Thursday 31 March 2016

Demokrasi di Indonesia




“Ditujukan untuk memenuhi tugas”
Mata Kuliah   : Civic Education
Dosen             : Syahrul Affan, S.Pd.I, M.H.
Jurusan           : Tarbiyah - PAI  (II-A)

Di susun Oleh

-         M.Andrian      (3921.1.15)
-         Ade Arlina       (3827.1.15)        
-         Nurhayati.S     (3955.1.15)
-         Risdiana           (3980.1.15)
-         Indahliya (3886.1.15)
-         Zakiah              (4042.1.15)


SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM JAM’IYAH MAHMUDIYAH TANJUNG PURA - LANGKAT
TAHUN PERIODE : 2016- 2017

KATA PENGANTAR

 

            Alhamdulillah puji dan syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan karunia nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Demokrasi di Indonesia” pembuatan makalah dengan tepat waktu. Tidak lupa shalawat dan berangkai salam selalu tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW yang merupakan inspirator terbesar dalam segala keteladanannya. Tidak lupa penulis sampaikan terima kasih kepada Dosen mata kuliah Civic Education yang telah memberikan arahan dan bimbingan dalam pembuatan makalah ini, orang tua yang selalu mendukung kelancaran tugas kami, serta pada anggota tim yang selalu kompak dan konsisten dalam penyelesaian tugas ini.
            akhirnya penulis sampaikan terima kasih atas perhatiannya terhadap makalah ini, dan penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi tim penulis khususnya dan pembaca yang budiman pada umumnya. Tak ada gading yang tak retak, begitulah adanya makalah ini. Dengan segala kerendahan hati, saran-saran dan kritik yang konstruktif sangat penulis harapkan dari para pembaca guna peningkatan pembuatan makalah pada tugas yang lain dan pada waktu mendatang.



Tanjung Pura,  Maret, 2016

      Penyusun
          Kelompok 1 (Satu)


DAFTAR ISI


 


BAB I
PENDAHULUAN

A.        Latar Belakang

            ”Demokrasi” di Indonesia saat ini telah mengalami fase-fase sejarah yang amat menentukan masa depannya. Fase ini juga sering disebut fase transisi, dimana berbagai lapisan masyarakat mulai dari masyarakat bawah sampai masyarakat kelas elit politik, birokrat pemerintahan, tokoh masyarakat, aktivis lembaga swadaya masyarakat, cendekiawan dan kaum profesional lainnya.
            Semarak perbincangan tentang “demokrasi” semakin memberikan dorongan kuat agar kehidupan bernegara, berbangsa dan bermasyarakat menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi. Karena itu demokrasi menjadi alternatif sistem nilai dalam berbagai lapangan kehidupan manusia baik dalam kehidupan keluarga maupun masyarakat dan negara.

B.        Rumusan Masalah


Adapun rumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
1.      Apa pengertian demokrasi serta penjelasannya?
2.      Menjelaskan sejarah perkembangan demokrasi?
3.      Menjelaskan macam-macam demokrasi?
4.      Menjelaskan trias politica?

C.        Tujuan penulisan makalah

1.      Untuk mengetahui pengertian demokrasi.
2.      Untuk mengetahui sejarah perkembangan demokrasi
3.      Untuk mengetahui macam-macam demokrasi
4.      Untuk mengetahui trias politica

BAB II

PEMBAHASAN

A.     Pengertian Demokrasi

Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk di jalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Istilah demokrasi berasal dari kata Demos yang artinya rakyat, dan Kratos atau Cratein yang artinya kekuasaan. Demokratisasi dapat di mengerti sebagai proses pelaksanaan demokrasi dalam kehidupan politik kenegaraan dan kemasyarakatan.
Demokrasi sebagai dasar hidup bernegara mengandung pengertian bahwa pada tingkat terakhir rakyat memberikan ketentuan dalam masalah-masalah mengenai kehidupannya, termasuk dalam menilai kebijakan Negara, karna kebijakan tersebut menentukan kehidupan rakyat.
Dari sudut organisasi, demokrasi berarti pengorganisasian Negara yang dilakukan oleh rakyat sendiri atau atas dasar persetujuan rakyat karena kedaulatan berada ditangan rakyat.[1]
Secara umum demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan dimana rakyat diikut sertakan dalam pemerintahan negara serta sebagai penentu keputusan dan kebijakan tertinggi dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan serta sebagai pengontrol terhadap pelaksanaannya, baik secara langsung oleh rakyat atau melalui lembaga perwalian.
Menurut Amin Rais demokrasi bisa ditafsirkan dengan berbagai ragam pengertian. Namun esensinya adalah tetap, yaitu kedaulatan harus diberikan kepada rakyat. Lewat demokrasi, juga akan menghindarkan adanya tirani mayoritas atas minoritas dan juga tirani minoritas atas mayoritas yang sama-sama bahaya.
Menurut Abraham Lincoln (Presiden AS ke-16), demokrasi adalah pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat (Democracy is government of the people, by the people and for the people). Azas-azas pokok demokrasi dalam suatu pemerintahan demokratis adalah:
  • pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya melalui pemilihan wakil-wakil rakyat untuk parlemen secara bebas dan rahasia.
  • pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia.
Dari semua pendapat di atas dapat diperoleh kesimpulan bahwa hakikat demokrasi sebagai suatu sistem bermasyarakat dan bernegara serta pemerintahan memberikan penekanan pada keberadaan kekuasaan di tangan rakyat baik dalam penyelenggaraan negara maupun pemerintahan. Kekuasaan pemerintahan berada di tangan rakyat mengandung tiga hal:
  1. Pemerintah dari rakyat (government of the people).
  2. Pemerintahan oleh rakyat (government by people).
  3. Pemerintahan untuk rakyat (government for people).

B.     Menjelaskan Macam-Macam Demokrasi

a.      BerdasarkanTitik Berat Perhatian
            Demokrasi menurut berdasarkan titik berat perhatian di bedakan menjadi 3 macam yaitu sebagai berikut.[2]
1.      Demokrsi formal yaitu demokrasi yang menjujung tinggi persamaan dalam bidang politik. Tanpa sertai upaya untuk mengilangkan kesenjangan dalam bidang ekonomi. Demokrasi formal disebut juga demokrasi liberal.
2.      Demokasi material, yaitu demokrasi yang menitikberatkan pada upaya mengilangkan perbedaan dalam bidang ekonomi, sedangkan persamaan bidang politik kurang di perhatikan, bahkan di hilangkan.
3.      Demokrasi gabungan,yaitu demokrasi yang menggabungkan kebaikan serta membuang keburukan, terdiri atas demokrasi formal dan demokrasi materiil. Persamaan derajat dan hak seseorang diakui, tetapi demi kesejahteraan seluruh rakyat perlu di batasi.

b.     Berdasarkan Cara Penyaluran Kehendak Rakyat
            Demokrasi berdasarkan cara penyaluran kehendak rakyat di bedakan menjadi tiga macam ,yaitu sebagai berikut.[3]
1.      Demokrasi langsung ,yaitu rakyat secara langsung mengumukakan kehendaknya dalam rapat yang di hadiri oleh seluruh rakyat . Contonhnya, negara di kota Athena pada zaman Yunani Kuno abad IV SM.
2.      Demokrasi perwakilan atau demokrasi yang representatif adalah rakyat menyalurkan kehendak dengan memilih wakil-wakilnya untuk duduk dalam  dewan perwakilan rakyat.
3.       Demokrasi perwakilan dengan sistem referendum merupakan gabungan antara demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan.
c.      Berdasarkan  Prinsip Ideologi
            Berdasarkan prinsip ideologi , ada dua bentuk demokrasi ,yaitu sebagai berikut.[4]
1.      Demokrasi konstitusional adalah demokrasi yang didasarkan pada kebebasan atau individualisme . Ciri khas demokrasi ini adalah kekuasaan pemerintahannya terbatas dan tidak di perolehkan adanya campur tangan dari tindak kesewenangan-wenangan terhadap rakyat . Kekuasaan pemerintah di batasi oleh konstitusi.
2.      Demokrasi rakyat adalah demokrasi proletar yang berhaluan marxisme-komunisme. Demokrasi ini berkeinginan untuk menciptakan kehidupan yang tidak mengenal kelas sosial.

d.     Demokrasi Sebagai Bentuk Pemerintah
            Hal ini sesuai dengan akar demokrasi itu sendiri (demos:rakyat ,dan ceratein:memerintah). Maka Secara arafiah ,demokrasi berarti rakya memerintah . Sebagai bentuk pemrintahan ,demokrasi sebagai meliputi unsur-unsur sebagai berikut:[5]
1.      Adanya partisipasi masyarakat secara aktif dalam berkehidupan bermasyarakat,berbangsa dan negara
2.      Adanya pengakuan akan supremasi hukum (daulat hukum)
3.      Adanya pengakuan akan kesamaan di antara warga negara
4.      Adanya kebebasan,di antara: kebebasan berekspresi dan berbicara/ berpendapatan kebebasan unruk berkumpul dan berorganisasi,kebebasan beragama dan keyakinan,kebebasan untuk menggugat pemerintah,kebebasan untuk memilih dan di pilih dalam pemilihan umum,kebebasan untuk mengurus nasib sendiri

C.     Ciri-ciri Pemerintahan Demokratis

Sebuah Negara bisa di sebut sebagai negara demokrasi manakala memiliki sejumlah ciri-ciri. ciri-ciri itu sering disebut sebagai pilar demokrasi. Adapun ciri-ciri pemerintahan demokrasi sebagai berikut:[6]
1.      Kedaulatan rakyat
Kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi. Dalam negara demokrasi, pemilik kedaulatan adalah rakyat bukan penguasa. Kekuasaan tertinggi ada pada rakyat. Kekuasaan yang dimiliki oleh penguasa berasal dari rakyat.
2.      Pemerintahan didasarkan pada persetujuan rakyat
Prinsip ini menghendaki adanya pengawasan rakyat terhadap pemerintahan. Dalam hal ini, penguasa negara tidak bisa dan tidak boleh menjalankan kehidupan  negara berdasarkan kemauannya sendiri.
3.      Pemerintahan mayoritas dan perlindungan hak-hak minoritas
Prinsip ini menghendaki adanya keadilan dalam keputusan. Keputusan yang sesuai dengan kehendak rakyat. Dalam kenyataan, kehendak rakyat bias berbeda-beda, tidak sama. Dalam hal demikian, keputusan diambil sesuai kehendak mayoritas rakyat. Namun, keputusan tersebut harus menghormati hak-hak minoritas.
4.      Jaminan hak-hak asasi manusia
Prinsip ini menghendaki adanya jaminan hak-hak asasi. Jaminan tersebut dinyatakan  dalam konstitusi. Jaminan hak asasi itu sekurang-kurangnya meliputi hak-hak dasar.
Hak-hak tersebut meliputi hak mengemukakan pendapat, berekspresi, dan pers bebas, hak beragama, hak hidup, hak berserikat dan berkumpul, Hak persamaan perlindungan hukum, Hak atas proses peradilan yang bebas.
5.      Pemilu yang bebas dan adil
Prinsip ini menghendaki adanya pergantian pimpinan pemerintahan secara damai dan teratur. Hal ini penting untuk menjaga agar kedaulatan rakyat tidak di selewengkan. Untuk itu diselenggarakan pemilu.
6.      Persamaan di depan hukum
Prinsip ini menghendaki adanya persamaan politik. Maksudnya, secara hukum setiap warga Negara mempunyai kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam proses pembuatan keputusan politik. Jadi, siapa saja memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi. Itu berarti tidak boleh ada diskriminasi, entah berdasarkan suku, ras, agama, antar golongan maupun jenis kelamin.
7.      Perlindungan hukum
Prinsip ini menghendaki adanya perlindungan hukum warga Negara dari tindakan sewenang-wenang oleh negara.
8.      Pemerintahan di batasi oleh konstitusi
Prinsip ini menghendaki adanya pembatasan kekuasaan pemerintah melalui hukum. Pembatasan itu di tuangkan dalam konstitusi. Selanjutnya konstitusi itu menjadi dasar penyelenggaraan negara yang harus di patuhi oleh pemerintah. Itulah sebabnya pemerintahan demokrasi sering di sebut “demokrasi konstitusional” dengan demikian, pemerintahan demokrasi dijalankan sesuai prinsip supremasi hukum (rule of law).[7] Itu berarti kebijakan negara harus didasarkan pada hukum.
9.      Penghargaan pada keberagaman
Prinsip ini menghendaki agar tiap-tiap kelompok sosial budaya, ekonomi, ataupun politik diakui dan dijamin keberadaannya. Masing-masing kelompok memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan kehidupan negara.
10.  Penghargaan terhadap nilai-nilai demokrasi
Prinsip ini menghendaki agar kehidupan negara senantiasa diwarnai oleh toleransi, kemanfaatan, kerja sama dan konsensus. Toleransi berarti kesediaan untuk menahan diri, bersikap sabar, membiarkan dan berhati lapang terhadap orang-orang yang berpandangan berbeda. Kemanfaatan berarti demokrasi haruslah mendatangkan manfaat konkret, yaitu perbaikan kehidupan rakyat. Kerja sama berarti semua pihak bersedia untuk menyumbangkan kemampuan terbaiknya dalam mewujudkan cita-cita bersama. Kompromi berarti ada komitmen untuk mencari titik temu di antara berbagai macam pandangan dan perbedaan pendapat guna mencari pemecahan untuk kebaikan bersama.

D.    Prinsip Demokrasi Di Indonesia

            Salah satu pilar demokrasi adalah trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif,yudikatif,dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen ) dalam berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain.Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini  diperlukan agar ketiga lembaga negara ini dapat saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip cheks and balances.[8]       
Ketiga lembaga negara tersebut adalah lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif , lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan yudikatif dan lembaga perwakilan rakyat (DPR,untuk Indonesia) yang memiliki  kewenangan  menjalankan kekuasan legislatif .Di bawah sistem ini,keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai dengan aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilian umum legislatif,selain sesuai dengan hukum dan peraturan.
            Selain pemlihan umum legislatif , banyak keputusan atau hasil- hasil penting,misalnya pemilihan presiden suatu negara ,diperoleh melalui pemilihan umum.Di Indonesia , hak pilih hanya diberikan kepada warga negara yang telah melewati umur tertentu ,misalnya umur 18 tahun , dan yang tidak memiliki catatan criminal (misalnya,narapidana atau bekas narapidana).Pada dasarnya prinsip demokrasi itu sebagai berikut:
a. Kedaulatan di tangan rakyat
Kedaulatan rakyat maksudnya kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat.
Ini berarti kehendak rakyat merupakan kehendak tertinggi. Apabila setiap warga negara mampu memahami arti dan makna dari prinsip demokrasi
b. Pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia
Pengakuan bahwa semua manusia memiliki harkat dan martabat yang sama, dengan tidak membeda-bedakan baik atas jenis kelamin, agama, suku dan sebagainya. Pengakuan akan hak asasi manusia di Indonesia telah tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang sebenarnya terlebih dahulu ada dibanding dengan Deklarasi Universal PBB yang lahir pada tanggal 24 Desember 1945. Peraturan tentang hak asasi manusia
Undang-Undang Dasar 1945 dimuat dalam: Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea pertama dan empat, Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945, Ketetapan MPR mengenai hak asasi manusia Indonesia telah tertuang dalam ketetapan MPR No.XVII/MPR/1998. Setelah itu, dibentuk Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia, Undang-Undang yang mengatur dan menjadi hak asasi manusia di Indonesia adalah Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia.
c. Pemerintahan berdasar hukum (konstitusi)
Pemerintah berdasarkan sistem konstitusional (hukum dasar) dan tidak
bersifat absolutisme (kekuasaan yang mutlak tidak terbatas). Sistem konstitusional ini lebih menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh ketentuan konstitusi.[9]
d. Peradilan yang bebas dan tidak memihak
Setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk diperlakukan sama di
depan hukum, pengadilan, dan pemerintahan tanpa membedakan jenis kelamin, ras, suku, agama, kekayaan, pangkat, dan jabatan. Dalam persidangan di pengadilan, hakim tidak membeda-bedakan perlakuan dan tidak memihak si kaya, pejabat, dan orang yang berpangkat. Jika merekabersalah, hakim harus mengadilinya dan memberikan hukuman sesuai dengan kesalahannya.


e. Pengambilan keputusan atas musyawarah
Bahwa dalam setiap pengambilan keputusan itu harus dilaksanakan sesuai
keputusan bersama(musyawarah) untuk mencapai mufakat.
f. Adanya partai plitik dan organisasi sosial politik
Bahwa dengan adanya partai politik dan dan organisasi sosial politik ini
berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat.
g. Pemilu yang demkratis
Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

E.     Trias Politica

Indonesia menganut paham Trias Politica (legislatif, eksekutif, yudikatif) yang membagi kekuasaan politik negara menjadi tiga. Trias Politika di wujukan dalam tiga lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain, saling mengawasi dan saling mengontrol.[10]
1.      Legislatif
Lembaga legislatif di Indonesia yaitu DPR untuk pusat dan DPRD untuk tingkat provinsi dan kabupaten / kota ditambah DPD sebagai perwakilan daerah. DPR-RI memiliki tugas diantaranya membentuk undang-undang dan melakukan pengawasan (supervisi) terhadap penggunaan APBN.
2.   Eksekutif
Kekuasaan eksekutif dalam suatu negara ialah merupakan kekuasaan dimana dijalankannya segala kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan badan legislatif dan menyelenggarakan undang-undang yang telah diciptakan oleh badan legislatif.
3.      Yudikatif
Badan Yudikatif berfungsi menyelenggarakan kekuasaan kehakiman. Di Indonesia, kini dikenal adanya 3 badan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kekuasaan tersebut. Badan-badan itu adalah Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial.

F.      Pilar Demokrasi di Indonesia

Dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia, Sanusi (2006) mengetengahkan sepuluh pilar demokrasi yang dipesankan oleh para pembentuk negara (the founding fathers) sebagaimana diletakkan di dalam UUD 1945 sebagai berikut: [11]
1.Demokrasi berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
Esensinya adalah seluruh sistem serta perilaku dalam menyelenggarakan kenegaraan RI haruslah taat asas, konsisten, atau sesuai dengan nilai-nilai dan kaidah-kaidah dasar Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.Demokrasi dengan kecerdasan
 Demokrasi harus dirancang dan dilaksanakan oleh segenap rakyat dengan pengertian-pengertiannya yang jelas, dimana rakyat sendiri turut terlibat langsung merumuskan substansinya, mengujicobakan disainnya, menilai dan menguji keabsahannya. Sebab UUD 1945 dan demokrasinya bukanlah seumpama final product yang tinggal mengkonsumsi saja, tetapi mengandung nilai-nilai dasar dan kaidah-kaidah dasar untuk supra-struktur dan infra-struktur sistem kehidupan bernegara bangsa Indonesia. Nilai-nilai dan kaidah-kaidah dasar ini memerlukan pengolahan secara seksama. Rujukan yang mengenai kehidupan bernegara dan berbangsa tidak dimaksudkan untuk diperlakukan hanya sebagai kumpulan dogma-dogma saja, melainkan harus ditata dengan menggunakan akal budi dan akal pikiran yang sehat. Pengolahan itu harus dilakukan dengan cerdas.
3. Demokrasi yang berkedaulatan rakyat
Demokrasi menurut UUD 1945 ialah demokrasi yang berkedaulatan rakyat, yaitu kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat. Secara prinsip, rakyatlah yang memiliki atau memegang kedaulatan itu. Kedaulatan itu kemudian dilaksanakan menurut undang-undang dasar.
4. Demokrasi dengan rule of law
Negara adalah organisasi kekuasaan, artinya organisasi yang memiliki kekuasaan dan dapat menggunakan kekuasaan itu dengan paksa. Dalam negara hukum, kekuasaan dan hukum itu merupakan kesatuan konsep yang integral dan tidak dapat dipisah-pisahkan. Implikasinya adalah kekuasaan negara harus punya legitimasi hukum. Esensi dari demokrasi dengan rule of law adalah bahwa kekuasaan negara harus mengandung, melindungi, serta mengembangkan kebenaran hukum (legal truth). Kekuasaan negara memberikan keadilan hukum (legal justice) bukan demokrasi yang terbatas pada keadilan formal dan kepura-puraan. Kekuasaan negara menjamin kepastian hukum (legal security), dan kekuasaan ini mengembangkan manfaat atau kepentingan hukum (legal interest) seperti kedamaian dan pembangunan. Esensi lainnya adalah bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, memiliki akses yang sama kepada layanan hukum. sebaliknya, seluruh warga negara berkewajiban mentaati semua peraturah hukum.
5. Demokrasi dengan pembagian kekuasaan negara
Demokrasi dikuatkan dengan pembagian kekuasaan negara dan diserahkan kepada badan-badan negara yang bertanggung jawab menurut undang-undang dasar.
6. Demokrasi dengan hak azasi manusia
Demokrasi menurut UUD 1945 mengakui hak asasi manusia yang tujuannya bukan saja menghormati hak-hak asasi, melainkan untuk meningkatkan martabat dan derajat manusia seutuhnya. Hak asasi manusia bersumber pada sifat hakikat manusia yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia bukan diberikan oleh negara atau pemerintah. Hak ini tidak boleh dirampas atau diasingkan oleh negara dan atau oleh siapapun.
7. Demokrasi dengan peradilan yang merdeka [12]
Lembaga peradilan merupakan lembaga tertinggi yang menyuarakan kebenaran, keadilan, dan kepastian hukum. Lembaga ini merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman yang merdeka (independent). Ia tidak boleh diintervensi oleh kekuasaan apapun. Kekuasaan yang merdeka ini memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada semua pihak yang berkepentingan untuk mencari dan menemukan hukum yang seadil-adilnya. Di muka pengadilan, semua pihak mempunyai hak dan kedudukan yang sama. 8. Demokrasi dengan otonomi daerah
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini merupakan pelaksanaan amanat UUD 1945 yang mengatur bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota yang masing-masing mempunyai pemerintahan daerah (Pasal 18 UUD 1945).
9. Demokrasi dengan kemakmuran
Demokrasi bukan sekedar soal kebebasan dan hak, bukan sekedar soal kewajiban dan tanggung jawab, bukan pula sekedar soal mengorganisir kedaulatan rakyat atau pembagian kekuasaan. Demokrasi bukan pula sekedar soal otonomi daerah dan keadilan hukum. sebab berbarengan dengan itu semua, demokrasi menurut UUD 1945 ternyata ditujukan untuk membangun negara berkemakmuran/kesejahteraan (welfare state) oleh dan untuk sebesar-besarnya rakyat Indonesia. [13]
10. Demokrasi yang berkeadilan sosial
Demokrasi menurut UUD 1945 menggariskan keadilan sosial diantara berbagai kelompok, golongan, dan lapisan masyarakat. Keadilan sosial bukan soal kesamarataan dalam pembagian output materi dan sistem kemasyarakatan. Keadilan sosial justru lebih merujuk pada keadilan peraturan dan tatanan kemasyarakatan yang tidak diskriminatif untuk memperoleh kesempatan atau peluang hidup, tempat tinggal, pendidikan, pekerjaan, politik, administrasi pemerintahan, layanan birokrasi, bisnis, dan lain-lain.

G.     Perkembangan Demokrasi Di Indonesia

Setelah Orde Baru tumbang yang ditandai oleh turunnya Soeharto dari kursi kepresidenan pada bulan Mei 1998 terbuka kesempatan bagi bangsa Indonesia untuk kembali menggunakan demokrasi. Demokrasi merupakan pilihan satu-satunya bagibangsa Indonesia karena memang tidak ada bentuk pemerintahan atau sistem politik lainnya yang lebih baik yang dapat dipakai untuk menggantikan sistem politik Orde Baru yang otoriter. Oleh karena itu ada konsensus nasional tentang perlunyadigunakan demokrasi setelah Orde Baru tumbang.
Gerakan demokratisasi setelah Orde Baru dimulai dengan gerakan yang dilakukan oleh massa rakyat secara spontan. Segera setelah Soeharto menyatakan pengunduran dirinya, para tokoh masyarakat membentuk  sejumlah partai politik dan melaksanakan kebebasan berbicara danberserikat/berkumpul sesuai dengan nilai-nilai demokrasi tanpa mendapat halangan dari pemerintah. Pemerintah tidak melarang demokratisasi tersebut meskipun peraturan perundangan yang berlaku bias digunakan untuk itu. Pemerintah bisa saja, umpamanya, melarang pembentukan partai politik karena bertentangan dengan UU Partai Politik dan Golongan Karya yanghanya mengakui dua partai politik dan satu Golongan Karya. Tentu saja pemerintah tidak mau mengambil resiko bertentangan dengan rakyat sehingga pemerintah membiarkan demokratisasi bergerak sesuai dengan keinginan rakyat.[14]
Dalam perkembangan-nya demokrasi di Indonesia,demokrasi dibagi dalam beberapa periode berikut:
1) Periode 1945-1959 Demokrasi Parlementer.
Demokrasi pada masa ini dikenal dengan sebutan demokrasi parlementer. Sistem parlementer ini mulai berlaku sebulan setelah kemerdekaan diproklamasikan. Sistem ini kemudian diperkuat dalam Undang-Undang Dasar 1949 (Konstitusi RIS) dan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950. Meskipun sistem ini dapat berjalan dengan memuaskan di beberapa negara Asia lain, sistem ini ternyata kurang cocok diterapkan di Indonesia. Hal ini ditunjukkan dengan melemahnya persatuan bangsa. Dalam UUDS 1950, badan eksekutif terdiri dari Presiden sebagai kepala negara konstitusional (constitutional head) dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.
2) Periode 1959-1965 (Orde Lama)Demokrasi Terpimpin.
Demokrasi pada masa ini dikenal dengan sebutan demokrasi terpimpin. Dalam demokrasi terpimpin ditandai oleh tindakan yang menyimpang dari atau menyeleweng terhadap ketentuan Undangundang Dasar. Dan didalam demokrasi terpimpin terdapat ciri-ciri yaitu adanya dominasi dari Presiden, terbatasnya peranan partai politik, berkembangnya pengaruh komunis dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial politik. Dekrit Presiden 5 Juli dapat dipandang sebagai suatu usaha untuk mencari jalan keluar dari kemacetan politik melalui pembentukan kepemimpinan yang kuat.
Misalnya berdasarkan ketetapan MPRS No. III/1963 yang mengangkat Ir. Soekarno sebagai Presiden seumur hidup. Selain itu, terjadi penyelewengan dibidang perundang-undangan dimana pelbagai tindakan pemerintah dilaksanakan melalui Penetapan
Presiden (Penpres) yang memakai Dekrit 5 Juli sebagai sumber hukum, dan sebagainya.
3) Periode 1965-1998 (Orde Baru) Demokrasi Pancasila.
Demokrasi pada masa ini dinamakan demokrasi pancasila. Demokrasi Pancasila dalam rezim Orde Baru hanya sebagai retorika dan gagasan belum sampai pada tataran praksis atau penerapan. Karena dalam praktik kenegaraan dan pemerintahan,rezim ini sangat tidak memberikan ruang bagi kehidupan berdemokrasi. Menurut M. Rusli Karim, rezim Orde Baru ditandai oleh; dominannya peranan ABRI, birokratisasi dan sentralisasi pengambilan keputusan politik, pembatasan peran dan fungsi partai politik, campur tangan pemerintah dalam persoalan partai politik dan publik, masa mengambang, monolitisasi ideologi negara, dan inkorporasi lembaga nonpemerintah
4) Periode 1998-sekarang ( Reformasi ).
Orde reformasi ditandai dengan turunnya Presiden Soeharto pada tanggal  21 Mei 1998. Jabatan presiden kemudian diisi oleh wakil presiden, Prof. DR. Ir. Ing. B.J. Habibie. Turunnya presiden Soeharto disebabkan karena tidak adanya lagi kepercayaan dari rakyat terhadap pemerintahan Orde Baru. Bergulirnya reformasi yang mengiringi keruntuhan rezim tersebut menandakan tahap awal bagi transisi demokrasi Indonesia. Transisi demokrasi merupakan fase krusial yang kritis karena dalam fase ini akan  ditentukan ke mana arah demokrasi akan dibangun.

BAB III
PENUTUP

A.        Kesimpulan

           
            Demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan yang kekuasaannya berasal dari rakyat. Dalam demokrasi, rakyat memiliki hak untuk menyuarakan pendapatnya. Sehingga tidak ada sistem pemerintahan yang otoriter. Jika ada perbedaan pendapat, dapat diselesaikan dengan cara musyawarah, atau dengan perhitungan jumlah suara untuk memilih opsi tertentu. Prinsip pada demokrasi adalah adanya kesamaan rakyat didalam hukum. Sehingga tidak ada yang lebih di istimewakan atau dikesampingkan dalam hukum.
            Kekuasaan Indonesia di bagi atas tiga lembaga yaitu lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif. Ketiga jenis lembaga pemerintah tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan yudikatif, dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif.









 



Daftar pusaka


Sundawa Dadang,Djenudin Harun et.al.2008.Pendidikan kewarganegaraan. surakarta:Pusat Pembukuan Departemen
PendidikanNasional.Budiardjo Miriam.1978. Dasar-dasar ilmu politik.Jakarta:Pt Gramedia Pusaka Utama
Purwanto Bambang tri,Sunardi H.S.2012.Membangun Wawasan Kewarganegaraan 2. Solo:Pt Tiga Serangkai
Guru Tim Abdi.Saronji Dahlan Dan   H.Asy’ari.2005.Kewaranegaraan.Jakarta:Pt Erlangga
Wahyumedia Tim.2014.Pedoman Resmi UUD 1945 dan Perubahannya. Jakarta:KDT



[1] Dadang Sundawa,Djenudin Harun et.al,Pendidikan kewarganegaraan(surakarta:Pusat Pembukuan Departemen Pendidikan Nasional,2008)h.104
[2] Bambang tri purwanto,Sunardi H.S.Membangun Wawasan Kewarganegaraan 2,(Solo:Pt Tiga Serangkai,2012)h.38
[3] Ibid.h 39
[4] Ibid h.39
[5] Tim Abdi Guru,Drs.Saronji Dahlan Dan H.Asy’ari,SPd,MPd,Kewaranegaraan,(Jakarta:Pt Erlangga,2005)h.38
[6] Ibid.39
[7]  Ibid.40
[8] . Tim Wahyumedia,PedomanResmi UUD 1945 dan Perubahannya,(Jakarta:KDT,2014)h.57

[9] Ibid.hal.59
[10] Ibid. h.60

[11] . Purwanto Bambang tri,Sunardi H.S..Membangun Wawasan.2012.hal.45
[12] Ibid. hal 46
[13] Ibid. hal 47
[14] Miriam Budiardjo,Dasar-asar ilmu politik,(Jakarta:Pt Gramedia Pusaka Utama,Cet 3,1978),h.53


PENERAPAN STRATEGI PEMBELAJARAN KOPERATIF DALAM PEMBELAJARAN FIQIH

  BAB I PENDAHULUAN A.      Latar Belakang Salah satu strategi yang dapat diterapkan dalam pembelajaran di kelas adalah pembe...