BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Ilmu Ushul Fiqih adalah
ilmu yang mempelajari tentang kaidah-kaiadah atau bahasan-bahasan sebagai
metodologi untuk memperoleh hukum-hukum syara yang bersifat praktis dari
dalil-dalil yang rinci. Pokok-pokok bahasan dalm Ilmu Ushul Fiqih ini adalah
dalil-dalil syara yang secara garis besar pula. Sedangkan sumber hukum syara
adalah syariyah yang daripadanya diistinbatkan hukum-hukum syariah. Pengetahuan
fiqih itu lahir melalui proses pembahasan yang digariskan dalam Ilmu Ushul
Fiqih, menurut aslinya kata Ushul Fiqih adalah kata yang berasal dari kata
bahasa arab Ushulul Fiqih yang berarti kata asal-usul fiqih. Ushul Fiqih terasa
penting bilamana dihadapkan pada masalah-masalah yang hakumnya tidak terdapat
dalam pembendaraaan fiqh lama.
Disamping itu,
dengan maraknya para peminat hukum islam melakukan perbandingan mhzab bahkan
untuk mengetahui mana pendapat yang lebih kuat, serta adanya upaya untuk
mempebahurui hukum islam, semakin terasa betapa pentingnya melakukan studi
ushul fiqih. Al-Quran dan hadis yang sampai kepada kita masih otentik dan
orisinil. Orisinilitas dan otentitas didukung oleh penggunaan oleh bahasa
aslinya, yakni bahasa arab karena Al-Quran dan hadis merupakan dua dalil hukum,
yakni petunjuk-petunjuk adanya hukum.
B. Rumusan Masalah
B. Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian dari Ushul Fiqih ?
2.
Apa Tujuan Mempelajari Ushul Fiqih ?
3.
Apa saja Ruang lingkup Ushul Fiqih ?
4.
Apa perbedaannya antara fiqih dengan Ushul fiqih ?
C. Tujuan Makalah
Makalah ini
dibuat supaya mahasiswa bisa mengetahui pengertian ushul fiqh dan objek kajian
ushul fiqh untuk memberikan pengetahuan kepada mahasiswa dalam mencari
ilmu dan sebagai bahan referensi dalam belajar
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Ushul Fiqih
Ushul fiqih terdiri atas dua kata yang masing-masing
mempunyai arti cukup luas, yaitu ushul dan fiqih. Dalam bahasa arab kata ushul merupakan jama’ dari Ashal yang artinya
fondasi sesuatu.Sedangkan fiqih berarti pemahaman secara mendalam yang
membutuhkan pergerakan potensi akal atau ilmu
yang menjelaskan tentang hukum syar’iyah yang berhubungan dengan segala
tindakan manusia, baik berupa ucapan atau perbuatan, yang diambil dari
nash-nash yang ada, atau dari mengistinbath dalil-dalil syariat Islam .
Secara termonologi, kata Ashl mempunyai beberapa pengertian
sebagai berikut:
1.
Dalil (landasan hukum) seperti ungkapan para ulama
ushul fiqih: “ Ashl dari wajibnya shalat adalah firman Allah dan Sunnah Rasul.”
Maksudnya. Yang menjadi dalil kewajiban shalat adalah ayat Al-qur’an dan
Sunnah.
2.
Qaidah (dasar fondasi) seperti sabda Rasul saw.
Artinya
:
“Islam
itu didirikan atas lima ushul (dasar atau fondasi).”
3.
Rajah (yang terkuat) seperti ungkapan para ahli
ushul fiqih :
Artinya
:
“Yang
terkuat dari (kandungan) suatu ungkapan adalah arti hakikatnya.”
Maksudnya
setiap perkataan yang didengar/dibaca yang menjadi patokan adalah makna hakikat
dari perkataan itu.
4.
Mustashap, yakni memberlakukan hukum yang sudah ada sejak semula selama
tidak ada dalil yang mengubah nya.
Adapun fiqh, secara etimologi berarti pemahaman yang mendalam dan membutuhkan
pengarahan potensi akal. dan terdapat pula dalam hadist rasul saw yang artinya:
“Apabila Allah menginginkan kebaikan bagi
seseorang dia akan memberikan pemahaman agama yang (mendalam) kepadnya.”
(H.R. Al-Bukhari, Muslim, Ahmad Ibnu Hanbal, Tirmizi, dan Ibnu Majah)[1]
Adapun pengertian fiqih secara terminologi, pada mulanya di artikan sebagai
pengetahuan keagaman yang mencangkup seluruh ajaran agama, baik berupa aqidah
maupun amaliah ini berarti fiqih sama dengan pengertian sari’ah islamiah. Pada
perkembangan selanjutnya, fiqih merupakan bagian dari sari’ah islamiah, yaitu
pengetahuan tentang hukum sari’ah islamiah yang berkaitan dengan perbuatan
manusia yang telah dewasa dan berakal sehat dan di ambil dari dalil yang
terinci.
Pendapat para ulama terdahulu
menganai definisi ushul fiqih
·
Menurut Al-Baidhawi dari kalangan ulama
syafi’iyah (juz 1:16) bahwa yang dimaksud ushul fiqih adalah “ ilmu pengetahuan
tentang dalil fiqih secara global, metode penggunaan dalil tersebut dan keadaan
(persyaratan) orang yang menggunakannya”.
·
Ibnu
Al-subki (juz 1:25) mendefinisikan ushul fiqih sebagai “himpunan dalil fiqih
secara global”.
·
Jumhur ulama ushul fiqih
mendefinisikan ushul fiqih adalah “himpunan kaidah (norma-norma) yang berfungsi
sebagai alat penggalian syara’ dari dalil-dalilnya”. Pendapat ini dikemukakan
oleh syaikh Muhammad Al-khuhary beik, seorang guru besar universitas Al-azhar
kairo.
·
Kamaludin ibnu humam dari kalangan ulama hanafiyah
mendefinisikan ushul fikih sebagai pengetahuan tentang kaidah-kaidah yang dapat
mencapai kemampuan dalam penggalian fiqih”.
Abdul wahab
khalaf, seorang guru besar hukum di universitas kairo mesir menyatakan bahwa
ushul fiqih adalah ilmu pengetahuan tentang kaidah-kaidah dan metode penggalian
hukum-hukum syara’ mengenai perbuatan manusia (amaliah) dari dalil-dalil yang
terperinci atau kumpulan kaidah-kaidah dan metode penelitian hukum syara’
mengenai perbuatan manusia (amaliah) dari dalil-dalil
yang terperinci.[2]
Dengan
demikian, Ushul Fiqih adalah ilu pengetahuan yang objeknya dalil hokum atau
sumber hokum denga semua seluk beluknya ,dan metode penggalianya . Metode
tesebut harus ditempuh oleh ahli hukum
islam dalam mengeluarkan hokum dari
dalil dalilnya .
B. Ruang Lingkup dan Kajian Ushul Fiqih
Ruang lingkup Ushul Fiqh:
a. Bentuk dan macam hukums seperti hukum ( mahkum fihi ) seperti apakah perbuatan itu sengaja atau tidak dalam kemampuannya atau tidak seperti hukum taklifi ( wajib, sunah, mubah, makruh, dan haram )
b. Masalah perbuatan seseorang atau tidak menyangkut hubungan dengan manusia atau tuhan dengan kemampuan sendiri atau dipaksa.
c. Pelaku suatu perbuatan yang akan dikenai hukum ( mahkum alaihi ) apakah pelaku itu mukallaf atau tidak, apa sudah cukup syarat atau tidak apakah orang itu ahliyah atau bukan dan sebagainya
d. Keadaan atau sesuatu yang menghalangi berlakunya hukum ini meliputi keadaan yang disebabkan oleh usaha manusia, keadaan yang sudah terjadi tanpa usaha manusia yang pertama disebut awarid muktasabah yang kedua disebut awarid samawiyah
e. Masalah istinbath dan istidlal meliputi makna zhair nash, takwid lafadz, mantuq dan manfhum yang beraneka ragam dan khas
f. Masalah ra’yu, ijtihad, iti’ba dan taqlid meliputi kedudukan rakyu dari batas-batas pengunaanya fungsi dan kedudukan ijtihad, syarat-syarat mujtahid, bahaya taqlid dan sebagainya
g. Masalah adillah syariyah yang meliputi pembahasan Al-Qur’an, As-sunah, ijma, qiyas, istihsan, istishab, mazhabus dan lain lain
Menurut Al-Ghazali dalam kitab al-Mustashfa (tanpa tahun, 1 : 8) ruang lingkup kajian Ushul fiqh ada 4, yaitu: [3]
a. Bentuk dan macam hukums seperti hukum ( mahkum fihi ) seperti apakah perbuatan itu sengaja atau tidak dalam kemampuannya atau tidak seperti hukum taklifi ( wajib, sunah, mubah, makruh, dan haram )
b. Masalah perbuatan seseorang atau tidak menyangkut hubungan dengan manusia atau tuhan dengan kemampuan sendiri atau dipaksa.
c. Pelaku suatu perbuatan yang akan dikenai hukum ( mahkum alaihi ) apakah pelaku itu mukallaf atau tidak, apa sudah cukup syarat atau tidak apakah orang itu ahliyah atau bukan dan sebagainya
d. Keadaan atau sesuatu yang menghalangi berlakunya hukum ini meliputi keadaan yang disebabkan oleh usaha manusia, keadaan yang sudah terjadi tanpa usaha manusia yang pertama disebut awarid muktasabah yang kedua disebut awarid samawiyah
e. Masalah istinbath dan istidlal meliputi makna zhair nash, takwid lafadz, mantuq dan manfhum yang beraneka ragam dan khas
f. Masalah ra’yu, ijtihad, iti’ba dan taqlid meliputi kedudukan rakyu dari batas-batas pengunaanya fungsi dan kedudukan ijtihad, syarat-syarat mujtahid, bahaya taqlid dan sebagainya
g. Masalah adillah syariyah yang meliputi pembahasan Al-Qur’an, As-sunah, ijma, qiyas, istihsan, istishab, mazhabus dan lain lain
Menurut Al-Ghazali dalam kitab al-Mustashfa (tanpa tahun, 1 : 8) ruang lingkup kajian Ushul fiqh ada 4, yaitu: [3]
1.
Hukum-hukum syara’, karena hukum syara’ adalah tsamarah (buah
/hasil) yang dicari oleh ushul fiqh.
2.
Dalil-dalil hukum syara’, seperti al-kitab, sunnah dan ijma’, karena
semuanya ini adalah mutsmir (pohon).
3.
Sisi penunjukkan dalil-dalil (wujuh dalalah al-adillah), karena
ini adalah thariq al-istitsmar (jalan / proses pembuahan). Penunjukkan
dalil-dalil ini ada 4, yaitu dalalah bil manthuq (tersurat), dalalah
bil mafhum (tersirat), dalalah bil dharurat (kemadharatan), dan dalalah
bil ma’na al-ma’qul (makna rasional).
4.
Mustatsmir (yang membuahkan) yaitu mujtahid
yang menetapkan hukum berdasarkan dugaan kuatnya (zhan). Lawan mujtahid
adalah muqallid yang wajib mengikuti mujtahid, sehingga harus
menyebutkan syarat-syarat muqallid dan mujtahid serta sifat-sifat
keduanya.
C. Tujuan dan Fungsi Ushul Fiqih
Dalam masyarakat muslim dimana berkembang
budaya taklid kepa salah seorang pendiri madzab, studi fiqh kurang
mendafat perhatian. Sebab ,dalam merek dalam mengamalkan hukum islam, bisa jadi
mereka merasa cukup dengan apa yang tersedia dalam buku-buku fiqh klasik.
Di
bawah ini akan di kemukakan beberapa kegunaan penting bagi mempelajari ushul
fiqh:
1. Dengan
mempelajari ushul fiqh akan memungkinkan untuk mengetahui dasar-dasar mujtahid
masa silam dalam membentu pendapat fiqhnya. Dengan demikian akan dimengerti
secara mendalam, sehingga dengan itu bisa diketahui sejauh mana kebenaran
pendapat-pendapat fiqh yang berkembang di dunia islam. Pengetahuan seperti ini
akan mengantarkan kepada ketenangan mengamalkan penndapat-pendapat meteka.
2. Dengan ushul
fiqh seorang akan memperoleh untuk memahami ayat-ayat hukum dalam Al- qur’an
dan hadits-hadits hukum dalam sunnah Rasulullah. kemudian meng- istinbatkan
–kan hukum dari dua sumber tersebut. Dengan ushul fiqh seseorang memperoleh
pengetahuan bagaimana seharusnya memahami sebuah Al-qur’an atau hadits, dan
bagaimana cara mengembangkannya. Oleh sebab itu ulama’-ulama’ mujtahid
terdahulu, lebih mengutamakan studi ushul fiqh dari studi fiqh itu sendiri.
Sebab dengan mempelajari ushuk fiqh seorang bukan saja mampu memakai tetapi
berartimemproduk fiqh
3. Dengan
mendalami ushul fiqh seseorang akan mampu secara benar dan lebih baik melakukan
muqoronat al- mazahib al- fiqhiyah, studi komperatif antar pendapat
ulama fikih dari berbagai madzhab, sebab ushul fiqh merupakan alat untuk
melakukan perbandingan madzhab fikih.
4. Dengan
mengetahui ushul fiqih, kita akan mengetahui dasar-dasar dalam berdalil, dapat
menjelaskan mana saja dalil yang benar dan mana saja dalil yang palsu. Dalil
yang benar adalah apa yang ada di dalam al-qur’an, hadist rosulullah serta
perkataan para sahabat, sedangkan dalil-dalil yang palsu adalah seperti apa
yang didakwahkan oleh kaum syiah, dimana mereka mengatakan bahwa mimpi dari
seorang yang mereka agungkan adalah dalil. Atau juga kelompok lain yang
mengatakan bahwa perkataan para tabi’in adalah dalil, ini merupakan dalil yang
palsu yang dapat merusak syariat islam yang mulia ini
5. Dengan ushul
fiqih, kita dapat mengetahui cara berdalil yang benar, dimana banyak kaum
muslimin sekarang yang berdalil namun dengan cara yang salah. Mereka berdalil
namun dalil yang mereka gunakan tidaklah cocok atau sesuai dengan pembahasan
yang dimaksudkan, sehingga pemaknaan salah dan hukum yang diambil menjadi
keliru. Seperti halnya mereka menghalalkan maulid nabi dengan dalil sunnahnya
puasa senin, yang mana ini sesuatu yang tidak berhubungan sama sekali.
Bagaimana kita bisa mengetahui bahwa itu adalah salah?? Yakni dengan
mempelajari ushul fiqih.
6. Ketika pada
jaman sekarang timbul perkara-perkara yang tidak ada dalam masa nabi, terkadang
kita bingung, apa hukum melaksanakan demikian dan demikian, namun ketika kita
mempelajari ushul fiqih,kita akan tahu dan dapat berijtihad terhadap suatu
hukum yang belum disebutkan di dalam al-qur’an dan hadits. Dalam ushul fiqih
akan dipelajari mengenai kaidah-kaidah dalam berfatwa, syarat-syaratnya serta
adab-adabnya. Sehingga fatwa yang diberikan sesuai dengan keadaan dari yang
ditanyakan.
7. Dengan
mempelajari ushul fiqih, kita dapat mengetahui sebab-sebab yang menjadikan
adanya perselisihan diantara para ulama dan juga apa alasan mereka berselisih,
sehingga dari hal ini kita akan lebih paham dan mengerti maksud dari perbedaan
pendapat tersebut, yang akhirnya kita bisa berlapang dada terhadap perbedaan
pendapat yang terjadi, bukannya saling mengejek dan menjatuhkan satu sama
lainnya.
8. Ushul fiqih
dapat menjauhkan seseorang dari fanatik buta terhadap para kiayi, ustadz atau
guru-gurunya. Begitu pula dengan ushul fiqih seseorang tidak menjadi taklid dan
ikut-ikutan tanpa mengetahui dalil-dalilnya.
9. Ushul fiqih
dapat menjaga aqidah islam dengan membantah syubhat-syubhat yang dilancarkan
oleh orang-orang yang menyimpang. Sehingga ushul fiqih merupakan alat yang
bermanfaat untuk membendung dan menangkal segala bentuk kesesatan.
10. Ushul fiqih
menjaga dari kebekuan agama islam. Karena banyak hal-hal baru yang belum ada
hukumnya pada jaman nabi, dengan ushul fiqih, hukum tersebut dapat diketahui.
11. Dalam ushul
fiqih, diatur mengenai cara berdialog dan berdiskusi yang merujuk kepada dalil
yang benar dan diakui, tidak semata-mata pendapatnya masing-masing. Sehingga
dengan hal ini, debat kusir akan terhindari dan jalannya diskusi dihiasi oleh
ilmu dan manfaat bukannya dengan adu mulut.
12. Dengan ushul
fiqih, kita akan mengetahui kemudahan, kelapangan dan sisi-sisi keindahan dari
agama islam.
D. Perbedaan Ushul Fiqih dengan Fiqih dan Kaedah Fiqh
Seperti
yang telah dijelaskan diatas bahwa fiqh adalah ilmu yang berbicara tentang
hukum-hukum praktis yang penetapannya diupayakan melalui pemahaman yang
mendalam terhadap dalil-dalilnya yang terperinci (tafshili) dalam
nash. Sedangkan Ushul Fiqh seperti yang didefinisikan oleh Abdul Wahhab
Khallaf adalah ilmu tentang kaidah dan pembahasan-pembahasan yang dijadikan sarana
untuk memperoleh hukum-hukum syara’ mengenai perbuatan dari
dalil-dalilnya yang terperinci, maka dapat di lihat perbedaan antara ilmu fiqh
dengan ilmu ushul Fiqh. Kalau ilmu fiqh berbicara tentang hukum dari
suatu perbuatan, maka ilmu ushul fiqh berbicara tentang metode dan proses
bagaimanamenemukan hukum itu sendiri.
Dilihat dari sudut
aplikasinya, fiqh akan menjawab pertanyaan “apa hukum dari suatau perbuatan”,
dan ushul Fiqh akan menjawab pertanyaan “bagaimana cara atau proses penemuan
hukum yang digunakan sebagai jawaban permasalahan yang dipertanyakan tersebut”.
Oleh karena itu, fiqh lebih bercorak produk sedangkan ushul fiqh lebih bermakna
metodologis. Dan oleh sebab itu, fiqh terlihat sebagai koleksi produk hukum,
sedangkan ushul fiqh merupakan koleksi metodis yang sangat diperlukan untuk
memproduk hokum
a.
Objek Ushul Fiqih
adalah dalil hokum,sedangkan kaedah fiqh adalah perbuatan mukalaf.
b.
Ketentuan seuatu kaedah
ushul fiqh berlaku pada seluruh juz’iyat sedangkan kaedah fiqih berlaku pada
sebagian ( aglab ) juz’iyat.
c.
Ushul fiqh sebagai
saran istinbat hokum, sedangkan kaidah fiqh sebagai usaha menghimpun dan
mendekatkan ketentuan hokum yang sama untuk
memudahkan pemahaman fiqh.
d.
Ushul fiqg bias
bersifat prediktif,sedangkan kaidah fiqh bersifat wujud seteelah ketentuan
furu’.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Ushul fiqh mempunyai pengertian sebagai ilmu yang menjelaskan
kepada Mujtahid tentang jalan-jalan yang harus ditempuh dalam mengambil
hukum-hukum dari nash dan dari dalil-dalil lain yang disandarkan kepada nash
itu sendiri seperti Al-Qur’an, Sunnah Rasulullah, Ijma’, Qiyas, dan lain-lain.
Objek Kajian Ushul Fiqh membahas tentang
hukum syara’, tentang sumber-sumber dalil hukum, tentang cara mengistinbathkan
hukum dan sumber-sumber dalil itu serta pembahasan tentang ijtihad dengan
tujuan mengemukakan syarat-syarat yang harus dimiliki oleh seseorang mujtahid,
agar mampu menggali hukum syara’ secara tepat dan lain-lain.
Ruang lingkup ushul fiqhyang dibahassecara
global adalah sebagai sumber dan dalil hukum dengan berbagai permasalahannya,
bagaimana memanfaatkan sumber dan dalil hukum tersebut dan lain-lain.
Perbedaan antara ilmu fiqh dengan ilmu ushul
Fiqh adalah kalau ilmu fiqh berbicara tentang hukum dari suatu
perbuatan, sedangkan ilmu ushul fiqh berbicara tentang metode dan proses
bagaimanamenemukan hukum itu sendir
DAFTAR PUSTAKA
Al- Khudhori biek Muhammad, , Ushul fiqh,Pekalongan-Rajah
murah, 1982.
Azhar,
Ushul Fiqih , Medan : Fakultas
Tarbiyah IAIN SU,2015,
Ibid..
No comments:
Post a Comment