Sunday 26 February 2017

Pengertian,ruang lingkup dan fungsi ushul fiqh serta perbedaan fiqh,kaidah fiqh dengan ushul fiqh dengan







BAB I

PENDAHULUAN

A.                 Latar Belakang     

 Ilmu Ushul Fiqih adalah ilmu yang mempelajari tentang kaidah-kaiadah atau bahasan-bahasan sebagai metodologi untuk memperoleh hukum-hukum syara yang bersifat praktis dari dalil-dalil yang rinci. Pokok-pokok bahasan dalm Ilmu Ushul Fiqih ini adalah dalil-dalil syara yang secara garis besar pula. Sedangkan sumber hukum syara adalah syariyah yang daripadanya diistinbatkan hukum-hukum syariah. Pengetahuan fiqih itu lahir melalui proses pembahasan yang digariskan dalam Ilmu Ushul Fiqih, menurut aslinya kata Ushul Fiqih adalah kata yang berasal dari kata bahasa arab Ushulul Fiqih yang berarti kata asal-usul fiqih. Ushul Fiqih terasa penting bilamana dihadapkan pada masalah-masalah yang hakumnya tidak terdapat dalam pembendaraaan fiqh lama.
Disamping itu, dengan maraknya para peminat hukum islam melakukan perbandingan mhzab bahkan untuk mengetahui mana pendapat yang lebih kuat, serta adanya upaya untuk mempebahurui hukum islam, semakin terasa betapa pentingnya melakukan studi ushul fiqih. Al-Quran dan hadis yang sampai kepada kita masih otentik dan orisinil. Orisinilitas dan otentitas didukung oleh penggunaan oleh bahasa aslinya, yakni bahasa arab karena Al-Quran dan hadis merupakan dua dalil hukum, yakni petunjuk-petunjuk adanya hukum.
B.    Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian dari Ushul Fiqih ?
2.      Apa Tujuan Mempelajari Ushul Fiqih ?
3.      Apa saja Ruang lingkup Ushul Fiqih ?
4.      Apa perbedaannya antara fiqih dengan Ushul fiqih ?

C.    Tujuan Makalah

Makalah ini dibuat supaya mahasiswa bisa mengetahui pengertian ushul fiqh dan objek kajian ushul fiqh untuk memberikan pengetahuan kepada mahasiswa dalam mencari ilmu  dan sebagai bahan referensi dalam belajar


BAB II

PEMBAHASAN


A.    Pengertian Ushul Fiqih

Ushul fiqih terdiri atas dua kata yang masing-masing mempunyai arti cukup luas, yaitu ushul dan fiqih. Dalam bahasa arab kata ushul merupakan jama’ dari Ashal yang artinya fondasi sesuatu.Sedangkan fiqih berarti pemahaman secara mendalam yang membutuhkan pergerakan potensi akal atau ilmu yang menjelaskan tentang hukum syar’iyah yang berhubungan dengan segala tindakan manusia, baik berupa ucapan atau perbuatan, yang diambil dari nash-nash yang ada, atau dari mengistinbath dalil-dalil syariat Islam .
 Secara termonologi, kata Ashl mempunyai beberapa pengertian sebagai berikut:
1.      Dalil (landasan hukum) seperti ungkapan para ulama ushul fiqih: “ Ashl dari wajibnya shalat adalah firman Allah dan Sunnah Rasul.” Maksudnya. Yang menjadi dalil kewajiban shalat adalah ayat Al-qur’an dan Sunnah.
2.   Qaidah (dasar fondasi) seperti sabda Rasul saw.
Artinya :
“Islam itu didirikan atas lima ushul (dasar atau fondasi).”
3.   Rajah (yang terkuat) seperti ungkapan para ahli ushul fiqih :
Artinya :
“Yang terkuat dari (kandungan) suatu ungkapan adalah arti hakikatnya.”
Maksudnya setiap perkataan yang didengar/dibaca yang menjadi patokan adalah makna hakikat dari perkataan itu.
4.      Mustashap, yakni memberlakukan hukum yang sudah ada sejak semula selama tidak ada dalil yang mengubah nya.
            Adapun fiqh, secara etimologi berarti pemahaman yang mendalam dan membutuhkan pengarahan potensi akal. dan terdapat pula dalam hadist rasul saw yang artinya:
 “Apabila Allah menginginkan kebaikan bagi seseorang dia akan memberikan pemahaman agama yang (mendalam) kepadnya.” (H.R. Al-Bukhari, Muslim, Ahmad Ibnu Hanbal, Tirmizi, dan Ibnu Majah)[1]
Adapun pengertian fiqih secara terminologi, pada mulanya di artikan sebagai pengetahuan keagaman yang mencangkup seluruh ajaran agama, baik berupa aqidah maupun amaliah ini berarti fiqih sama dengan pengertian sari’ah islamiah. Pada perkembangan selanjutnya, fiqih merupakan bagian dari sari’ah islamiah, yaitu pengetahuan tentang hukum sari’ah islamiah yang berkaitan dengan perbuatan manusia yang telah dewasa dan berakal sehat dan di ambil dari dalil yang terinci.
Pendapat para ulama terdahulu menganai definisi ushul fiqih
·         Menurut Al-Baidhawi dari kalangan ulama syafi’iyah (juz 1:16) bahwa yang dimaksud ushul fiqih adalah “ ilmu pengetahuan tentang dalil fiqih secara global, metode penggunaan dalil tersebut dan keadaan (persyaratan) orang yang menggunakannya”.
·           Ibnu Al-subki (juz 1:25) mendefinisikan ushul fiqih sebagai “himpunan dalil fiqih secara global”.
·          Jumhur ulama ushul fiqih mendefinisikan ushul fiqih adalah “himpunan kaidah (norma-norma) yang berfungsi sebagai alat penggalian syara’ dari dalil-dalilnya”. Pendapat ini dikemukakan oleh syaikh Muhammad Al-khuhary beik, seorang guru besar universitas Al-azhar kairo.
·         Kamaludin ibnu humam dari kalangan ulama hanafiyah mendefinisikan ushul fikih sebagai pengetahuan tentang kaidah-kaidah yang dapat mencapai kemampuan dalam penggalian fiqih”.
Abdul wahab khalaf, seorang guru besar hukum di universitas kairo mesir menyatakan bahwa ushul fiqih adalah ilmu pengetahuan tentang kaidah-kaidah dan metode penggalian hukum-hukum syara’ mengenai perbuatan manusia (amaliah) dari dalil-dalil yang terperinci atau kumpulan kaidah-kaidah dan metode penelitian hukum syara’ mengenai perbuatan manusia (amaliah) dari dalil-dalil yang terperinci.[2]
Dengan demikian, Ushul Fiqih adalah ilu pengetahuan yang objeknya dalil hokum atau sumber hokum denga semua seluk beluknya ,dan metode penggalianya . Metode tesebut  harus ditempuh oleh ahli hukum islam dalam mengeluarkan  hokum dari dalil dalilnya .

B.     Ruang Lingkup dan Kajian Ushul Fiqih

Ruang lingkup Ushul Fiqh:
a.    Bentuk dan macam hukums seperti hukum ( mahkum fihi ) seperti apakah perbuatan itu sengaja atau tidak dalam kemampuannya atau tidak seperti hukum taklifi ( wajib, sunah, mubah, makruh, dan haram )
b.    Masalah perbuatan seseorang atau tidak menyangkut hubungan dengan manusia atau tuhan dengan kemampuan sendiri atau dipaksa.
c.    Pelaku suatu perbuatan yang akan dikenai hukum ( mahkum alaihi ) apakah pelaku itu mukallaf atau tidak, apa sudah cukup syarat atau tidak apakah orang itu ahliyah atau bukan dan sebagainya
d.    Keadaan atau sesuatu yang menghalangi berlakunya hukum ini meliputi keadaan yang disebabkan oleh usaha manusia, keadaan yang sudah terjadi tanpa usaha manusia yang pertama disebut awarid muktasabah yang kedua disebut awarid samawiyah
e.    Masalah istinbath dan istidlal meliputi makna zhair nash, takwid lafadz, mantuq dan manfhum yang beraneka ragam dan khas
f.    Masalah ra’yu, ijtihad, iti’ba dan taqlid meliputi kedudukan rakyu dari batas-batas pengunaanya fungsi dan kedudukan ijtihad, syarat-syarat mujtahid, bahaya taqlid dan sebagainya
g.    Masalah adillah syariyah yang meliputi pembahasan Al-Qur’an, As-sunah, ijma, qiyas, istihsan, istishab, mazhabus dan lain lain
Menurut Al-Ghazali dalam kitab al-Mustashfa (tanpa tahun, 1 : 8) ruang lingkup kajian Ushul  fiqh ada 4, yaitu: [3]
1.      Hukum-hukum syara’, karena hukum syara’ adalah tsamarah (buah /hasil) yang dicari oleh ushul fiqh.
2.      Dalil-dalil hukum syara’, seperti al-kitab, sunnah dan ijma’, karena semuanya ini adalah mutsmir (pohon).
3.      Sisi penunjukkan dalil-dalil (wujuh dalalah al-adillah), karena ini adalah thariq al-istitsmar (jalan / proses pembuahan). Penunjukkan dalil-dalil ini ada 4, yaitu dalalah bil manthuq (tersurat), dalalah bil mafhum (tersirat), dalalah bil dharurat (kemadharatan), dan dalalah bil ma’na al-ma’qul (makna rasional).
4.      Mustatsmir (yang membuahkan) yaitu mujtahid yang menetapkan hukum berdasarkan dugaan kuatnya (zhan). Lawan mujtahid adalah muqallid yang wajib mengikuti mujtahid, sehingga harus menyebutkan syarat-syarat muqallid dan mujtahid serta sifat-sifat keduanya.

C.     Tujuan dan Fungsi Ushul Fiqih

   Dalam masyarakat muslim dimana berkembang budaya taklid kepa salah seorang pendiri madzab, studi fiqh kurang mendafat perhatian. Sebab ,dalam merek dalam mengamalkan hukum islam, bisa jadi mereka merasa cukup dengan apa yang tersedia dalam buku-buku fiqh klasik.
         Di bawah ini akan di kemukakan beberapa kegunaan penting bagi mempelajari ushul fiqh:
1.      Dengan mempelajari ushul fiqh akan memungkinkan untuk mengetahui dasar-dasar mujtahid masa silam dalam membentu pendapat fiqhnya. Dengan demikian akan dimengerti secara mendalam, sehingga dengan itu bisa diketahui sejauh mana  kebenaran pendapat-pendapat fiqh yang berkembang di dunia islam. Pengetahuan seperti ini akan mengantarkan kepada ketenangan mengamalkan penndapat-pendapat meteka.
2.      Dengan ushul fiqh seorang akan memperoleh untuk memahami ayat-ayat hukum dalam Al- qur’an dan hadits-hadits hukum dalam sunnah Rasulullah. kemudian meng- istinbatkan –kan hukum dari dua sumber tersebut. Dengan ushul fiqh seseorang memperoleh pengetahuan bagaimana seharusnya memahami sebuah Al-qur’an atau hadits, dan bagaimana cara mengembangkannya. Oleh sebab itu ulama’-ulama’ mujtahid terdahulu, lebih mengutamakan studi ushul fiqh dari studi fiqh itu sendiri. Sebab dengan mempelajari ushuk fiqh seorang bukan saja mampu memakai tetapi berartimemproduk fiqh
3.      Dengan mendalami ushul fiqh seseorang akan mampu secara benar dan lebih baik melakukan muqoronat al- mazahib al- fiqhiyah, studi komperatif antar pendapat ulama fikih dari berbagai madzhab, sebab ushul fiqh merupakan alat untuk melakukan perbandingan madzhab fikih.
4.      Dengan mengetahui ushul fiqih, kita akan mengetahui dasar-dasar dalam berdalil, dapat menjelaskan mana saja dalil yang benar dan mana saja dalil yang palsu. Dalil yang benar adalah apa yang ada di dalam al-qur’an, hadist rosulullah serta perkataan para sahabat, sedangkan dalil-dalil yang palsu adalah seperti apa yang didakwahkan oleh kaum syiah, dimana mereka mengatakan bahwa mimpi dari seorang yang mereka agungkan adalah dalil. Atau juga kelompok lain yang mengatakan bahwa perkataan para tabi’in adalah dalil, ini merupakan dalil yang palsu yang dapat merusak syariat islam yang mulia ini
5.      Dengan ushul fiqih, kita dapat mengetahui cara berdalil yang benar, dimana banyak kaum muslimin sekarang yang berdalil namun dengan cara yang salah. Mereka berdalil namun dalil yang mereka gunakan tidaklah cocok atau sesuai dengan pembahasan yang dimaksudkan, sehingga pemaknaan salah dan hukum yang diambil menjadi keliru. Seperti halnya mereka menghalalkan maulid nabi dengan dalil sunnahnya puasa senin, yang mana ini sesuatu yang tidak berhubungan sama sekali. Bagaimana kita bisa mengetahui bahwa itu adalah salah?? Yakni dengan mempelajari ushul fiqih.
6.      Ketika pada jaman sekarang timbul perkara-perkara yang tidak ada dalam masa nabi, terkadang kita bingung, apa hukum melaksanakan demikian dan demikian, namun ketika kita mempelajari ushul fiqih,kita akan tahu dan dapat berijtihad terhadap suatu hukum yang belum disebutkan di dalam al-qur’an dan hadits. Dalam ushul fiqih akan dipelajari mengenai kaidah-kaidah dalam berfatwa, syarat-syaratnya serta adab-adabnya. Sehingga fatwa yang diberikan sesuai dengan keadaan dari yang ditanyakan.
7.      Dengan mempelajari ushul fiqih, kita dapat mengetahui sebab-sebab yang menjadikan adanya perselisihan diantara para ulama dan juga apa alasan mereka berselisih, sehingga dari hal ini kita akan lebih paham dan mengerti maksud dari perbedaan pendapat tersebut, yang akhirnya kita bisa berlapang dada terhadap perbedaan pendapat yang terjadi, bukannya saling mengejek dan menjatuhkan satu sama lainnya.
8.      Ushul fiqih dapat menjauhkan seseorang dari fanatik buta terhadap para kiayi, ustadz atau guru-gurunya. Begitu pula dengan ushul fiqih seseorang tidak menjadi taklid dan ikut-ikutan tanpa mengetahui dalil-dalilnya.
9.      Ushul fiqih dapat menjaga aqidah islam dengan membantah syubhat-syubhat yang dilancarkan oleh orang-orang yang menyimpang. Sehingga ushul fiqih merupakan alat yang bermanfaat untuk membendung dan menangkal segala bentuk kesesatan.
10.  Ushul fiqih menjaga dari kebekuan agama islam. Karena banyak hal-hal baru yang belum ada hukumnya pada jaman nabi, dengan ushul fiqih, hukum tersebut dapat diketahui.
11.  Dalam ushul fiqih, diatur mengenai cara berdialog dan berdiskusi yang merujuk kepada dalil yang benar dan diakui, tidak semata-mata pendapatnya masing-masing. Sehingga dengan hal ini, debat kusir akan terhindari dan jalannya diskusi dihiasi oleh ilmu dan manfaat bukannya dengan adu mulut.
12.  Dengan ushul fiqih, kita akan mengetahui kemudahan, kelapangan dan sisi-sisi keindahan dari agama islam.

D.    Perbedaan  Ushul Fiqih dengan Fiqih dan Kaedah Fiqh


Seperti yang telah dijelaskan diatas bahwa fiqh adalah ilmu yang berbicara tentang hukum-hukum praktis yang penetapannya diupayakan melalui pemahaman yang mendalam terhadap dalil-dalilnya yang terperinci (tafshili) dalam nash. Sedangkan Ushul Fiqh seperti yang didefinisikan oleh Abdul Wahhab Khallaf adalah ilmu tentang kaidah dan pembahasan-pembahasan yang dijadikan sarana untuk memperoleh hukum-hukum syara’ mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci, maka dapat di lihat perbedaan antara ilmu fiqh dengan ilmu ushul Fiqh. Kalau ilmu fiqh berbicara tentang hukum dari suatu perbuatan, maka ilmu ushul fiqh berbicara tentang metode dan proses bagaimanamenemukan hukum itu sendiri.
Dilihat dari sudut aplikasinya, fiqh akan menjawab pertanyaan “apa hukum dari suatau perbuatan”, dan ushul Fiqh akan menjawab pertanyaan “bagaimana cara atau proses penemuan hukum yang digunakan sebagai jawaban permasalahan yang dipertanyakan tersebut”. Oleh karena itu, fiqh lebih bercorak produk sedangkan ushul fiqh lebih bermakna metodologis. Dan oleh sebab itu, fiqh terlihat sebagai koleksi produk hukum, sedangkan ushul fiqh merupakan koleksi metodis yang sangat diperlukan untuk memproduk hokum
Sedangkan perbedaan Ushul Fiqih dengan kaedah fiqh  adalah sebagai berikut:[4]
a.          Objek Ushul Fiqih adalah dalil hokum,sedangkan kaedah fiqh adalah perbuatan mukalaf.
b.         Ketentuan seuatu kaedah ushul fiqh berlaku pada seluruh juz’iyat sedangkan kaedah fiqih berlaku pada sebagian ( aglab ) juz’iyat.
c.          Ushul fiqh sebagai saran istinbat hokum, sedangkan kaidah fiqh sebagai usaha menghimpun dan mendekatkan ketentuan hokum yang sama untuk  memudahkan pemahaman fiqh.
d.         Ushul fiqg bias bersifat prediktif,sedangkan kaidah fiqh bersifat wujud seteelah ketentuan furu’.




BAB III

PENUTUP

A.           Kesimpulan

Ushul fiqh mempunyai pengertian sebagai ilmu yang menjelaskan kepada Mujtahid tentang jalan-jalan yang harus ditempuh dalam mengambil hukum-hukum dari nash dan dari dalil-dalil lain yang disandarkan kepada nash itu sendiri seperti Al-Qur’an, Sunnah Rasulullah, Ijma’, Qiyas, dan lain-lain.
Objek Kajian Ushul Fiqh membahas tentang hukum syara’, tentang sumber-sumber dalil hukum, tentang cara mengistinbathkan hukum dan sumber-sumber dalil itu serta pembahasan tentang ijtihad dengan tujuan mengemukakan syarat-syarat yang harus dimiliki oleh seseorang mujtahid, agar mampu menggali hukum syara’ secara tepat dan lain-lain.
Ruang lingkup ushul fiqhyang dibahassecara global adalah sebagai sumber dan dalil hukum dengan berbagai permasalahannya, bagaimana memanfaatkan sumber dan dalil hukum tersebut dan lain-lain.
Perbedaan antara ilmu fiqh dengan ilmu ushul Fiqh adalah kalau ilmu fiqh berbicara tentang hukum dari suatu perbuatan, sedangkan ilmu ushul fiqh berbicara tentang metode dan proses bagaimanamenemukan hukum itu sendir



DAFTAR PUSTAKA


Al- Khudhori biek Muhammad, , Ushul fiqh,Pekalongan-Rajah murah, 1982.
Azhar, Ushul Fiqih , Medan : Fakultas Tarbiyah IAIN SU,2015,
Ibid..



[1] . Azhar,Ushul Fiqih ( Medan : Fakultas Tarbiyah IAIN SU,2015,) h.1-2
[2] . Muhammad, Al- Khudhori biek, Ushul fiqh,Pekalongan-Rajah murah, 1982.hal. 14.

[3]  Ibid, Hal. 11
[4] Azhar, Ushul Fiqih , Medan : (Fakultas Tarbiyah IAIN SU,2015.) hal,8


No comments:

Post a Comment

PENERAPAN STRATEGI PEMBELAJARAN KOPERATIF DALAM PEMBELAJARAN FIQIH

  BAB I PENDAHULUAN A.      Latar Belakang Salah satu strategi yang dapat diterapkan dalam pembelajaran di kelas adalah pembe...