Sunday 26 February 2017

HUBUNGAN PENDIDIKAN ISLAM DAN PENDIDIKAN NASIONAL






BAB I

PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang

Hubungan pendidikan Islam dan pendidikan Nasional tidak dapat dipisahkan,keduanya mempunyai hubungan yang sangat erat. Dalam hal ini dikaitkan dengan konsep penyusunan sistem pendidikan nasional tersebut. Suatu sistem pendidikan nasional harus mementingkan masalah eksistensi umat manusia pada umumnya dan elcsistensi bangsa Indonesia khususnya dalam hubungan masa lalu, masa kini dan kemungkinan perkembangan masa depan.
Pendidikan Islam merupakan suatu Lembaga sesuai dengan peraturan pemerintah No. 28 tahun 1990, No. 60 tahun 1999 dan No. 73 tahun 1991. Pendidikan keagamaan diselenggarakan pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan dimana Pendidikan keagamaan berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat serta pendidikan keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, non formal dan informal, pendidikan keagamaan berbentuk pendidikan diniyah, pesantren, pasraman. Pendidikan Islam juga Sebagai Mata Pelajaran dimana jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat pendidikan pancasila, pendidikan agama dan pendidikan keagamaan.

B.     Rumusan Masalah

1.      Apa Pengertian Pendidikan Islam?
2.      Apa Pengertian Pendidikan Nasional?
3.      Apa  Hubungan Pendidikan Islam dan Pendidikan Nasional?
4.      Bagaimana Pendidikan Islam didalam Sistem pendidikan nasional?

C.    Tujuan

1.      Untuk mengetahui pengertian pendidikan Islam.
2.      Untuk mengetahui pengertian pendidikan Nasional.
3.      Untuk mengetahui Hubungan  pendidikan Islam dan Pendidikan Nasional.
4.      Untuk mengetahui pendidikan Islam dalam sistem pendidikan nasional.



BAB II

PEMBAHASAN

A.     Pengertian Pendidikan Islam

Pendidikan Islam menurut Zarkowi Soejoeti terbagi dalam tiga pengertian. Pertama, “Pendidikan Islam” adalah jenis pendidikan yang pendirian dan penyelenggaraannya didorong oleh hasrat dan semangat cita-cita untuk menjewantahkan nilai-nilai Islam, baik yang tercermin dalam nama lembaganya, maupun dalam kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan. Di sini kata Islam ditempatkan sebagai sumber nilai yang akan diwujudkan dalam seluruh kegiatan pendidikan. Kedua, jenis pendidikan yang memberikan perhatian sekaligus menjadikan ajaran Islam sebagai pengetahuan untuk program studi yang diselenggarakan. Di sini kata Islam ditempatkan sebagai  bidang studi, sebagai ilmu, dan diperlakukan sebagai ilmu yang lain. ketiga, jenis pendidikan yang mencakup kedua pengertian di atas. Di sini kata Islam ditempatkan sebagai sumber nilai sekaligus sebagai bidang studi yang ditawarkan melalui program studi yang diselenggarakan.[1]
Ciri khas pendidikan Islam itu ada dua macam :
a.       Tujuannya : Membentuk individu menjadi bercorak diri tertinggi menurut ukuran Allah.
b.      Isi pendidikannya : ajaran Allah yang tercantum dengan lengkap di dalam Al Qur’an yang pelaksanaannya dalam praktek hidup sehari-hari dicontohkan oleh Muhammad Rasulullah SAW.
Teori-teori pendidikan Islam yang berkembang di Indonesia secara umum mendefinisikan pendidikan Islam dalam dua tataran : idealis dan pragmatis. Pada tataran idealis, pendidikan Islam diandaikan sebagai suatu sistem yang independen (eksklusif) dengan sejumlah kriterianya yang serba Islam. Definisi ini secara kuat dipengaruhi oleh literatur Arab yang masuk ke Indonesia baik dalam bentuk teks asli, terjemahan, maupun sadurannya. Sedangkan pada tataran pragmatis, pendidikan Islam ditempatkan sebagai identitas (ciri khusus) yang tetap berada dalam konteks pendidikan nasional. Perkembangan-perkembangan aktual di Indonesia khususnya selama tiga dekade terakhir sangat mempengaruhi munculnya definisi pragmatis ini.[2]
Penulis-penulis Indonesia kontemporer berusaha menjelaskan definisi pendidikan Islam dengan melihat tiga kemungkinan hubungan antara konsep pendidikan dan konsep Islam. Dilihat dari sudut pandang kita tentang Islam yang berbeda-beda, istilah pendidikan Islam tersebut dapat dipahami sebagai :
1.    Pendidikan (menurut) Islam,
2.    Pendidikan (dalam) Islam,
3.    Pendidikan (agama) Islam.
Dalam hubungan yang pertama, pendidikan Islam bersifat normatif, sedang dalam hubungan yang kedua, pendidikan Islam lebih bersifat sosio-historis. Adapun dalam hubungan yang ketiga, pendidikan Islam lebih bersifat proses-operasional dalam usaha pendidikan ajaran-ajaran agama Islam. Dalam kerangka akademik, pengertian yang pertama merupakan lahan filsafat pendidikan Islam, dan pengertian yang ketiga merupakan kawasan ilmu pendidikan Islam teoritis.

B.     Pengertian Pendidikan Nasional

            Menurut Sunarya, Pendidikan nasional adalah sistem pendidikan yang berdiri di atas landasan dan dijiwai oleh falsafah hidup suatu bangsa dan tujuannya bersifat mengabdi kepada kepentingan dan cita-cita nasional bangsa tersebut.
            Sementara itu, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, merumuskan bahwa pendidikan nasional ialah suatu usaha yang membimbing para warga negara Indonesia menjadi Pancasila, yang berpribadi, berdasarkan akan Ketuhanan berkesadaran masyarakat dan mampu membudayakan alam sekitar.
            Dalam Undang-undang RI No. 2 Tahun 1989 Tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Bab I Pasal 2 berbunyi: Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berakar dari pada kebudayaan bangsa Indonesia dan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dasar ini dapat dilihat dari Pembukaan UUD 1945 alinea 4 batang tubuh UUD 1945 Bab XIII Pasal 31.[3]
            Berdasarkan UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.

C.     Hubungan Pendidikan Islam dengan Pendidikan Nasional

            Hubungan pendidikan Islam dan pendidikan Nasional tidak dapat dipisahkan,keduanya mempunyai hubungan yang sangat erat. Dalam hal ini dikaitkan dengan konsep penyusunan sistem pendidikan nasional tersebut. Suatu sistem pendidikan nasional harus mementingkan masalah eksistensi umat manusia pada umumnya dan elcsistensi bangsa Indonesia khususnya dalam hubungan masa lalu, masa kini dan kemungkinan perkembangan masa depan.
Dari bunyi UU No. 2 tahun 1989 beserta peraturan yang menyertai jelas bahwa pendidikan agama islam adalah kurikulum wajib bagi yang harus diberikan. Jika pendidikan agama (islam) tidak diberikan, berarti tujuan pendidikan nasional tidak akan pernah tercapai secara maksimal, karena ada sebagian siswa, khususnya yang berada pada satuan pendidikan tertentu tidak mendapat pendidikan agam islam. Karena itu kehadiran guru pendidikan agama islam yang prefesional sangat dibutuhkan.
Dan jika kita menengok kepada tujuan pendidikan sebagaimana tertuang dalam tujuan pendidikan nasional ( pasal 4 UU no. 2 tahun 1989) yang berbunyi mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kepada masyarakat dan bangsa. Sedangkan tujuan pendidikan islam adalah sebagai bimbingan terhadap pertumbuhan rohani dan jasmani menurut ajaran islam.
Dengan melihat kedua tujuan pendidikan diatas, baik tujuan pendidikan nasional maupun tujuan pendidikan islam ada kesamaan yang ingin di wujudkan yaitu: dimensi transcendental (ukhrowi) dan dimensi duniawi (material).[4]
Pendidikan Islam dan pendidikan nasional terdapat 3 segi yang dapat ditelusuri Pertama dari konsep penyusunan sistem pendidikan nasional indonesia itu sendiri. Kedua, dari hakikat pendidikan islam dan kehidupan beragama kaum muslimin di Indonesia. Ketiga, dari segi kedudukan pendidikan islam dalam sistem pendidikan nasional.
Pendidikan Islam merupakan suatu Lembaga sesuai dengan peraturan pemerintah No. 28 tahun 1990, No. 60 tahun 1999 dan No. 73 tahun 1991. Pendidikan keagamaan diselenggarakan pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan dimana Pendidikan keagamaan berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat serta pendidikan keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, non formal dan informal, pendidikan keagamaan berbentuk pendidikan diniyah, pesantren, pasraman. Pendidikan Islam juga Sebagai Mata Pelajaran dimana jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat pendidikan pancasila, pendidikan agama dan pendidikan keagamaan. Dalam pasal 3 isi kurikulum pendidikan dasar memuat sekurang-kurangnya bahan kajian dan pelajaran (PP 28 Bab. VII pasal 14 ayat 2) meliputi
  1. pendidikan pancasila
  2. pendidikan agama
  3. pendidikan kewarganegaraan
  4. bahsa indonesia
  5. membaca dan menulis
  6. matematika (termasuk berhitung)
  7. pengantar sains dan teknologi
  8. ilmu bumi
  9. kerajinan tangan dan kesenian
  10. pendidikan jasmani dan kesehatan
  11. menggambar
  12. bahasa inggris
Pada PP 29 tahun 1990 Bab VIII pasal (15) ayat (2) isi kurikulum pendidikan menengah wajib memuat bahan kajian dan mata pelajaran tentang:[5]
  1. pendidikan pancasila
  2. pendidikan agama
  3. pendidikan kewarganegaraan
Dalam undang-undang No. 20 tahun 2003 dicantumkan tentang beberapa hal yang berkenaan dengan pendidikan agama. Pasal 37 (1): kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat:
  1. pendidikan agama
  2. pendidikan kewarganegaraan
  3. pendidikan bahasa
  4. matematika
  5. ilmu pengetahuan alam
  6. ilmu pengetahuan sosial
  7. seni dan budaya
  8. pendidikan jasmani dan olahraga
  9. keterampilan / kejuruan
  10. muatan lokal
  11. Selain itu kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat:
  12. pendidikan agama
  13. pendidikan kewarganegaraan
  14. bahasa
Ada beberapa pokok-pokok pikiran nilai-nilai yang terkandung dalam undang-undang nomor 20 tahun 2003, yaitu:
  1. pendidikan nasional adalah pelaksanaan pembangaunan nasional dibidang pendidikan
  2. asas dan dasar pendidikan berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar 1945
  3. tujuan pendidikan nasional bertujuan berkembangnya potensi peserta didik
  4. pendidikan nasional bersifat demokratis dan humanis yakni memberikan kesempatan kepada setiap negara untuk memperoleh pendidikan
  5. memberikan kesempatan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki kelainan fisik atau mental
  6. menekankan pentingnya pendidikan keluarga merupakan salah satu upaya mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pendidikan seumur hidup
  7. pendidikan keagamaan merupakan satu jenis pendidikan yang khusus mengajarkan agama tertentu.[6]
Berdasarkan hal di atas dapat dikatakan bahwa suatu sistem pendidikan nasional tidaklah berlaku umum. Maksudnya adalah pola penyusunan sistem pendidikan nasional harus berdasarkan keberadaan umat manusia dan latar belakang sejarah bangsa masa lalu, sekarang dan masa depan.
Dalam laporan komisi pembaharuan pendidikan nasional dikatakan bahwa pengembangan bangsa merupakan kriteria dasar dalam membangun suatu sistem pendidikan nasional dengan mewujudkan keselarasan, keseimbangan dan keserasian antara pengembangan kwantitatif dan pengembangan kwalitatif serta antara aspek lahiriah dan aspek rohaniah.
Dari keterangan tersebut dikatakan bahwa penyusunan sistem pendidikan nasional harus berdasarkan dan pertimbangan faktor bangsa dan masyarakat Indonesia serta aspek lahiriah dan rohaniah bangsa Indoneisa, sebab bangsa Indonesia telah menjalani penindasan dan perjuangan melawan penjajah, tentu dalam hal ini ada keterkaitan dengan masa awal perkembangan dan pendidikan Islam di tanah air sampai sekarang ini.
Ditinjau dari segi hakikat pendidikan Islam, kegiatan mendidik merupakan bahagian yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan agama Islam di Indoneisa dengan sistem pendidikan Islam dan usaha-usaha penyiaran agama di masyarakat. Islam dapat tersebar di seluruh masyarakat Indonesia. Ditambah lagi dengan kebutuhan akan pendidikan di masyarakat akan semakin meningkat. Karena pendidikan adalah suatu usaha yang teratur, rinci dan terarah dalam pemeliharaan, pengembangan dan peningkatan kebudayaan bangsa baik dalam bidang pendidikan formal maupun non formal.
Dengan adanya sistem pendidikan Barat yang terkoordinir dan sistematis, menguntungkan pendidikan secara umum namun mempengaruhi sistem pendidikan Islam. Pada keharusannya memperbaharui sistem pendidikan Islam pada lembaga keagamaan ke arah sistem yang lebih sempurna. Dan disamping itu muncul lembaga pendidikan yang menyelenggarakan sekolah-sekolah nasional swasta dengan menggunakan pola Barat yang berorientasi kepada kepentingan nasional dan semangat kebangsaan. Berdasarkan hal ini pendidikan akan tetap tumbuh dan berkembang untuk mendidik masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam dan juga lembaga-lembaga pendidikan Islam seperti pesantren, madrasah, sekolah umum yang berdasarkan keagamaan dan yang lainnya. Dan lembaga-lembaga inilah yang akan menjadi modal dasar dan modal pokok dari pendidikan nasional yang akan disusun bangsa Indonesia yang sudah merdeka, bersatu dan berdaulat

D.    Fungsi Pendidikan Islam  dalam Sistem Pendidikan Nasional

Secara eksplisit  fungsi pendidikan agama telah dituangkan dalam penjelasan pasal 39 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 1989, yang menyebutkan “pendidikan agama merupakan usaha untuk memperkuat iaman dan ketakwaan terhadap Tuhan yang Maha Esa sesuai dengan agama yang dianut peserta didiknya yang bersangkutan, dengan memperhatikan tuntutan untuk menghormati agama lain dalam hubungan kerukunan antar umat beragama dalam masyarakat untuk mewujudkan persatuan nasional.[7]
Dari rumusan tersebut, tampaknya terdapat konsistensi dan keterkaitan langsung antara rumusan fungsi pendidikan agama dengan tujuan pendidikan nasional yang tertuang pada pasal 4 UU Nomor 2 tahun 1989 yaitu: “Mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa…”
Dalam upaya membentuk manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa, maka pendidikan agama memiliki peranan yang sangat penting. Untuk itulah maka pendidikan agama wajib diberikan pada semua satuan, jenjang dan jenis pendidikan, baik melalui jalur sekolah maupun jalur luar sekolah.[8]
Gambaran tentang peranan madrasah dan pondok pesantren adalah sebagai berikut:
1.         Madrasah dan pondok pesantren telah menunjukan kemampuanya untuk tumbuh dan berkembang dalam menghadapi berbagai tantangan zaman, serta kemampuanya untuk memasuki pelosok daerah terpencil disamping kemampuanya untuk tetap tumbuh dan berkembang di daerah perkotaan yang modern dan sangat maju.
2.         Madrasah dan pondok pesantren sebagian besar adalah perguruan swasta yang berkemampuan tinggi untuk berswakarsa dan berswakarya dalam menyelenggarakan pendidikan. Dengan kata lain, madrasah dan pondok pesantren telah menunjukan kemampuanya untuk tumbuh dan berkembang diatas kemampuan kekuatan sendiri, dengan memobilisasi sumber daya yang tersedia di masyarakat pendukungnya.
3.         Madrasah dan pondok pesantren yang memiliki ciri khas sebagai pusat pendidikan, pengembangan dari penyebaran agama Islam, diharapkan dan telah membuktikan diri dapat menghasilkan keluaran atau out put yang berkualitas dan potensial untuk menjadi pendidik, khususnya di bidang pendidikan agama Islam.
4.         Madrasah dan pondok pesantren memiliki potensi yang cukup besar untuk bersama-sama satuan pendidikan lainnya di dalam system pendidikan nasional untuk menuntaskan wajib belajar tingkat SLTP dan pelaksana pendidikan dasar 9 tahun. Dan atas dasar inilah Madrasah Ibtidaiyah dan Madrasah Tsanawiyah merupakan lembaga pendidikan dasar.[9]
Adapun madrasah umumnya didirikan atas inisiatif masyarakat Islam yang tujuan umumnya adalah untuk mendidik para peserta didik memahami dan mengamalkan ajaran-ajaran Islam dengan baik. Dengan dikeluarkanya PP Nomor 28 tahun 1990 dimana pada pasal 4 ayat (2) disebutkan bahwa SD dan SLTP yang berciri khas agama Islam yang dikelola oleh Departemen Agama disebut Madrasah Ibtidaiah dan Madrasah Tsanawiyah. Dengan kenyataan ini, tugas dan fungsi MI dan MTs menjadi ganda, yaitu:
1.         Sebagai sekolah pendidikan Islam
2.         Sebagai sekolah pendidikan dasar.
            Karenanya, keberdayaan fungsi Madrasah Ibtidaiyah dan Madrasah Tsanawiyah makin kuat dan penting.
Dengan keadaan yang demikian, orang tidak bisa lagi menomor duakan lembaga-lembaga pendidikan agama, terlebih-lebih bila lembaga pendidikan agama terutama madrasah mampu memacu diri dengan berupaya maksimal meningkatkan kualitas dalam berbagai aspeknya, tidak mustahil madrasah nantinya akan menjadi alternative pertama, pilihan masyarakat untuk memasukan anak-anaknya. Sebab bagaimanapun disaat globalisasi melanda dunia seperti sekarang ini, nilai-nilai etik dan moral sudah mulai luntur dan bergeser. Dalam konteks ini madrasah sangat strategis untuk membendung arus demoralisasi yang sangat merugikan.[10]



BAB III

PENUTUP

A.     Kesimpulan

Hubungan pendidikan Islam dan pendidikan Nasional tidak dapat dipisahkan,keduanya mempunyai hubungan yang sangat erat. Dalam hal ini dikaitkan dengan konsep penyusunan sistem pendidikan nasional tersebut. Suatu sistem pendidikan nasional harus mementingkan masalah eksistensi umat manusia pada umumnya dan elcsistensi bangsa Indonesia khususnya dalam hubungan masa lalu, masa kini dan kemungkinan perkembangan masa depan.
Dan jika kita menengok kepada tujuan pendidikan sebagaimana tertuang dalam tujuan pendidikan nasional ( pasal 4 UU no. 2 tahun 1989) yang berbunyi mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kepada masyarakat dan bangsa. Sedangkan tujuan pendidikan islam adalah sebagai bimbingan terhadap pertumbuhan rohani dan jasmani menurut ajaran islam.
Dengan melihat kedua tujuan pendidikan diatas, baik tujuan pendidikan nasional maupun tujuan pendidikan islam ada kesamaan yang ingin di wujudkan yaitu: dimensi transcendental (ukhrowi) dan dimensi duniawi (material).

B.       Kritik dan Saran

Penulis menyadari banyaknya kekurangan dalam penulisan karya ilmiah (makalah) ini, baik itu dari kesalahan tanda baca, bahasa dan sebagainya. Maka, atas dasar kekurangan itu diharapkan adanya kritik dan saran yang membangun. Agar ada perubahan yang lebih baik.


DAFTAR PUSTAKA


Hasan, M. Ali dan Mukti Ali, Kapita Selekta Pendidikan .Jakarta : Pedoman Ilmu Jaya.2003.
Departemen Agama RI, Himpunan Peraturan Perundang-undangan Sistem Pendidikan Nasional .Jakarta: Dirjen. Binbaga Islam, 1992.
Ihsan, Fuad. Dasar Dasar Kependidikan, (Jakarta: Rineka Cipta, 2008.
Hasbullah. Kapita Selekta Pendidikan. Jakarta: Rajawali Pers. 1996.
Daulay, Haidar Putra. Pendidikan Islam. Jakarta:Prenada Media. 2004.
A Kholiq, Ismail. dan Nurul Huda. Paradigma Pendidikan Islam. (Semarang: Pustaka Pelajar.2001.




[1] M. Ali Hasan dan Mukti Ali, Kapita Selekta Pendidikan (Jakarta : Pedoman Ilmu Jaya, 2003), hlm : 45.
[2] Ibid, hlm: 46
[3] Fuad Ihsan, Dasar Dasar Kependidikan, (Jakarta: Rineka Cipta, 2008) hal. 114-115
[4] Hasbullah. Kapita Selekta Pendidikan. Jakarta: Rajawali Pers. 1996. Hal: 28-29
[5] Haidar Putra Daulay. Pendidikan Islam. Jakarta:Prenada Media. 2004. Hal: 10-12
[6] Hasbullah.Op.cit. Hal 16-17
[7] Departemen Agama RI, Himpunan Peraturan Perundang-undangan Sistem Pendidikan Nasional (Jakarta: Dirjen. Binbaga Islam, 1992), hlm: 41
[8] Hasbullah.Op.cit.hal.177
[9] Ibid, hlm: 178
[10] Ibid, hlm : 179

No comments:

Post a Comment

PENERAPAN STRATEGI PEMBELAJARAN KOPERATIF DALAM PEMBELAJARAN FIQIH

  BAB I PENDAHULUAN A.      Latar Belakang Salah satu strategi yang dapat diterapkan dalam pembelajaran di kelas adalah pembe...