adapun data-data sekunder yang dimaksud seperti berikut :
a.       Bahan hukum primer, yaitu: Berbagai dokumen peraturan perundangundangan yang tertulis yang ada dalam dunia internasional yang mengikat dan ditetapkan oleh pihak yang berwenang.
b.      Bahan hukum sekunder, yaitu bahan-bahan yang memiliki hubungan dengan bahan hukum primer dan dapat digunakan untuk menganalisis dan memahami bahan hukum primer yang ada.
c.       Bahan hukum tertier, yaitu : Mencakup kamus bahasa untuk pembenahan tata bahasa Indonesia dan juga sebagai alat bantu pengalih bahasa beberapa istilah asing. Juga termasuk dokumen yang berisi konsep-konsep dan keterangan yang mendukung hukum primer dan sekunder, seperti ensiklopedia.
3.      Teknik pengumpulan data
      Jenis data dalam penelitian ini meliputi data sekunder. Teknik pengumpulan data yang akan digunakan dalam penelitian ini dilakukan dengan cara studi kepustakaan (library research). Studi kepustakaan dilakukan untuk mengumpulkan data melalui pengkajian terhadap literatur, tulisan-tulisan para pakar hukum, bahan kuliah, peraturan perundang-undangan, majalah, jurnal, surat kabar, hasil seminar, dan sumber-sumber lain yang berkaitan dengan penelitian ini.
4.      Analisis data
            Data yang diperoleh dari penelusuran kepustakaan, dianalisis dengan cara deskriptif kualitatif yakni pemilihan teori-teori, asas-asas, norma-norma, doktrin terpenting yang relevan dengan permasalahan. Metode deskriptif yaitu menggambarkan secara menyeluruh tentang apa yang menjadi pokok permasalahan. Kualitatif yaitu metode analisa data yang mengelompokkan dan menyeleksi data yang diperoleh menurut kualitas dan kebenarannya kemudian dihubungkan dengan teori yang diperoleh dari penelitian kepustakaan. Data primer dan data sekunder yang telah disusun secara sistematika dari data-data tersebut kemudian dianalisis secara perspektif dengan menggunakan metode deduktif induktif.
Metode deduktif dilakukan dengan membaca, menafsirkan dan membandingkan, sedangkan metode induktif dilakukan dengan menerjemahkan berbagai sumber yang berhubungan dengan topik dengan skripsi ini sehingga diperoleh kesimpulan yang sesuai dengan tujuan penelitian yang telah dirumuskan.

BAB II

TELAAH PUSTAKA

A.     Pengertian hukum perdagangan internasional

            Hukum perdagangan internasional merupakan bidang hukum yang berkembang cepat. Ruang lingkup bidang hukum ini pun cukup luas. Hubungan hubungan dagang yang sifatnya lintas batas dapat mencakup banyak jenisnya, dari bentuknya yang sederhana hingga hubungan atau transaksi dagang yang kompleks. Perkembangannya bidang hukum perdagangan internasional berjalan cepat, namun untuk membuat suatu definisi terhadap bidang hukum ini berbedabeda satu sama lain. Laporan Sekjen PBB yang telah diajukan untuk memenuhi resolusi sidang umum No.2102/XX/tgl.20 Desember 1965 menyebutkan bahwa hukum dagang internasional adalah “the body of rules governing commercial relationship of a private law nature involving different countries, yang diartikan bebas adalah keseluruhan kaidah yang mengatur hubungan-hubungan dagang bersifat hukum perdata dan mencakup berbagai negara (Huala Adolf.,2005 :1).
             Menurut M. Rafiqul Islam(1999:57), Hukum Perdagangan Internasional adalah : “...a wide ranging transnasional, commercial, exchange of goods and services between individual business persons, trading bodies and states”. Definisi tersebut menekankan keterkaitan antara hubungan finansial dengan perdagangan internasional. Keterkaitan ini tampak karena hubungan-hubungan keuangan ini mendampingi transaksi perdagangan antara para perdagang. Paul Samuelson menyatakan perdagangan internasional memberi peluang lebih baik bagi sebuah masyarakat dibandingkan dengan ekonomi yang mengandalkan kekuatan sendiri.  Penyelesaian Perdaganan Internasional
 Penyelesaian sengketa perdagangan internasional tidak dapat dilepaskan dari kaidah – kaidah hukum internasional yang telah berlaku secara umum. Pasal 33 ayat (1) Piagam PBB memberikan pedoman yang cukup lengkap bagi para pihak yang bersengketa dalam lingkup hukum internasional, yang dapat pula dijadikan pedoman dalam bidang sengketa perdagangan internasional.  Gerald Cooke (1997 : 197) Mengatakan : “the parties to any dispute... shall... seek a solution by negotiation, inquiry, mediation, conciliation, arbitration, judicial settlement resorting to regional agencies or arrangements, or othe peaceful means of their own choice.” 
Transaksi – transaksi atau hubungan dagang banyak bentuknya, dari berupa hubungan jual beli barang, pengiriman dan penerimaan barang, produksi barang dan jasa berdasarkan suatu kontrak, dan lain – lain. Semua transaksi tersebut sarat dengan potensi melahirkan sengketa.  Rusli Pandika ( 2010:22) berpendapat bahwa  “Umumnya, sengketa – sengketa perdagangan internasional sering didahului oleh penyelesaian dengan negosiasi. Jika penyelesaian ini gagal atau tidak berhasil, barulah ditempuh cara – cara lainnya seperti penyelesaian melalui pengadilan atau arbitrase.” Penyerahan sengketa, baik kepada pengadilan maupun ke arbitrasi seringkali didasarkan pada suatu perjanjian di antara para pihak. Langkah biasa yang ditempuh adalah dengan membuat suatu perjanjian atau memasukkan suatu klausul penyelesaian sengketa ke dalam kontrak atau perjanjian yang mereka buat, baik ke pengadilan atau badan arbitrase. 
     Dasar hukum bagi forum atau badan penyelesaian sengketa yang akan menangani sengketa adalah kesepakatan para pihak. Kesepakatan tersebut diletakkan, baik pada waktu kontrak ditandatangani atau setelah sengketa timbul. Biasanya pula kelalaian para pihak untuk menentukan forum ini akan berakibat pada kesulitan dalam penyelesaian sengketanya karena dengan adanya kekosongan pilihan forum tersebut akan menjadi ulasan yang kuat bagi setiap forum untuk menyatakan dirinya berwewenang untuk memeriksa suatu sengketa. Lazimnya dalam sistem hukum Common Law dikenal dengan konsep long arm jurisdiction, yaitu konsep yang menerapkan bahwa pengadilan dapat menyatakan kewenangannya untuk menerima setiap sengketa yang dibawa kehadapannya meskipun hubungan antara pengadilan dengan sengketa tersebut tipis sekali. 
    Di samping forum pengadilan , para pihak dapat pula menyerahkan sengketanya kepada cara alternatif penyelesaian sengketa, yang lazim dikenal sebagai ADR (Alternative Dispute Resolution). Pengaturan alternatif di sini dapat berupa cara alternatif di samping pengadilan, bisa juga berarti alternatif penyelesaian secara umum, yaitu berbagai alternatif penyelesaian sengketa yang dapat digunakan termasuk pengadilan.   Dalam dunia transaksi bisnis internasional, berbagai jenis penyelesaian sengketa dipakai untuk dapat menjaga efektivitas dan efisiensi keberlangsungan bisnis yang diusahakan. Mekanisme penyelesaian sengketa dalam dunia perdagangan internasional dapat dibagi dalam beberapa bentuk yaitu negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Ada beberapa forum penyelesaian sengketa yang memiliki lebih dari satu fungsi di antara keempat fungsi yang disebutkan tadi. Beberapa karakteristik dari masing – masing penyelesaian sengketa ini memiliki kesamaan, namun berbeda dalam praktiknya.

B.     Sanksi perdagangan internasional

            Sanksi pada hakikatnya merupakan suatu tindakan atau kebijakan yang bersifat penghukuman sebagai reaksi atas pelanggaran terhadap suatu norma  tingkah laku sosial atau tata aturan tertentu. Syahmin AK (2006:66) berpendapat bahwa Sanksi adalah akibat dari suatu perbuatan atau reaksi atas suatu perbuatan “Sanction in the contex of a legal system is negative measures which seek to influence conduct by threatening and, if necessary, imposing penalties for non-conformity with law” Margaret Doxey berpendapat yang dikutip Pieter Jan Kuyper (1987 :126) bahwa “Metode Penelitian . (diartikan bebas bahwa sanksi dalam konteks suatu sistem hukum adalah suatu tindakan negatif yang bertujuan mempengaruhi tindakan dengan ancaman, dan jika perlu menerapkan hukuman atas ketakpatuhan terhadap hukum)”. Sanksi demikian biasanya bersifat ekonomi dalam bentuk pembatasan ekspor dan impor terhadap negara sasaran. Setelah perang dunia kedua, peran sanksi ekonomi sebagai instrumen untuk menegakkan hukum internasional semakin besar, karena penggunaan kekuatan militer secara essensial terlarang dan setiap sengketa internasional harus diselesaikan dengan cara-cara damai.

BAB III

ANANILIS DAN SINTESIS ( ISI)

A.     Pengantar

Transaksi-tansaksi atau hubungan dagang banyak bentuknya. Dari berupa hubungan jual beli barang, pengiriman dan penerimaan barang, produksi barang dan jasa berdasarkan suatu kontrak, dll. Semua transaksi tersebut sarat dengan potensi melahirkan sengketa.
Rusli Pandika ( 2010:22) berpendapat bahwa “umumnya sengketa-sengketa dagang kerap didahului oleh penyelesaian oleh negosiasi. Manakala cara penyelesaian ini gagal atau tidak berhasil, barulah ditempuh cara-cara lainnya seperti penyelesaian melalui pengadilan atau arbitrase.”
Penyerahan sengketa baik kepada pengadilan maupun kearbitrase kerap kali didasarkan pada suatu perjanjian di antara para pihak. Langkah yang biasa ditempuh adalah dengan membuat suatu perjanjian atau memasukkan suatu klausul penyelesaian sengketa ke dalam kontrak atau perjanjian yang mereka buat, baik ke pengadilan atau ke badan arbitrase.
Yang menjadi dasar hukum bagi forum atau badan penyelesaian
sengketa yang akan menangani sengketa adalah kesepakatan para pihak. Kesepakatan inilah hukum. Kesepakatan tersebut diletakkan baik pada waktu kontrak ditandatangani atau setelah sengketa timbul.
Biasanya pula kelalaian para pihak untuk menentukan forum ini akan berakibat pada kesulitan dalam penyelesaian sengketanya. Karena, dengan adanya kekosongan pilihan forum tersebut akan menjadi alasan yang kuat bagi setiap forum untuk menyatakandirinya berwewenang untuk memeriksa suatu sengketa.
Lazimnya dalam sistem hukum (Common Law) dikenal dengan konsep 'long arm' jurisdiction. Dengan konsep ini, pengadilan dapat menyatakan kewenangannya untuk menerima setiap sengketa yang dibawa ke hadapannya meskipun hubungan antara pengadilan dengan sengketa tersebut tipis sekali. Misalnya, badan peradilan di Amerika Serikat dan Inggris kerapkali selalu menerima sengketa yang para pihak serahkan kehadapannya meskipun hubungan atau keterkaitan sengketa dengan badan peradilan sangatlah kecil. Misalnya, pihak termohon memiliki usaha di Amerika Serikat atau dalam kontrak tersebut secara tegas atau diam-diam mengacu kepada salah satu negara bagian Amerika Serikat atau hukum Inggris.
            Di samping forum pengadilan atau badan arbitrase, para pihak
dapat pula menyerahkan sengketanya kepada cara alternatif penyelesaian sengketa, yang lazim dikenal sebagai ADR (alternative dispute resolution) atau APS (alternatif penyelesaian sengketa) (Gerarld Cooke, 1997:194)
Pengaturan alternatif di sini dapat berupa cara altrnatif di samping pengadilan. Bisa juga berarti alternatif penyelesaian secara umum, yaitu berbagai alternatif penyelesaian sengketa yang para pihak dapat gunakan, termasuk alternatif penyelesaian melalui pengadilan.
Biasanya pula dalam klausul tersebut dimasukkan atau
dinyatakan pula hukum yang akan diterapkan oleh badan penyelesaian sengketa.

B.     Para Pihak dalam Sengketa

Bab 3 memuat beberapa stake-holders atau subyek hukum dalam hukum perdagangan internasional, yaitu negara, perusahaan atau individu, dll. Dalam uraian berikut, para pihak yang menjadi pembahasan dibatasi pada pihak pedagang (badan hukum atau individu) dan negara. Karena sifat dari hukum perdagangan internasional adalah lintas batas, pembahasan pun dibatasi hanya antara  pedagang dan pedagang; dan Pedagang dan negara asing.
1. Sengketa antara pedagang dan pedagang.
Sengketa antara dua pedagang adalah sengketa yang sering dan paling banyak terjadi. Sengketa seperti ini terjadi hampir setiap hari. Sengketanya diselesaikan melalui berbagai cara. Cara tersebut semuanya bergantung pada kebebasan dan kesepakatan para pihak.
Kesepakatan dan kebebasan akan pula menentukan forum
pengadilan apa yang akan menyelesaian sengketa mereka. Kesepakatan dan kebebasan pula yang akan menentukan hukum apa yang akan diberlakukan dan diterapkan oleh badan pengadilan yang mengadili sengketanya.
Kesepakatan dan kebebasan para pihak adalah esensil. Hukum menghormati kesepakatan dan kebebasan tersebut. Sudah barang tentu, kesepakatan dan kebebasan tersebut ada batas-batasnya. Biasanya batas-batas tersebut adalah tidak melanggar UU dan ketertiban umum.
2. Sengketa antara pedagang dan negara asing
Sengketa antara pedagang dan negara juga bukan merupakan kekecualian. Kontrak-kontrak dagang antara pedagang dan negara sudah lazim ditandatangani. Kontrak-kontrak seperti ini biasanya dalam jumlah (nilai) yang relatif besar. Termasuk di dalamnya adalah kontrak-kontrak pembangunan (development contracts). Misalnya, kontrak di bidang pertambangan.yang menjadi masalah adalah adanya konsep imunitas negara yang diakui hukum internasional. Dengan adanya konsep iimunitas inilah yang sedikit banyak berpengaruh terhadap keputusan pedagang untuk menentukan penyelesain sengketanya. Masalah utamnya adalah dengan adanya konsep imunitas ini, suatu negara dalam situasi apapun, tidak akan pernah dapat diadili di hadapan badan-badan peradilan asing.
Namun demikian hukum internasional ternyata fleksibel. Hukum internasional tidak semata-mata mengakui atribut negara sebagai subyek hukum internasional yang sempurna (par excellence). Hukum internasional menghormati pula individu (pedagang) sebagai subyek hukum internasional terbatas.
Karena itu dalam hukum internasional berkembang pengertian jure imperii dan jure gestiones. Yang pertama adalah tindakan- tindakan negara di bidang publik dalam kapasitasnya sebagai suatu negara yang berdaulat. Karena itu tindakan-tindakan seperti itu tidak akan pernah dapat diuji atau diadili di hadapan badan peradilan.
Konsep kedua, jure gesiones, yaitu tindakan-tindaka negara di
bidang keperdataan atau dagang. Karena itu, tindakan-tindakan seperti itu tidak lain adalah tindakan-tindakan negara dalam kapasitasnya seperti orang-perorangan (pedagang atau privat). Sehingga tindakan-tindakan seperti itu dapat dianggap sebagai tindakan-tindakan sebagaimana layaknya para pedagang biasa. Karena itu tindakan-tindakan seperti itu yang kemudian menimbulkan sengketa, dapat saja diselesaikan di hadapan badan-badan peradilan umum, arbitrase, dll.
Sebaliknya negara-negara yang mengajukan bantahannya bahwa
suatu badan peradilan tidak memiliki jurisdiksi untuk mengadili neggara sebagai pihak dalam sengketa bisnis, biasanya ditolak. Badan peradilan umumnya menganut adanya konsep jure gestiones ini ( Huala Adolf,2002:255).

C.     Prinsip-prinsip Penyelesaian Sengketa

            Dalam hukum perdagangan internasional, dapat dikemukakan di sini prinsip-prinsip mengenai penyelesaian sengketa perdagangan internasional.
1. Prinsip Kesepakatan Para Pihak (Konsensus)
Prinsip kesepakatan para pihak merupakan prinsip fundamental dalam penyelesaian sengketa perdagangan internasional. Prinsip inilah yang menjadi dasar untuk dilaksanakan atau tidaknya suatu proses penyelesaian sengketa.
Prinsip ini pula dapat menjadi dasar apakah suatu proses penyelesaian sengketa yang sudah berlangsung diakhiri. Jadi prinsip ini sangat esensial. Badan-badan peradilan (termasuk arbitrase) harus menghormati apa yang para pihak sepakati.
           Termasuk dalam lingkup pengertian kesepaktan ini yang tertuang dalam (Cf ., Pasal 1338 KUH Perdata Indonesia) adalah:
a.        bahwa salah satu pihak atau kedua belah pihak tidak berupaya menipu, menekan atau menyesatkan pihak lainnya;
b.       bahwa perubahan atas kesepakatan harus berasal dari kesepakatan kedua belah pihak. Artinya, pengakhiran kesepakatan atau revisi terhadap muatan kesepakatan harus pula berdasarkan pada kesepakatan kedua belah pihak.
2. Prinsip Kebebasan Memilih Cara-cara Penyelesaian Sengketa
Prinsip penting kedua adalah prinsip dimana para pihak memiliki kebebasan penuh untuk menentukan dan memilih cara atau mekanisme bagaimana sengketanya diselesaikan (principle of free choice of means).
Prinsip ini termuat antara lain dalam Pasal 7 The UNCITRAL Model Law on International Commercial Arbitration. Pasal ini memuat definisi mengenai perjanjian arbitrase, yaitu perjanjian penyerahan sengketa ke suatu badan arbitrase. Menurut pasal ini penyerahan sengketa kepada arbitrase merupakan kesepakatan atau perjanjian para pihak. Artinya, penyerahan suatu sengketa ke badan arbitrase haruslah berdasarkan pada kebebasan para pihak untuk memilihnya.(Hoala Adolf., 2005:196).


3. Prinsip Kebebasan Memilih Hukum
Prinsip penting lainnya adalah prinsip kebebasan para pihak untuk menentukan sendiri hukum apa yang akan diterapkan (bila sengketanya diselesaikan) oleh badan peradilan (arbitrase) terhadap pokok sengketa. Kebebasan para pihak untuk menentukan hukum ini termasuk kebebasan untuk memilih kepatutan dan kelayakan (ex aequo et bono).
Yang terakhir ini adalah sumber di mana pengadilan akan memutus sengketa berdasarkan prinsip-prinsip keadilan, kepatutan atau kelayakan suatu penyelesaian sengketa. Contoh kebebasan memilih ini yang harus dihormati oleh badan peradilan adalah pasal 28 ayat (1)  dalam Huala Adolf (2005:196) UNCITRAL Model Law on International Commercial Arbitration:
“The arbitral tribunal shall decide the dispute in accordance with such rules of law as are chosen by the parties as applicable to the substance of the dispute. Any designation of the law or legal system of a given State shall be construed, unless otherwise expressed, as directly referring to the substantive law of that State and not to its conflict of laws rules.”
4. Prinsip Itikad Baik (Good Faith)
            Prinsip itikad baik dapat dikatakan sebagai prinsip fundamental dan paling sentral dalam penyelesaian sengketa. Prinsip ini mensyaratkan dan mewajibkan adanya itikad baik dari para pihak dalam menyelesaikan sengketanya.Nopirin (2000:163) mengemukakan dalam penyelesaian sengketa, prinsip ini tercemin dalam dua tahap.
Pertama, prinsip itikad baik disyaratkan untuk mencegah timbulnya sengketa yang dapat mempengaruhi hubungan-hubungan baik di antara negara.
Kedua, prinsip ini disyaratkan harus ada ketika para pihak menyelesaikan sengketanya melalui cara-cara penyelesaian sengketa yang dikenal dalam hukum (perdagangan) internasional, yakni negosiasi, mediasi, konsiliasi, arbitrase, pengadilan atau cara- cara pilihan para pihak lainnya.
5. Prinsip Exhaustion of Local Remedies
            Prinsip Exhaustion of Local Remedies sebenarnya semula lahir dari prinsip hukum kebiasaan internasional. Dalam upayanya merumuskan pengaturan mengenai prinsip ini, Komisi Hukum Internasional PBB (International Law Commission) memuat aturan khusus mengenai prinsip ini dalam pasal 22 mengenai ILC Draft Articles on State Responsibility. Pasal 22 ini menyatakan sebagai berikut:
“When the conduct of a State has created a situation not in
conformity with the result of it by an international
obligation concerning the treatment too be accorded to
aliens, whether natural or juridical persons, but the obligation allows that this or an equivalent result may nevertheless be achieved by subsequent conduct of the State, there is a breach of the obligation only if the aliens concerned have exhausted the effective local remedies available to them without obtaining the treatment called for by the obligation or, where that is not possible, an equivalent treatment.”(
Dikutip dari D.J Haris .,1998:617).
            Menurut prinsip ini, hukum kebiasaan internasional menetapkan bahwa sebelum para pihak mengajukan sengketanya ke pengadilan internasional, maka langkah-langkah penyelesaian sengketa yang tersedia atau diberikan oleh hukum nasional suatu negara harus terlebih dahulu ditempuh (exhausted). Dalam sengketa the Interhandel Case (1959), Mahkamah Internasional menegaskan dalam buku Huala Adolf ( 2002:276).
"Before resort may be had to an international court... the state where the violation occured should have an opportunity to redress it by its own means, within the framework of its own domestic legal system."

D.     Forum Penyelesaian Sengketa

            Forum penyelesaian sengketa dalam hukum perdagangan internasional pada prinsipnya juga sama dengan forum yang dikenal dalam hukum penyelesaian sengketa (internasional) pada umumnya. Forum tersebut adalah negosiasi, penyelidikan fakta-fakta (inquiry), mediasi, konsiliasi, arbitrase, penyelesaian melalui hukum atau melalui pengadilan, atau cara-cara penyelesaian sengketa lainnya yang dipilih dan disepakati para pihak.
            Cara-cara sengketa di atas telah dikenal dalam berbagai
negara dan sistem hukum di dunia. Cara-cara tersebut dipandang sebagai bagian integral dari penyelesaian sengketa yang diakui dalam sistem hukumnya. Misalnya, hukum nasional RI yang dapat ditemukan dalam pasal 6 UU Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Negara lainnya adalah Amerika Serikat, Inggris dan Australia ( Gerald Cooke.,1997:200).
            Berikut adalah uraian singkat mengenai forum-forum tersebut.
Tidak semua forum dibahas, tetapi akan dibatasi pada negosiasi, mediasi, konsiliasi, pengadilan dan arbitrase. Sedangkan penyelidikan fakta (inquiry) atau cara-cara lainnya yang para pihak sepakati tidak termasuk dalam bahasan.
1.      Negosiasi
            Soerjano Soekanto( 2003:181) menyatakan bahwa “Negosiasi adalah cara penyelesaian sengketa yang paling dasar dan yang paling tua digunakan”. Penyelesaian melalui negosiasi merupakan cara yang paling penting. Banyak sengketa diselesaikan setiap hari oleh negosiasi ini tanpa adanya publisitas atau menarik perhatian publik.
Alasan utamanya adalah karena dengan cara ini, para pihak dapat mengawasi prosedur penyelesaian sengketanya. Setiap penyelesaiannya pun didasarkan pada kesepakatan atau konsensus para pihak. Senada dengan itu Kohona dalam Sudargo Gautama ( 2010 :37)  mengatakan bahwa negosiasi adalah "an efficacious means of settling disputes relating to an agreement, because they enable parties to arrive at conclusions having regard to the wishes of all the disputants." 
Kelemahan utama dalam penggunaan cara ini dalam menyelesaikan sengketa adalah: pertama, manakala para pihak berkedudukan tidak seimbang. Salah satu pihak kuat, yang lain lemah. Dalam keadaan ini, salah satu pihak kuat berada dalam posisi untuk menekan pihak lainnya. Hal ini acapkali terjadi manakala dua pihak bernegosiasi untuk menyelesaikan sengketanya di antara mereka.
            Kelemahan kedua adalah bahwa proses berlangsungnya negosiasi acapkali lambat dan bisa memakan waktu lama. Ini terutama karena sulitnya permasalahan-prmasalahan yang timbul di antara para pihak. Selain itu jarang sekali adanya persyaratan penatapan batas waktu bagi para pihak untuk menyelesaian sengketanya melalui negosiasi ini.
Kelemahan ketiga, adalah manakala suatu pihak terlalu keras dengan pendiriannya. Keadaan ini dapat mengakibatkan proses negosiasi ini menjadi tidak produktif.
Mengenai pelaksanaan negosiasi, prosedur-prosedur yang terdapat di dalamnya perlu dibedakan sebagai berikut: pertama, negosiasi digunakan manakala suatu sengketa belum lahir (disebut pula sebagai konsultasi); dan kedua, negosiasi digunakan manakala suatu sengketa telah lahir, maka prosedur negosiasi ini merupakan proses penyelesaian sengketa oleh para pihak (dalam arti
negosiasi).
2. Mediasi
Soerjano Soekanto( 2003:185) menyatakan bahwa “mediasi adalah suatu cara penyelesaian melalui pihak ketiga. Ia bisa individu (pengusaha) atau lembaga atau organisasi profesi atau dagang. Mediator ikut serta secara aktif dalam proses negosiasi. Biasanya ia dengan kapasitasnya sebagai pihak yang netral berupa mendamaikan para pihak dengan memberikan saran penyelesaian sengketa.”
Usulah-usulan penyelesaian melalui mediasi dibuat agak tidak resmi (informal). Usulan ini dibuat berdasarkan informasi- informasi yang diberikan oleh para pihak. Bukan atas penyelidikannya.
Jika usulan tersebut tidak diterima, mediator masih dapat tetap melanjutkan fungsi mediasinya dengan membuat usulan-usulan baru. Karena itu, salah satu fungsi utama mediator adalah mencari berbagai solusi (penyelesaian), mengidentifikasi hal-hal yang dapat disepakati para pihak serta membuat usulah-usulan yang dapat mengakhiri sengketa.
Seperti halnya dalam negosiasi, tidak ada prosedur-prosedur khusus yang harus ditempuh dalam proses mediasi. Para pihak bebas menentukan prosedurnya. Yang penting adalah kesepakatan para pihak mulai dari proses (pemilihan) cara mediasi, menerima atau tidaknya usulah-usulan yang diberikan oleh mediator, sampai kepada pengakhiran tugas mediator.
Gerald Cooke (1997:200)  menggambarkan kelebihan mediasi ini sebagai
berikut:
“Where mediation is successfully used, it generally provides a quick, cheap and effective result. It is clearly appropriate, therefore, to consider providing for mediation or other alternative dispute resolution techniques in the contractual dispute resolution clause.” (Huruf tebal oleh penulis).
            Cooke juga dengan benar mengingatkan bahwa penyelesaian melalui mediasi ini tidaklah mengikat. Artinya, para pihak meski telah sepakat untuk menyelesaikan senketanya melalui mendiasi, namun mereka tidak wajib atau harus menyelesaikan sengketanya melalui mediasi.
Manakala para pihak gagal menyelesaikan sengketanya melalui mediasi, mereka masih dapat menyerahkan ke forum yang mengikat
yaitu penyelesaian melalui hukum, yaitu pengadilan atau arbitrase.
3. Konsiliasi
Konsiliasi memiliki kesamaan dengan mediasi. Kedua cara ini adalah melibatkan pihak ketiga untuk menyelesaikan sengketanya secara damai. Konsiliasi dan mediasi sulit untuk dibedakan. Istilahnya acapkali digunakan dengan bergantian. Namun menurut Behrens, dalam Syahmin AK (2006:86) ada perbedaan antara kedua istilah ini: konsiliasi lebih formal daripada mediasi.
Konsiliasi bisa juga diselesaikan oleh seroang individu atau suatu badan yang disebut dengan badan atau komisi konsiliasi. Komisi konsiliasi bisa yang sudah terlembaga atau ad hoc (sementara) yang berfungsi untuk menetapkan persyaratan- persyaratan penyelesaian yang diterima oleh para pihak. Namun putusannya tidaklah mengikat para pihak.
Persidangan suatu komisi konsiliasi biasanya terdiri dari dua tahap: tahap tertulis dan tahap lisan. Pertama, sengketa (yang diuraikan secara tertulis) diserahkan kepada badan konsiliasi. Kemudian badan ini akan mendengarkan keterangan lisan dari para pihak. Para pihak dapat hadir pada tahap pendengaran tersebut, tetapi bisa juga diwakili oleh kuasanya.
Berdasarkan fakta-fakta yang diperolehnya, konsiliator atau badan konsiliasi akan menyerahkan laporannya kepada para pihak disertai dengan kesimpulan dan usulan-usulan penyelesaian sengketanya. Sekali lagi, usulan ini sifatnya tidaklah mengikat. Karenanya diterima tidaknya usulan tersebut bergantung sepenuhnya kepada para pihak. (Syahmin AK.,2006:86)
Contoh komisi konsiliasi yang terlembaga adalah badan yang
dibentuk oleh Bank Dunia untuk menyelesaikan sengketa-sengketa penanaman modal asing, yaitu the ICSID Rules of Procedure for Conciliaiton Proceedings (Conciliaiton Rules).31 Namun dalam prakteknya, penggunaan cara ini kurang populer.
            Sejak berdiri (1966), badan konsiliasi ICSID hanya menerima dua kasus. Kasus pertama diterima pada 5 Oktober 1982. (Jadi selama 16 tahun kosong). Namun sebelum badan konsiliasi terbentuk, para pihak sepakat mengakhiri persengketaannya.
            Kasus kedua yaitu Tesoro Petroleum Corp. v. Government of Trinidad and Tobago diterima tahun 1983. Kasus ini berhasil diselesaikan pada tahun 1985 setelah para pihak sepakat untukmenerima usulan-usulan yang diberikan oleh konsiliator.(Huala Adolf., 2002 :246)
4. Arbitrase.
a. Mengapa Arbitrase Dipilih?
            Huala Adolf (2002 : 249) menyatakan Arbitrase adalah penyerahan sengketa secara sukarela kepada pihak ketiga yang netral. Pihak ketiga ini bisa individu, arbitrase terlembaga atau arbitrase sementara (ad hoc). Badan arbitrase dewasa ini sudah semakin populer. Dewasa ini arbitrase semakin banyak digunakan dalam menyelesaikan sengketa-sengketa dagang nasional maupun internasional.
Adapun alasan utama mengapa badan arbitrase ini semakin banyak dimanfaatkan menurut Hans Bagner dalam Micheal P.Todaro ( 2004 : 40) adalah sebagai berikut:
1)      kelebihan penyelesaian sengketa melalui arbitrase yang pertama dan terpenting adalah penyelesaiannya yang relatif lebih cepat daripada proses berperkara melalui pengadilan. Dalam arbitrase tidak dikenal upaya banding, kasasi atau peninjauan kembali seperti yang kita kenal dalam sistem peradilan kita. Putusan arbitrase sifatnya final dan mengikat. Kecepatan penyelesaian ini sangat dibutuhkan oleh dunia usaha.
2)       Keuntungan lainnya dari penyelesaian sengketa melalui arbitrase ini adalah sifat kerahasiaannya. Baik kerahasiaan mengenai persidangannya maupun kerahasiaan putusan arbitrasenya.
3)      Dalam penyelesaian melalui arbitrase, para pihak memiliki kebebasan untuk memilih ‘hakimnya’ (arbiter) yang menurut mereka netral dan akhli atau spesialis mengenai pokok sengketa yang mereka hadapi. Pemilihan arbiter sepenuhnya berada pada kesepakatan para pihak. Biasanya arbiter yang dipilih adalah mereka yang tidak saja ahli tetapi juga ia tidak selalu harus ahli hukum. Bisa saja ia menguasai bidang-bidang lainnya. Ia bisa insinyur, pimpinan perusahaan (manajer), ahli asuransi, ahli perbankan, dll.
4)       Keuntungan lainnya dari badan arbitrase ini adalah dimungkinkannya para arbiter untuk menerapkan sengketanya berdasarkan kelayakan dan kepatutan (apabila memang para pihak menghendakinya).
5)       Dalam hal arbitrase internasional, putusan arbitrasenya relatif lebih dapat dilaksanakan di negara lain dibandingkan apabila sengketa tersebut diselesaikan melalui misalnya pengadilan. Hal ini dapat terwujud antara lain karena dalam lingkup arbitrase internasional ada perjanjian khusus mengenai hal ini, yaitu Konvensi New York 1958 mengenai Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing.
b. Perjanjian Arbitrase
            Dalam praktik, biasanya penyerahan sengketa ke suatu badan peradilan tertentu, termasuk arbitrase, termuat dalam klausul penyelesaian sengketa dalam suatu kontrak. Biasanya judul klausul tersebut ditulis secara langsung dengan ‘Arbitrase’. Kadang-kadang istilah lain yang digunakan adalah ‘choice of forum’ atau ‘choice of jurisdiction’.
            Kedua istilah tersebut mengandung pengertian yang agak berbeda. Istilah choice of forum berarti pilihan cara untuk menadili sengketa, dalam hal ini pengadilan atau badan arbitrase.
            Istilah choice of jurisdiction, menurut Gerald Cooke (1997:208)  “berarti pilihan tempat dimana pengadilan memiliki kewenangan untuk menangani sengketa.” Tempat yang dimaksud misalnya Inggris, Belanda, Indonesia, dll.
            Penyerahan suatu sengketa kepada arbitrase dapat dilakukan dengan pembuatan suatu submission clause, yaitu penyerahan kepada arbitrase suatu sengketa yang telah lahir. Alternatif lainnya, atau melalui pembuatan suatu klausul arbitrase dalam suatu perjanjian sebelum sengketanya lahir (klausul arbitrase atau arbitration clause).
            Baik submission clause atau arbitration clause harus tertulis. Syarat ini sangat esensial. Sistem hukum nasional dan internasional mensyaratkan ini sebagai suatu syarat utama untuk arbitrase. Dalam hukum nasional kita, syarat ini tertuang dalam pasal 1 (3) UU Nomor 3 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Dalam instrumen hukum internasional, termuat dalam Pasal 7 ayat (2) UNCITRAL Model Law on International Commercial Arbitration 1985, atau pasal II Konvensi New York 1958.
Yang perlu ditekankan di sini adalah bahwa klausul arbitrase melahirkan jurisdiksi arbitrase. Artinya, klausul tersebut memberi kewenangan kepada arbitrator untuk menyelesaikan sengketa. Apabila pengadilan menerima suatu sengketa yang di dalam kontraknya terdapat klausul arbitrase, maka pengadilan harus menolak untuk menangani sengketa.
c. Lembaga-lembaga Arbitrase
            Peran arbitrase difasilitasi oleh adanya lembaga-lembaga arbitrase internasional terkemuka. Badan-badan tersebut misalnya adalah the London Court of International Arbitration (LCIA), the Court of Arbitration of the International Chamber of Commerce (ICC) dan the Arbitration Institute of the Stockholm Chamber of Commerce (SCC).Di samping kelembagaan, pengaturan arbitrase sekarang ini ditunjang pula oleh adanya sutau aturan berabitrase yang menjadi acuan bagi banyak negara di dunia, yaitu Model Law on International Commercial Arbitration yang dibuat oleh the UnitedNations Commission on International Trade Law (UNCITRAL) (Gerald Cooke.,1997:209)
5. Pengadilan (Nasional dan Internasional)
            Metode yang memungkinkan untuk menyelesaikan sengketa selain cara-cara tersebut di atas adalah melalui pengadilan nasional atau internasional. Penggunaan cara ini biasanya ditempuh apabila cara- cara penyelesaian yang ada ternyata tidak berhasil.
            Penyelesaian sengketa dagang melalui badan peradilan biasanya hanya dimungkinkan manakala para pihak sepakat. Kesepakatan ini tertuang dalam klausul penyelesaian sengketa dalam kontrak dagang para pihak. Dalam klausul tersebut biasanya ditegaskan bahwa manakala timbul sengketa dari hubungan dagang mereka, maka mereka sepakat untuk menyerahkan sengketanya kepada suatu pengadilan (negeri) suatu negara tertentu.
            Kemungkinan kedua, para pihak dapat menyerahkan sengketanya kepada badan pengadilan internasional. Salah satu badan peradilan yang menangani sengketa dagang ini misalnya saja adalah WTO. Namun perlu ditekankan di sini, WTO hanya menangani sengketa antar negara anggota WTO. Umumnya pun sengketanya lahir karena adanya suatu pihak (pengusaha atau negara) yang dirugikan karena adanya kebijakan perdagangan negara lain anggota WTO yang merugikannya.
            Alternatif badan peradilan lain adalah Mahkamah Internasional (International Court of Justice). Namun penyerahan sengketa ke Mahkamah Internasional, menurut hasil pengamatan beberapa sarjana, kurang begitu diminati oleh negara-negara.
            Sebagai ilustrasi adalah peranan Mahkamah Internasional (the
International Court of Justice). Peranan Mahkamah dalam menyelesaikan sengketa-sengketa ekonomi (termasuk perdagangan), menurut Mann, sangatlah 'suram'. Selama berdiri (sejak 1945)sampai tulisan ini dibuat, Mahkamah Internasional hanya mengadili 2 kasus di bidang  ekonomi internasional, yakni the ELSI Case antara Amerika Serikat melawan Italia, dan the Barcelona Traction Case antara Belgia melawan Spanyol.
            Sengketa The Barcelona Traction adalah sengketa terkenal. Dalam sengketa ini sebuah perusahaan Kanada, Barcelona Traction, Light and Power, Co., didirikan pada tahun 1911. Perusahaan ini mengoperasilan pembangunan dan pengadaan tenaga listrik di Spanyol. (Gerald Cooke.,1997:210-211)
            Pada tahun 1968, pengadilan Spanyol memutuskan perusahaan tersebut pailit. Keputusan ini ditindak-lanjuti oleh serangkaian tindakan dalam rangka kepailitan tersebut. Pemerintah Kanada kemudian turut campur dalam sengketa ini dalam upayanya melindungi kepentingan warga negaranya. Masalahnya menjadi rumit karena ternyata pemegang saham mayoritas dalam perusahaan tersebut dimiliki warga negara Belgia, yaitu sebesar 88 %. Pemerintah Belgia dalam upaya melindungi warga negaranya yang dirugikan oleh tindakan pemerintah Spanyol itu membawa sengketanya ke Mahkamah Internasional. Spanyol menolak gugatan pemerintah Belgia dengan dalil bahwa Belgia tidak memiliki dasar hukum yang sah (locus standi) untuk membawa kasus ini. Dalam putusannya, Mahkamah Internasional setuju dengan Spanyol.
            F.A. Mann dalam Huala Adolf (2005:212)  menyatakan 'hasil kerja' Mahkamah Internasional ini 'suram', pada dasarnya karena dua alasan. Pertama, kurang adanya penghargaan terhadap fakta-fakta spesifik mengenai duduk perkaranya. Kedua, kurangnya keahlian atau kemampuan Mahkamah pada permasalahan-permasalahan bidang (hukum) ekonomi atau perdagangan internasional.
            Selain itu, pengadilan-pengadilan permanen internasional ini juga jurisdiksinya kadangkala terbatas hanya kepada negara saja, misalnya Mahkamah Internasional. Sedangkan kegiatan-kegiatan atau hubungan-hubungan perdagangan internasional dewasa ini peranan subyek-subyek hukum perdagangan internasional non-negara juga penting. (Huala Adolf., 2005:212)  
            Bentuk kedua adalah pengadilan ad hoc atau pengadilan khusus. Dibandingkan dengan pengadilan permanen, pengadilan ad hoc atau khusus ini lebih populer, terutama dalam kerangka suatu organisasi perdagangan internasional. Badan pengadilan ini berfungsi cukup penting dalam menyelesaikan sengketa-sengketa yang timbul dari perjanjian-perjanjian perdagangan internasional.
            Contoh yang menonjol adalah peranan badan-badan pengadilan khusus dalam kerangka GATT (kemudian digantikan oleh WTO), yakni dengan adanya badan-badan panel yang menyelesaikan sengketa- sengketa ekonomi internasional antar negara-negara anggota GATT/WTO.
            Faktor penting yang mendorong negara-negara untuk menyerahkan sengketanya kepada badan-badan peradilan seperti ini adalah karena hakim-hakimnya yang tidak harus seorang ahli hukum. Ia bisa saja seorang ahli atau spesialis mengenai pokok sengketa. Kedua, adanya perasaan dari sebagian besar negara yang kurang percaya kepada suatu badan peradilan (internasional) yang dianggap kurang tepat untuk menyelesaikan sengketa-sengketa dalam bidang perdagangan internasional.

E.     . Hukum yang Berlaku

1.      Pengantar
            Masalah hukum yang akan diberlakukan atau diterapkan oleh badan peradilan termasuk arbitrase adalah salah satu masalah krusial dalam hukum kontrak internasional, termasuk dalam hukum perdagangan internasional.
Masalahnya adalah hukum yang berlaku ini menjadi penentu
kepastian hukum terutama bagi badan peradilan bahwa ia telah menerapkan hukumnya dengan benar. Dalam hal ini, badan peradilan tidak mengambil jalan pintas dalam menerapkan suatu hukum terhadap suatu sengketa yang dibawa ke hadapannya.
            Perlu ditegaskan di sini bahwa pilihan hukum (choice of law, proper law atau applicable law) suatu hukum nasional dari suatu negara tertentu tidak berarti bahwa badan peradilan negara tesebut secara otomatis yang berwenang menyelesaikan sengketanya. Yang terakhir ini disebut juga choice of forum (pembahasan di atas). Artinya, choice of law tidak sama dengan choice of forum.
            Peran choice of law menurut  Geerald Cooke (1997 : 195) di sini adalah hukum yang akan digunakanoleh badan peradilan  (pengadilan atau arbitrase) untuk:
a.      menentukan keabsahan suatu kontrak dagang;
b.     menafsirkan suatu kesepakatan-kesepakatan dalam kontrak;
c.       menentukan telah dilaksanakan atau tidak dilaksanakannya suatu prestasi (pelaksanaan suatu kontrak dagang); dan
d.     menentukan akibat-akibat hukum dari adanya pelanggaran terhadap
kontrak.
            Hukum yang akan berlaku ini dapat mencakup beberapa macam hukum. Hukum-hukum tersebut adalah:
(1)    hukum yang akan diterapkan terhadap pokok sengketa (applicable
substantive law atau lex causae);
(2)     hukum yang akan berlaku untuk persidangan (procedural law); Hukum yang akan berlaku akan sedikit banyak bergantung pada
kesepakatan para pihak. Hukum yang akan berlaku tersebut dapat
berupa hukum nasional suatu negara tertentu. Biasanya hukum nasional tersebut ada atau terkait dengan nasionalitas salah satu pihak.
            Cara pemilihan inilah yang lazim diterapkan dewasa ini.pabila salah satu pihak atau kedua belah pihak tidak sepakat mengenai salah satu hukum nasional tersebut, biasanya kemudian mereka akan berupaya mencari hukum nasional yang relatif lebih netral.Alternatif lainnya yang memungkinkan dalam hukum perdaganganinternasional adalah menerapkan prinsip-prinsip kepatutan dan kelayakan (ex aequo et bono). Namun demikian penerapan prinsip ini pun harus berdasarkan pada kesepakatan para pihak. (Huala Adolf., 2005:214)  
2.      Kebebasan Para Pihak
            Di atas telah dikemukakan bahwa dalam menentukan hukum yang akan berlaku, prinsip yang berlaku adalah kesepakatan para pihak yang didasarkan pada kebebasan para pihak dalam membuat perjanjian atau kesepakatan (party autonomy).
            Kebebasan para pihak ini tampaknya sudah menjadi prinsip
hukum umum. Artinya, hampir setiap sistem hukum di dunia, yaitu
Common Law, Civil Law, dll., mengakui eksistensinya.
            Bahkan, praktek para pelaku bisnis atau pedagang melihat prinsip kebebasan para pihak untuk menetapkan aturan-aturan dagang yang berlaku di antara mereka, merupakan suatu prinsip yang telah terkristalisasi. Prinsip inilah yang antara lain melahirkan Kebebasan dalam memilih hukum yang berlaku ini (lex causae) sudah barang tentu ada batas-batasnya. Yang paling umum dikenal menurut Gerald Cooke ( 1997 :199) adalah bahwa kebebasan memilih hukum tersebut adalah:
a.       tidak bertentangan dengan UU atau ketertiban umum;
b.      kebebasan tersebut harus dilaksanakan dengan itikad baik;
c.       hanya berlaku untuk hubungan dagang;
d.      hanya berlaku dalam bidang hukum kontrak (dagang);
e.       tidak berlaku untuk menyelesaikan sengketa tanah; dan
f.       tidak untuk menyelundupkan hukum.
            Menurut Cooke, kebebasan para pihak ini pun akan banyak dipengaruhi oleh sistem hukum nasional yang akan dipilih (baik oleh salah satu pihak atau kedua pihak). Tidak sekedar hanya menentukan hukum suatu negara, tetapi juga mempertimbangkan apakah hukum di negara tersebut konsisten atau tidak. Artinya, apakah hukum di sesuatu negara tertentu sering berubah-ubah tidak. Gerald Cooke dengan tepas menyatakan sebagai berikut:
“The significance of needing to provide for the 'proper' law is that the parties will frequently prefer to have their disputes dealt with by a legal system which is perhaps independent of each of the parties or which is recognised to have highly sophisticated and consistent trading laws.”
            Dalam hukum nasional Indonesia mengenai arbitrase, yaitu UU Nomor 30 tahun 1999 mengenai Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, hukum yang akan diberlakukan oleh para pihak diserahkan sepenuhnya kepada mereka. Pasal 56 UU tersebut menyatakan: Gerald Cooke ( 1997 :195)
a.        Arbiter atau majelis arbitrase mengambil putusan berdasarkan ketentuan hukum, atau berdasarkan keadilan dan kepatutan.
b.       Para pihak berhak menentukan pilihan hukum yang akan berlaku terhadap penyelesaian sengketa yang mungkin telah timbul antara para pihak."
            Model Arbitration Law 1985 juga menghormati kebebasan para pihak untuk memilih hukum yang akan berlaku. Pasal 28 Model Law menggariskan sebagai berikut:Huala Adolf (2005:218)
a.        The arbitral tribunal shall decide the dispute in accordance with such rules of law as are chosen by the parties as applicable to the substance of the dispute. Any designation of the law or legal system of a given State shall be construed, unless otherwise expressed, as directly referring to the substantive law of that State and not to its conflict of laws rules."
b.       Failing any designation by the parties, the arbitral tribunal shall apply the law determined by the conflict of laws rules which it considers applicable.
c.        The arbitral tribunal shall decide ex aequo et bono or amiable compositeur only if the parties expressly authorized to do so.
d.       In all cases, the arbitral tribunal shall decide in accordance with the terms of the contract and shall take into account the usages of the trade applicable to the transaction.'
Dari kedua instrumen hukum di atas, terdapat beberapa catatan pinggir yang cukup penting. Pertama, yang menonjol adalah bahwa kedua instrumen berbeda di dalam hal prioritas pengaturan mengenai hukum yang berlaku terhadap kontrak. UU Nomor 30 tahun 1999 menekankan bahwa arbitrator atau badan arbitrase harus menyandarkan pada hukum untuk mengambil putusan. Pasal ini tidak menentukan atau mensyaratkan bahwa hukum yang akan diterapkan tersebut haruslah pilihan hukum para pihak. Sedangkan Model Law dengan tegas menyatakan bahwa badan arbitrase harus menerapkan hukum yang dipilih para pihak. Tampaknya, ketentuan UU Nomor 30 tahun 1999 ini perlu disempurnakan dengan mengacu atau mencantumkan klausul Model Law ini.
Kedua, UU Nomor 30 tahun 1999 membolehkan arbitrator atau badan arbitrase untuk menerapkan ex aequo et bono (pasal 56 ayat
1). Ketentuan yang sama dalam Model Law tercantum dalam pasal 28 ayat 3. Bedanya adalah, UU nasional kita tidak tegas bahwa penerapan keadilan dan kepatutan ini hanya akan boleh dilakukan apabila para pihak dengan tegas diperintahkan oleh para pihak. Penjelasan pasal 56 hanya menyebut: 'Dalam hal arbiter diberi kebebasan...'). Rumusan ini tidak tegas siapa yang memberi kebebasan untuk memberikan putusan berdasarkan keadilan dan kepatutan.
Ketiga, adalah masalah manakala para pihak tidak memilih hukum yang akan berlaku terhadap kontrak. Dalam hal ini, UU nasional kita dan Model Law memuat aturan yang berbeda. UU nasional kita tampaknya menganut jalan pintas. Penjelasan pasal 56UU Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa menyebutkan, apabila para pihak tidak menentukan pilihan hukum, maka arbitrator atau badan arbitrase harus menerapkan hukum tempat arbitrase dilakukan.(Huala Adolf.,1994:218-219)
Sedangkan Model Law menyatakan bahwa apabila para pihak tidak memilih hukum, maka badan arbitrase atau arbitrator harus mengacu kepada hukum yang ditentukan berdasarkan aturan-aturan hukum perdata internasional (conflict of laws rules) yang oleh arbitrator atau badan arbitrase dianggap berlaku.

F.     Pelaksanaan Putusan Sengketa Dagang

1.      Pengantar
            Masalah pelaksanaan putusan penyelesaian sengketa (khususnya yang dibuat di luar negeri) hingga kini masih menjadi suatu masalah yang tidak mudah. Hal ini disebabkan karena pihak yang kalah di dalam suatu sengketa tidak jarang merasa keberatan melaksanakan putusan tersebut. Bersamaan dengan itu, pengadilan di dalam negeri tersebut yang diharapkan dapat membantu proses pelaksanaan putusan ternyata kurang memberikan respon yang konstruktif.
Masalah ini pula yang saat ini menjadi ciri utama kelemahan
dari putusan-putusan penyelesaian sengketa oleh badan-badan penyelesaian sengketa asing. Inti masalahnya adalah dilaksanakan sutau putusan mencerminkan efektivitas suatu putusan.
            Dalam bagian ini, uraian akan melihat secara singkat
pelaksanaan putusan dari masing-masing cara penyelesaian sengketa, yaitu putusan melalui alternatif penyelesaian sengketa, arbitrase asing dan pengadilan (asing).

2. Pelaksanaan Putusan APS
            Penyelesaian sengketa melalui alternatif penyelesaian sengketa (APS) memiliki risiko yang cukup tinggi dalam hal pihak yang kalah tidak mau melaksanakan putusan yang dikeluarkan. Pelaksanaan putusan melalui APS lebih banyak bergantung kepada itikad baik para pihaknya. Hal ini semata-mata karena sifat putusannya yang sejak awal dilandasi oleh asas konsensuil.
Masalahnya akan menjadi lebih sulit apabila putusan APS tersebut dibuat di luar negeri. Upaya pihak yang menang yang berupaya agar putusan APS dapat dilaksanakan semakin sangat bergantung kepada itikad baik ini. Tidak ada kepastian hukum kapandan apakah pihak yang kalah mau melaksanakan putusan APS tersebut.
3. Pelaksanaan Putusan Arbitrase (Asing)
            Pelaksanaan putusan arbitrase asing sudah menjadi isu yang lama. Masalah ini pula yang menjadi kelemahan utama dari cara penyelesaian melalui pengadilan atau hakim partikelir ini. Seperti telah disebut di muka, umumnya yang menjadi kendala dalam masalah ini adalah pelaksanaan (eksekusi) putusan oleh pihak yang kalah.
            Upaya masyarakat internasional dalam mengurangi dan
memperbaiki kelemahan ini telah lama dilakukan, yaitu sejak tahun
1927. Waktu itu masyarakat internasional mengeluarkan Konvensi Jenewa tentang Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase. Konvensi ini kemudian direvisi oleh Konvensi New York 1958.(Huala Adolf.,1994:220)
            Sebenarnya timbulnya masalah ini merupakan refleksi dari konvensi-konvensi internasional pada umumnya, termasuk Konvensi New York 1958 ini. Masalahnya adalah konvensi internasional seperti ini tidak mengatur peraturan-peraturan yang detail. Ia hanya mengatur hal-hal pokoknya saja. Dalam lingkup nasional, Konvensi internasional ini ibarat Undang-undang Pokok yang pelaksanaannya dijabarkan oleh Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, dan seterusnya (implementing legislation-nya).
            Kalau di dalam lingkup nasional ada hierarki pengaturan yang jelas, sebaliknya dalam lingkup internasional tidak ada. Masin- masing negara memiliki cara melaksanakan implementing legislation- nya. Keadaan demikian jelas menambah ruwetnya masalah pelaksanaan suatu putusan arbitrase asing.
Konvensi New York 1958 (Convention on the Recognition and
Enforcement of Foreign Arbitral Awards) ditandatangani 10 Juni
1958 di kota New York. Konvensi New York mulai berlaku pada 2 Juni
1959. Konvensi ini hanya mensyaratkan tiga ratifikasi agar
berlaku. Selanjutnya Konvensi akan berlaku tiga bulan sejak jumlah ratifikasi ketiga terpenuhi.
            Konvensimenurut Stephan C.Smith (2004 : 86)  mengandung 16 pasal. Dari pasal-pasal ini dapat ditarik 5 (lima) prinsip berikut di bawah ini:
a.       Konvensi ini menerapkan prinsip pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase luar negeri dan menempatkan putusan tersebut pada kedudukan yang sama dengan putusan peradilan nasional.
b.       Konvensi ini mengakui prinsip putusan arbitrase yang mengikat tanpa perlu dicantumkan dalam putusannya.
c.        Konvensi ini menghindari proses pelaksanaan ganda (double enforcement process).
d.       Konvensi New York mensyaratkan penyederhanaan dokumentasi yang diberikan oleh pihak yang mencari pengakuan dan pelaksanaan putusan. Dalam hal ini Konvensi hanya mensyaratkan dua dokumen saja untuk dapat melaksanakan suatu putusan, yaitu: (a) Dokumen putusan atau salinannya yang sah dan (b) dokumen perjanjian arbitrase atau salinannya yang sah (pasal IV).
e.                    Konvensi New York lebih lengkap dan komprehensif daripada hukum
nasional pada umumnya. Konvensi New York di samping mengatur pelaksanaan, juga mengatur pengakuan (recognition) terhadap suatu putusan arbirase asing.Indonesia adalah anggota Konvensi New York dengan aksesi melalui Keputusan Presiden No. 34 tahun 1981, 5 Agustus 1981.Aksesi ini didaftar di Sekretaris Jenderal PBB 7 Oktober 1981.

4. Pelaksanaan Putusan Pengadilan
            Masalah pelaksanaan putusan pengadilan juga masih menjadi masalah yang cukup serius. Pengadilan adalah refleksi kedaulatan negara dalam mengadili sesuatu sengketa. Putusan pengadilan karenanya tidak secara otomatis dapat dilaksanakan di wilayah kedaulatan negara lain.
            Untuk supaya putusan tersebut dapat dilaksanakan di suatu
negara lain, menurut Soerjano Soekanto ( 2003: 125)ada dua kemungkinan berikut:
a.       menyidangkan kembali kasus tersebut dari awal sebagai suatu sengketa baru di pengadilan tersebut (di mana putusan dimintakan pelaksanaannya);
b.       pelaksanaan putusan pengadilan di suatu negara dapat dilaksanakan apabila negara-negara yang terkait (ke-dua negara, dimana pelaksanaa putusan dimintakan) terikat baik apda suatu perjanjian bilateral atau perjanjian multilateral mengenai pelaksanaan putusan pengadilan di bidang sengketa- sengketa dagang (padanan kata asingnya yaitu sengketa-sengketa komersial).
Untuk hal yang pertama, sudah barang tentu sulit. Prosesnya
           jadi panjang dan berlarut-larut. Belum lagi pertimbangan biaya yang akan dikeluarkan untuk proses tersebut. Biasanya proses berperkara di pengadilan di luar negeri tidaklah murah. Belum lagi timbul ketidak-pastian apakah putusannya akan sama dengan putusan yang dikeluarkan oleh badan peradilan sebelumnya.
Untuk hal yang kedua, adalah alternatif yang cukup layak. Sayangnya, perjanjian-perjanjian seperti ini baru berupa perjanjian bilateral dan regional di Eropa Barat. Perjanjian bilateral dapat ditemukan di antara negara-negara Eropa Barat dalam hal pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan secara bilateral.
a. Konvensi Brussel 1968
           Perjanjian regional di Eropa Barat mengenai pelaksanaan putusan pengadilan ini adalah the Convention on Jurisdiction and the Enforcement of Judgment in Civil and Commercial Matters (Konvensi Brussel), 27 september 1968. Konvensi Brussel ini beranggotakan Belgia, Belanda, Luxembourg, Perancis, Jerman, dan Italia). Selanjutnya negara-negara yang bergabung adalah Inggris, Irlandia, dan Denmark (1978), Spanyol dan Portugal (26 Mei 1989).
Konvensi Brussel bertujuan:(Gerald Cooke.,1997;207).
1.       mengatur jurisdiksi pengadilan di negara-negara anggotanya;
2.       memperkenalkan prosedur sederhana untuk pengakuan dan pelaksanaan putusan; dan
3.       mengatur pengakuan terhadap dokumen-dokumen otentik dari negara-negara anggotanya.
b.      Konvensi Lugano 1988
            Konvensi kedua yaitu the Convention on Jurisdiction and the Enforcement of Judgment in Civil and Commercial Matters (Konvensi Lugano) ditandatangani di Lugano, 16 September 1988. Negara anggota Konvensi ini adalah 12 negara Masyarakat Eropa dan 6 negara anggota European Free Trade Area (EFTA) yaitu Finlandia, Islandia, Norwegia, Austria, Swedia dan Swis.
            Tujuan Konvensi ini adalah sama dengan Konvensi Brussel, yaitu mendorong pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan di antara negara anggotanya. Fungsi ini umumnya berkaitan dengan hal-hal yang tidak diatur dalam Konvensi Brussel.



BAB IV

PENUTUP

A.     Kesimpulan
            Dari uraian di atas tampak bahwa hukum perdagagan internasional memberi kebebasan dan peluang yang cukup besar kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketanya. Dalam kebebasan memilih cara-cara penyelesaian sengketa termasuk pula kebebasan untuk memilih hukum yang akan diterapkan untuk menyelesaikan sengketa. Untuk kedua hal ini badan peradilan harus menghormatinya.
            Mengenai forum penyelesaian sengketa yang tersedia, tampak masing-masing memiliki kekuatan dan kelemahannya. Baik itu APS atau pengadilan masing-masing memiliki cirinya. Hal inilah yang perlu dipertimbangkan dengan seksama oleh para pihak yang hendak menyelesaikan sengketanya.
Mengenai kebebasan para pihak untuk menentukan hukumnya, faktor yang penting adalah kestabilan hukum tersebut. Di dalam pengertian ini adalah pengetahuan para pihak terhadap hukum tersebut. Selain itu pula perlu diperhatikan praktik dan pendekatan yang diterapkan badan peradilan yang akan menyelesaikannya. Seperti diuraikan di atas, para pihak perlu menyadari adanya praktik yang berbeda-beda antara badan peradilan di suatu negara dengan badan peradilan di negara lainnya.
            Pertimbangan penting lainnya yang justru sangat esensial adalah pertimbangan kemungkinan dapat atau tidak dapatnya dilaksanakannya putusan (ekseskusi). Kegagalan atau kealpaan untuk mempertimbangkan faktor ini akan membuat upaya-upaya penyelesaian sengketa yang dipilih berdasarkan kebebasan para pihak menjadi tidak berarti.

B.     Saran

Karya Ilmiah  ini dalam penulisannya dan penyajiannya memang sangat jauh dari kesempurnaan, untuk itu penulis sangat mengharapkan sekali sebuah kritikan atau saran yang sekiranya membangun guna perbaikan makalah selanjutnya.



DAFTAR PUSTAKA

Adolf, Huala. 1994 .Arbitrase Komersial Internasional,  cet.2, Jakarta: Rajawali Pers.
Adolf, Huala. 2002. Aspek-aspek Negara dalam Hukum Internasional, cet. 3, Jakarta: Rajawali Pers.
Adolf,Huala. 2005. Hukum Perdangan Internasional.cet 3. Jakarta :Rajawali Pers.
Ak,Syahmin.2006.Hukum Dagang Internasional (dalam Kerangka Studi Analisis.Jakarta: Rajawali Pers.
Cooke,Gerald.1997.Disputes resolution in International Trading”dalam Jonathan Reuvid(ed.),The Strategic Guide to International Trade.London: Kogan Page
Gautama,Sudargo.2010.Hukum dagang Internasional.Bandung : PT.Alumni.
Nopirin,2010.Ekonomi Internasional.ed.3 .Yogyakarta BPE-UGM
Pandika,Rusli.2010.Sanksi Dagang Unilateral di Bawah Sistem Hukum WTO.Bandung : PT.Alumni.
Soekanto,Soerjono dan Sri Mamudji.2003. Penelitian Hukum Normatif:Suatu Tinjauan Singkat .cet 7.ed.1.Jakarta :PT.Raja Grapindo.Persada.
Tidaro,Micheal P.dan Stephan C.Smith. 2004.Perkembangan Ekonomi diDunia Ketiga 2.Terjemahan Haris Munandar .Jakarta:  Penerbit Erlangga.



No comments:

Post a Comment

PENERAPAN STRATEGI PEMBELAJARAN KOPERATIF DALAM PEMBELAJARAN FIQIH

  BAB I PENDAHULUAN A.      Latar Belakang Salah satu strategi yang dapat diterapkan dalam pembelajaran di kelas adalah pembe...