BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hubungan
pendidikan Islam dan pendidikan Nasional tidak dapat dipisahkan,keduanya
mempunyai hubungan yang sangat erat. Dalam hal ini dikaitkan dengan konsep
penyusunan sistem pendidikan nasional tersebut. Suatu sistem pendidikan
nasional harus mementingkan masalah eksistensi umat manusia pada umumnya dan elcsistensi
bangsa Indonesia khususnya dalam hubungan masa lalu, masa kini dan kemungkinan
perkembangan masa depan.
Pendidikan Islam merupakan suatu Lembaga sesuai dengan
peraturan pemerintah No. 28 tahun 1990, No. 60 tahun 1999 dan No. 73 tahun
1991. Pendidikan keagamaan diselenggarakan pemerintah sesuai peraturan
perundang-undangan dimana Pendidikan keagamaan berfungsi mempersiapkan peserta
didik menjadi anggota masyarakat serta pendidikan keagamaan dapat
diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, non formal dan informal,
pendidikan keagamaan berbentuk pendidikan diniyah, pesantren, pasraman.
Pendidikan Islam juga Sebagai Mata Pelajaran dimana jalur dan jenjang
pendidikan wajib memuat pendidikan pancasila, pendidikan agama dan pendidikan
keagamaan.
B. Rumusan Masalah
1. Apa
Pengertian Pendidikan Islam?
2. Apa
Pengertian Pendidikan Nasional?
3. Apa Hubungan Pendidikan Islam dan Pendidikan
Nasional?
4. Bagaimana
Pendidikan Islam didalam Sistem pendidikan nasional?
C. Tujuan
1.
Untuk mengetahui pengertian pendidikan Islam.
2.
Untuk mengetahui pengertian pendidikan Nasional.
3. Untuk
mengetahui Hubungan pendidikan Islam dan
Pendidikan Nasional.
4. Untuk
mengetahui pendidikan Islam dalam sistem pendidikan nasional.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pendidikan Islam
Pendidikan
Islam menurut Zarkowi Soejoeti terbagi dalam tiga pengertian. Pertama,
“Pendidikan Islam” adalah jenis pendidikan yang pendirian dan
penyelenggaraannya didorong oleh hasrat dan semangat cita-cita untuk
menjewantahkan nilai-nilai Islam, baik yang tercermin dalam nama lembaganya,
maupun dalam kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan. Di sini kata Islam
ditempatkan sebagai sumber nilai yang akan diwujudkan dalam seluruh kegiatan
pendidikan. Kedua, jenis pendidikan yang memberikan perhatian sekaligus
menjadikan ajaran Islam sebagai pengetahuan untuk program studi yang
diselenggarakan. Di sini kata Islam ditempatkan sebagai bidang studi, sebagai ilmu, dan diperlakukan
sebagai ilmu yang lain. ketiga, jenis pendidikan yang mencakup kedua pengertian
di atas. Di sini kata Islam ditempatkan sebagai sumber nilai sekaligus sebagai
bidang studi yang ditawarkan melalui program studi yang diselenggarakan.[1]
Ciri khas pendidikan Islam itu ada dua macam :
a. Tujuannya : Membentuk individu menjadi bercorak
diri tertinggi menurut ukuran Allah.
b. Isi pendidikannya : ajaran Allah yang tercantum
dengan lengkap di dalam Al Qur’an yang pelaksanaannya dalam praktek hidup
sehari-hari dicontohkan oleh Muhammad Rasulullah SAW.
Teori-teori
pendidikan Islam yang berkembang di Indonesia secara umum mendefinisikan
pendidikan Islam dalam dua tataran : idealis dan pragmatis. Pada
tataran idealis, pendidikan Islam diandaikan sebagai suatu sistem yang
independen (eksklusif) dengan sejumlah kriterianya yang serba Islam.
Definisi ini secara kuat dipengaruhi oleh literatur Arab yang masuk ke
Indonesia baik dalam bentuk teks asli, terjemahan, maupun sadurannya. Sedangkan
pada tataran pragmatis, pendidikan Islam ditempatkan sebagai identitas (ciri
khusus) yang tetap berada dalam konteks pendidikan nasional.
Perkembangan-perkembangan aktual di Indonesia khususnya selama tiga dekade
terakhir sangat mempengaruhi munculnya definisi pragmatis ini.[2]
Penulis-penulis Indonesia kontemporer berusaha
menjelaskan definisi pendidikan Islam dengan melihat tiga kemungkinan hubungan
antara konsep pendidikan dan konsep Islam. Dilihat dari sudut pandang kita
tentang Islam yang berbeda-beda, istilah pendidikan Islam tersebut dapat
dipahami sebagai :
1. Pendidikan (menurut) Islam,
2. Pendidikan (dalam) Islam,
3. Pendidikan (agama) Islam.
Dalam hubungan yang pertama, pendidikan Islam
bersifat normatif, sedang dalam hubungan yang kedua, pendidikan Islam lebih
bersifat sosio-historis. Adapun dalam hubungan yang ketiga, pendidikan Islam
lebih bersifat proses-operasional dalam usaha pendidikan ajaran-ajaran agama
Islam. Dalam kerangka akademik, pengertian yang pertama merupakan lahan
filsafat pendidikan Islam, dan pengertian yang ketiga merupakan kawasan ilmu
pendidikan Islam teoritis.
B. Pengertian Pendidikan Nasional
Menurut Sunarya, Pendidikan nasional
adalah sistem pendidikan yang berdiri di atas landasan dan dijiwai oleh
falsafah hidup suatu bangsa dan tujuannya bersifat mengabdi kepada kepentingan
dan cita-cita nasional bangsa tersebut.
Sementara itu, Departemen Pendidikan
dan Kebudayaan, merumuskan bahwa pendidikan nasional ialah suatu usaha yang
membimbing para warga negara Indonesia menjadi Pancasila, yang berpribadi,
berdasarkan akan Ketuhanan berkesadaran masyarakat dan mampu membudayakan alam
sekitar.
Dalam Undang-undang RI No. 2 Tahun
1989 Tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Bab I Pasal 2 berbunyi: Pendidikan
Nasional adalah pendidikan yang berakar dari pada kebudayaan bangsa Indonesia
dan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dasar ini dapat dilihat dari Pembukaan
UUD 1945 alinea 4 batang tubuh UUD 1945 Bab XIII Pasal 31.[3]
Berdasarkan UU No. 20 tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana
untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik
secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual
keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta
keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan
negara. Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada
nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan
perubahan zaman. Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen
pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan
nasional.
C. Hubungan Pendidikan Islam dengan Pendidikan Nasional
Hubungan
pendidikan Islam dan pendidikan Nasional tidak dapat dipisahkan,keduanya
mempunyai hubungan yang sangat erat. Dalam hal ini dikaitkan dengan konsep
penyusunan sistem pendidikan nasional tersebut. Suatu sistem pendidikan
nasional harus mementingkan masalah eksistensi umat manusia pada umumnya dan
elcsistensi bangsa Indonesia khususnya dalam hubungan masa lalu, masa kini dan
kemungkinan perkembangan masa depan.
Dari
bunyi UU No. 2 tahun 1989 beserta peraturan yang menyertai jelas bahwa pendidikan agama
islam adalah kurikulum wajib bagi yang harus diberikan. Jika pendidikan agama
(islam) tidak diberikan, berarti tujuan pendidikan nasional tidak akan
pernah tercapai secara maksimal, karena ada sebagian siswa, khususnya yang berada
pada satuan pendidikan tertentu tidak mendapat pendidikan agam islam. Karena
itu kehadiran guru pendidikan agama islam yang prefesional sangat dibutuhkan.
Dan
jika kita menengok kepada tujuan pendidikan sebagaimana tertuang dalam tujuan pendidikan nasional ( pasal 4 UU no. 2 tahun 1989)
yang berbunyi “mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia
seutuhnya yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME dan berbudi
pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan
rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kepada
masyarakat dan bangsa. Sedangkan tujuan pendidikan islam adalah sebagai
bimbingan terhadap pertumbuhan rohani dan jasmani menurut ajaran islam.
Dengan melihat kedua
tujuan pendidikan diatas, baik tujuan pendidikan nasional maupun tujuan
pendidikan islam ada kesamaan yang ingin di wujudkan yaitu: dimensi
transcendental (ukhrowi) dan dimensi duniawi (material).[4]
Pendidikan Islam dan pendidikan nasional terdapat 3 segi
yang dapat ditelusuri Pertama dari konsep penyusunan sistem pendidikan nasional
indonesia itu sendiri. Kedua, dari hakikat pendidikan islam dan kehidupan
beragama kaum muslimin di Indonesia. Ketiga, dari segi kedudukan pendidikan
islam dalam sistem pendidikan nasional.
Pendidikan Islam merupakan suatu Lembaga sesuai dengan
peraturan pemerintah No. 28 tahun 1990, No. 60 tahun 1999 dan No. 73 tahun
1991. Pendidikan keagamaan diselenggarakan pemerintah sesuai peraturan
perundang-undangan dimana Pendidikan keagamaan berfungsi mempersiapkan peserta
didik menjadi anggota masyarakat serta pendidikan keagamaan dapat
diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, non formal dan informal,
pendidikan keagamaan berbentuk pendidikan diniyah, pesantren, pasraman.
Pendidikan Islam juga Sebagai Mata Pelajaran dimana jalur dan jenjang
pendidikan wajib memuat pendidikan pancasila, pendidikan agama dan pendidikan
keagamaan. Dalam pasal 3 isi kurikulum pendidikan dasar memuat
sekurang-kurangnya bahan kajian dan pelajaran (PP 28 Bab. VII pasal 14 ayat 2)
meliputi
- pendidikan pancasila
- pendidikan agama
- pendidikan kewarganegaraan
- bahsa indonesia
- membaca dan menulis
- matematika (termasuk berhitung)
- pengantar sains dan teknologi
- ilmu bumi
- kerajinan tangan dan kesenian
- pendidikan jasmani dan kesehatan
- menggambar
- bahasa inggris
Pada PP 29 tahun 1990 Bab VIII pasal (15) ayat (2) isi
kurikulum pendidikan menengah wajib memuat bahan kajian dan mata pelajaran
tentang:[5]
- pendidikan pancasila
- pendidikan agama
- pendidikan kewarganegaraan
Dalam undang-undang No. 20 tahun 2003 dicantumkan tentang
beberapa hal yang berkenaan dengan pendidikan agama. Pasal 37 (1): kurikulum
pendidikan dasar dan menengah wajib memuat:
- pendidikan agama
- pendidikan kewarganegaraan
- pendidikan bahasa
- matematika
- ilmu pengetahuan alam
- ilmu pengetahuan sosial
- seni dan budaya
- pendidikan jasmani dan olahraga
- keterampilan / kejuruan
- muatan lokal
- Selain itu kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat:
- pendidikan agama
- pendidikan kewarganegaraan
- bahasa
Ada
beberapa pokok-pokok pikiran nilai-nilai yang terkandung dalam undang-undang
nomor 20 tahun 2003, yaitu:
- pendidikan nasional adalah pelaksanaan pembangaunan nasional dibidang pendidikan
- asas dan dasar pendidikan berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar 1945
- tujuan pendidikan nasional bertujuan berkembangnya potensi peserta didik
- pendidikan nasional bersifat demokratis dan humanis yakni memberikan kesempatan kepada setiap negara untuk memperoleh pendidikan
- memberikan kesempatan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki kelainan fisik atau mental
- menekankan pentingnya pendidikan keluarga merupakan salah satu upaya mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pendidikan seumur hidup
- pendidikan keagamaan merupakan satu jenis pendidikan yang khusus mengajarkan agama tertentu.[6]
Berdasarkan hal di atas dapat dikatakan bahwa suatu sistem
pendidikan nasional tidaklah berlaku umum. Maksudnya adalah pola penyusunan
sistem pendidikan nasional harus berdasarkan keberadaan umat
manusia dan latar belakang sejarah bangsa masa lalu, sekarang dan masa depan.
Dalam laporan komisi pembaharuan pendidikan nasional
dikatakan bahwa pengembangan bangsa merupakan kriteria dasar dalam membangun
suatu sistem pendidikan nasional dengan mewujudkan keselarasan, keseimbangan
dan keserasian antara pengembangan kwantitatif dan pengembangan kwalitatif
serta antara aspek lahiriah dan aspek rohaniah.
Dari keterangan tersebut dikatakan bahwa penyusunan sistem
pendidikan nasional harus berdasarkan dan pertimbangan faktor bangsa dan
masyarakat Indonesia serta aspek lahiriah dan rohaniah bangsa Indoneisa, sebab
bangsa Indonesia telah menjalani penindasan dan perjuangan melawan penjajah,
tentu dalam hal ini ada keterkaitan dengan masa awal perkembangan dan
pendidikan Islam di tanah air sampai sekarang ini.
Ditinjau dari segi hakikat pendidikan Islam, kegiatan
mendidik merupakan bahagian yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan agama
Islam di Indoneisa dengan sistem pendidikan Islam dan usaha-usaha penyiaran
agama di masyarakat. Islam dapat tersebar di seluruh masyarakat Indonesia.
Ditambah lagi dengan kebutuhan akan pendidikan di masyarakat akan semakin
meningkat. Karena pendidikan adalah suatu usaha yang teratur, rinci dan terarah
dalam pemeliharaan, pengembangan dan peningkatan kebudayaan bangsa baik dalam
bidang pendidikan formal maupun non formal.
Dengan adanya sistem pendidikan Barat yang terkoordinir dan
sistematis, menguntungkan pendidikan secara umum namun mempengaruhi sistem
pendidikan Islam. Pada keharusannya memperbaharui sistem pendidikan Islam pada
lembaga keagamaan ke arah sistem yang lebih sempurna. Dan disamping itu muncul
lembaga pendidikan yang menyelenggarakan sekolah-sekolah nasional swasta dengan
menggunakan pola Barat yang berorientasi kepada kepentingan nasional dan
semangat kebangsaan. Berdasarkan hal ini pendidikan akan tetap tumbuh dan
berkembang untuk mendidik masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam
dan juga lembaga-lembaga pendidikan Islam seperti pesantren, madrasah, sekolah
umum yang berdasarkan keagamaan dan yang lainnya. Dan lembaga-lembaga inilah
yang akan menjadi modal dasar dan modal pokok dari pendidikan nasional yang
akan disusun bangsa Indonesia yang sudah merdeka, bersatu dan berdaulat
D. Fungsi Pendidikan Islam dalam Sistem Pendidikan Nasional
Secara eksplisit fungsi pendidikan agama telah dituangkan
dalam penjelasan pasal 39 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 1989, yang menyebutkan
“pendidikan agama merupakan usaha untuk memperkuat iaman dan ketakwaan terhadap
Tuhan yang Maha Esa sesuai dengan agama yang dianut peserta didiknya yang
bersangkutan, dengan memperhatikan tuntutan untuk menghormati agama lain dalam
hubungan kerukunan antar umat beragama dalam masyarakat untuk mewujudkan
persatuan nasional.[7]
Dari rumusan tersebut, tampaknya terdapat
konsistensi dan keterkaitan langsung antara rumusan fungsi pendidikan agama
dengan tujuan pendidikan nasional yang tertuang pada pasal 4 UU Nomor 2 tahun
1989 yaitu: “Mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia
seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha
Esa…”
Dalam upaya membentuk manusia Indonesia yang
beriman dan bertakwa, maka pendidikan agama memiliki peranan yang sangat
penting. Untuk itulah maka pendidikan agama wajib diberikan pada semua satuan,
jenjang dan jenis pendidikan, baik melalui jalur sekolah maupun jalur luar
sekolah.[8]
Gambaran tentang peranan madrasah dan pondok
pesantren adalah sebagai berikut:
1.
Madrasah
dan pondok pesantren telah menunjukan kemampuanya untuk tumbuh dan berkembang
dalam menghadapi berbagai tantangan zaman, serta kemampuanya untuk memasuki
pelosok daerah terpencil disamping kemampuanya untuk tetap tumbuh dan
berkembang di daerah perkotaan yang modern dan sangat maju.
2.
Madrasah
dan pondok pesantren sebagian besar adalah perguruan swasta yang berkemampuan
tinggi untuk berswakarsa dan berswakarya dalam menyelenggarakan pendidikan.
Dengan kata lain, madrasah dan pondok pesantren telah menunjukan kemampuanya
untuk tumbuh dan berkembang diatas kemampuan kekuatan sendiri, dengan
memobilisasi sumber daya yang tersedia di masyarakat pendukungnya.
3.
Madrasah
dan pondok pesantren yang memiliki ciri khas sebagai pusat pendidikan,
pengembangan dari penyebaran agama Islam, diharapkan dan telah membuktikan diri
dapat menghasilkan keluaran atau out put yang berkualitas dan potensial untuk
menjadi pendidik, khususnya di bidang pendidikan agama Islam.
4.
Madrasah
dan pondok pesantren memiliki potensi yang cukup besar untuk bersama-sama
satuan pendidikan lainnya di dalam system pendidikan nasional untuk menuntaskan
wajib belajar tingkat SLTP dan pelaksana pendidikan dasar 9 tahun. Dan atas
dasar inilah Madrasah Ibtidaiyah dan Madrasah Tsanawiyah merupakan lembaga
pendidikan dasar.[9]
Adapun madrasah umumnya didirikan atas
inisiatif masyarakat Islam yang tujuan umumnya adalah untuk mendidik para
peserta didik memahami dan mengamalkan ajaran-ajaran Islam dengan baik. Dengan
dikeluarkanya PP Nomor 28 tahun 1990 dimana pada pasal 4 ayat (2) disebutkan
bahwa SD dan SLTP yang berciri khas agama Islam yang dikelola oleh Departemen
Agama disebut Madrasah Ibtidaiah dan Madrasah Tsanawiyah. Dengan kenyataan ini,
tugas dan fungsi MI dan MTs menjadi ganda, yaitu:
1.
Sebagai
sekolah pendidikan Islam
2.
Sebagai
sekolah pendidikan dasar.
Karenanya, keberdayaan fungsi
Madrasah Ibtidaiyah dan Madrasah Tsanawiyah makin kuat dan penting.
Dengan keadaan
yang demikian, orang tidak bisa lagi menomor duakan lembaga-lembaga pendidikan
agama, terlebih-lebih bila lembaga pendidikan agama terutama madrasah mampu
memacu diri dengan berupaya maksimal meningkatkan kualitas dalam berbagai
aspeknya, tidak mustahil madrasah nantinya akan menjadi alternative pertama,
pilihan masyarakat untuk memasukan anak-anaknya. Sebab bagaimanapun disaat
globalisasi melanda dunia seperti sekarang ini, nilai-nilai etik dan moral
sudah mulai luntur dan bergeser. Dalam konteks ini madrasah sangat strategis
untuk membendung arus demoralisasi yang sangat merugikan.[10]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Hubungan pendidikan Islam
dan pendidikan Nasional tidak dapat dipisahkan,keduanya mempunyai hubungan yang
sangat erat. Dalam hal ini dikaitkan dengan konsep penyusunan sistem pendidikan
nasional tersebut. Suatu sistem pendidikan nasional harus mementingkan masalah
eksistensi umat manusia pada umumnya dan elcsistensi bangsa Indonesia khususnya
dalam hubungan masa lalu, masa kini dan kemungkinan perkembangan masa depan.
Dan
jika kita menengok kepada tujuan pendidikan sebagaimana tertuang dalam tujuan pendidikan nasional ( pasal 4 UU no. 2 tahun 1989)
yang berbunyi “mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia
seutuhnya yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME dan berbudi
pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan
rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kepada
masyarakat dan bangsa. Sedangkan tujuan pendidikan islam adalah sebagai
bimbingan terhadap pertumbuhan rohani dan jasmani menurut ajaran islam.
Dengan melihat kedua tujuan pendidikan diatas, baik tujuan pendidikan
nasional maupun tujuan pendidikan islam ada kesamaan yang ingin di wujudkan
yaitu: dimensi transcendental (ukhrowi) dan dimensi duniawi (material).
B. Kritik dan Saran
Penulis menyadari banyaknya kekurangan dalam
penulisan karya ilmiah (makalah) ini, baik itu dari kesalahan tanda baca,
bahasa dan sebagainya. Maka, atas dasar kekurangan itu diharapkan adanya kritik
dan saran yang membangun. Agar ada perubahan yang lebih baik.
DAFTAR PUSTAKA
Hasan, M. Ali dan Mukti Ali, Kapita
Selekta Pendidikan .Jakarta : Pedoman Ilmu Jaya.2003.
Departemen Agama RI, Himpunan Peraturan
Perundang-undangan Sistem Pendidikan Nasional .Jakarta: Dirjen. Binbaga
Islam, 1992.
Ihsan, Fuad. Dasar
Dasar Kependidikan, (Jakarta: Rineka Cipta, 2008.
Hasbullah. Kapita Selekta Pendidikan. Jakarta:
Rajawali Pers. 1996.
Daulay, Haidar Putra. Pendidikan Islam.
Jakarta:Prenada Media. 2004.
A Kholiq, Ismail. dan Nurul
Huda. Paradigma Pendidikan Islam. (Semarang:
Pustaka Pelajar.2001.
[1] M. Ali Hasan dan Mukti Ali, Kapita Selekta Pendidikan
(Jakarta : Pedoman Ilmu Jaya, 2003), hlm : 45.
[3] Fuad Ihsan, Dasar Dasar
Kependidikan, (Jakarta: Rineka Cipta, 2008) hal. 114-115
[7] Departemen Agama RI, Himpunan Peraturan Perundang-undangan
Sistem Pendidikan Nasional (Jakarta: Dirjen. Binbaga Islam, 1992), hlm: 41
No comments:
Post a Comment