“Ditujukan untuk memenuhi tugas”
Mata Kuliah : Civic Education
Dosen : Syahrul Affan, S.Pd.I, M.H.
Jurusan : Tarbiyah - PAI (II-A)
Di susun Oleh
-
M.Andrian (3921.1.15)
-
Ade
Arlina (3827.1.15)
-
Nurhayati.S (3955.1.15)
-
Risdiana (3980.1.15)
-
Indahliya (3886.1.15)
-
Zakiah (4042.1.15)
SEKOLAH TINGGI
AGAMA ISLAM JAM’IYAH MAHMUDIYAH TANJUNG PURA - LANGKAT
TAHUN PERIODE :
2016- 2017
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah
puji dan syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan karunia
nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Demokrasi di Indonesia” pembuatan makalah dengan tepat waktu. Tidak lupa
shalawat dan berangkai salam selalu tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW yang
merupakan inspirator terbesar dalam segala keteladanannya. Tidak lupa penulis
sampaikan terima kasih kepada Dosen mata kuliah Civic Education yang telah
memberikan arahan dan bimbingan dalam pembuatan makalah ini, orang tua yang
selalu mendukung kelancaran tugas kami, serta pada anggota tim yang selalu
kompak dan konsisten dalam penyelesaian tugas ini.
akhirnya penulis sampaikan terima kasih atas perhatiannya terhadap
makalah ini, dan penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi tim
penulis khususnya dan pembaca yang budiman pada umumnya. Tak ada gading yang
tak retak, begitulah adanya makalah ini. Dengan segala kerendahan hati,
saran-saran dan kritik yang konstruktif sangat penulis harapkan dari para
pembaca guna peningkatan pembuatan makalah pada tugas yang lain dan pada waktu
mendatang.
Tanjung
Pura, Maret, 2016
Penyusun
Kelompok 1 (Satu)
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
”Demokrasi”
di Indonesia saat ini telah mengalami fase-fase sejarah yang amat menentukan
masa depannya. Fase ini juga sering disebut fase transisi, dimana berbagai
lapisan masyarakat mulai dari masyarakat bawah sampai masyarakat kelas elit
politik, birokrat pemerintahan, tokoh masyarakat, aktivis lembaga swadaya
masyarakat, cendekiawan dan kaum profesional lainnya.
Semarak
perbincangan tentang “demokrasi” semakin memberikan dorongan kuat agar
kehidupan bernegara, berbangsa dan bermasyarakat menjunjung tinggi nilai-nilai
demokrasi. Karena itu demokrasi menjadi alternatif sistem nilai dalam berbagai
lapangan kehidupan manusia baik dalam kehidupan keluarga maupun masyarakat dan
negara.
B. Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam makalah ini
adalah sebagai berikut:
1. Apa pengertian demokrasi serta penjelasannya?
2. Menjelaskan sejarah perkembangan demokrasi?
3. Menjelaskan macam-macam demokrasi?
4. Menjelaskan trias politica?
C. Tujuan penulisan makalah
1. Untuk mengetahui pengertian demokrasi.
2. Untuk mengetahui sejarah perkembangan
demokrasi
3. Untuk mengetahui macam-macam demokrasi
4. Untuk mengetahui trias politica
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Demokrasi
Demokrasi
adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya
mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk di
jalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Istilah demokrasi berasal dari kata Demos yang artinya
rakyat, dan Kratos atau Cratein yang artinya kekuasaan. Demokratisasi dapat di
mengerti sebagai proses pelaksanaan demokrasi dalam kehidupan politik
kenegaraan dan kemasyarakatan.
Demokrasi sebagai dasar hidup bernegara mengandung
pengertian bahwa pada tingkat terakhir rakyat memberikan ketentuan dalam
masalah-masalah mengenai kehidupannya, termasuk dalam menilai kebijakan Negara,
karna kebijakan tersebut menentukan kehidupan rakyat.
Dari sudut organisasi, demokrasi berarti pengorganisasian
Negara yang dilakukan oleh rakyat sendiri atau atas dasar persetujuan rakyat
karena kedaulatan berada ditangan rakyat.[1]
Secara umum demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan
dimana rakyat diikut sertakan dalam pemerintahan negara serta sebagai penentu
keputusan dan kebijakan tertinggi dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan
serta sebagai pengontrol terhadap pelaksanaannya, baik secara langsung oleh
rakyat atau melalui lembaga perwalian.
Menurut Amin Rais demokrasi bisa ditafsirkan dengan berbagai
ragam pengertian. Namun esensinya adalah tetap, yaitu kedaulatan harus
diberikan kepada rakyat. Lewat demokrasi, juga akan menghindarkan adanya tirani
mayoritas atas minoritas dan juga tirani minoritas atas mayoritas yang
sama-sama bahaya.
Menurut Abraham Lincoln (Presiden AS ke-16), demokrasi
adalah pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat (Democracy is government of the
people, by the people and for the people). Azas-azas pokok demokrasi dalam
suatu pemerintahan demokratis adalah:
- pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya melalui pemilihan wakil-wakil rakyat untuk parlemen secara bebas dan rahasia.
- pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia.
Dari semua pendapat di atas dapat diperoleh kesimpulan bahwa
hakikat demokrasi sebagai suatu sistem bermasyarakat dan bernegara serta
pemerintahan memberikan penekanan pada keberadaan kekuasaan di tangan rakyat
baik dalam penyelenggaraan negara maupun pemerintahan. Kekuasaan pemerintahan
berada di tangan rakyat mengandung tiga hal:
- Pemerintah dari rakyat (government of the people).
- Pemerintahan oleh rakyat (government by people).
- Pemerintahan untuk rakyat (government for people).
B. Menjelaskan Macam-Macam Demokrasi
a. BerdasarkanTitik Berat Perhatian
Demokrasi
menurut berdasarkan titik berat perhatian di bedakan menjadi 3 macam yaitu
sebagai berikut.[2]
1. Demokrsi formal yaitu demokrasi yang menjujung
tinggi persamaan dalam bidang politik. Tanpa sertai upaya untuk mengilangkan
kesenjangan dalam bidang ekonomi. Demokrasi formal disebut juga demokrasi
liberal.
2. Demokasi material, yaitu demokrasi yang
menitikberatkan pada upaya mengilangkan perbedaan dalam bidang ekonomi,
sedangkan persamaan bidang politik kurang di perhatikan, bahkan di hilangkan.
3. Demokrasi gabungan,yaitu demokrasi yang
menggabungkan kebaikan serta membuang keburukan, terdiri atas demokrasi formal
dan demokrasi materiil. Persamaan derajat dan hak seseorang diakui, tetapi demi
kesejahteraan seluruh rakyat perlu di batasi.
b. Berdasarkan Cara Penyaluran Kehendak Rakyat
Demokrasi
berdasarkan cara penyaluran kehendak rakyat di bedakan menjadi tiga macam
,yaitu sebagai berikut.[3]
1. Demokrasi langsung ,yaitu rakyat secara
langsung mengumukakan kehendaknya dalam rapat yang di hadiri oleh seluruh
rakyat . Contonhnya, negara di kota Athena pada zaman Yunani Kuno abad IV SM.
2. Demokrasi perwakilan atau demokrasi yang
representatif adalah rakyat menyalurkan kehendak dengan memilih wakil-wakilnya
untuk duduk dalam dewan perwakilan
rakyat.
3. Demokrasi perwakilan dengan sistem referendum
merupakan gabungan antara demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan.
c. Berdasarkan
Prinsip Ideologi
Berdasarkan
prinsip ideologi , ada dua bentuk demokrasi ,yaitu sebagai berikut.[4]
1. Demokrasi konstitusional adalah demokrasi yang
didasarkan pada kebebasan atau individualisme . Ciri khas demokrasi ini adalah
kekuasaan pemerintahannya terbatas dan tidak di perolehkan adanya campur tangan
dari tindak kesewenangan-wenangan terhadap rakyat . Kekuasaan pemerintah di
batasi oleh konstitusi.
2. Demokrasi rakyat adalah demokrasi proletar
yang berhaluan marxisme-komunisme. Demokrasi ini berkeinginan untuk menciptakan
kehidupan yang tidak mengenal kelas sosial.
d. Demokrasi Sebagai Bentuk Pemerintah
Hal
ini sesuai dengan akar demokrasi itu sendiri (demos:rakyat ,dan
ceratein:memerintah). Maka Secara arafiah ,demokrasi berarti rakya memerintah .
Sebagai bentuk pemrintahan ,demokrasi sebagai meliputi unsur-unsur sebagai
berikut:[5]
1. Adanya partisipasi masyarakat secara aktif
dalam berkehidupan bermasyarakat,berbangsa dan negara
2. Adanya pengakuan akan supremasi hukum (daulat
hukum)
3. Adanya pengakuan akan kesamaan di antara warga
negara
4. Adanya kebebasan,di antara: kebebasan
berekspresi dan berbicara/ berpendapatan kebebasan unruk berkumpul dan
berorganisasi,kebebasan beragama dan keyakinan,kebebasan untuk menggugat
pemerintah,kebebasan untuk memilih dan di pilih dalam pemilihan umum,kebebasan
untuk mengurus nasib sendiri
C. Ciri-ciri Pemerintahan Demokratis
Sebuah Negara bisa di sebut sebagai negara demokrasi
manakala memiliki sejumlah ciri-ciri. ciri-ciri itu sering disebut sebagai
pilar demokrasi. Adapun ciri-ciri pemerintahan demokrasi sebagai berikut:[6]
1. Kedaulatan rakyat
Kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi. Dalam negara
demokrasi, pemilik kedaulatan adalah rakyat bukan penguasa. Kekuasaan tertinggi
ada pada rakyat. Kekuasaan yang dimiliki oleh penguasa berasal dari rakyat.
2. Pemerintahan didasarkan pada
persetujuan rakyat
Prinsip ini menghendaki adanya pengawasan rakyat terhadap
pemerintahan. Dalam hal ini, penguasa negara tidak bisa dan tidak boleh
menjalankan kehidupan negara berdasarkan kemauannya sendiri.
3. Pemerintahan mayoritas dan
perlindungan hak-hak minoritas
Prinsip ini menghendaki adanya keadilan dalam keputusan.
Keputusan yang sesuai dengan kehendak rakyat. Dalam kenyataan, kehendak rakyat
bias berbeda-beda, tidak sama. Dalam hal demikian, keputusan diambil sesuai
kehendak mayoritas rakyat. Namun, keputusan tersebut harus menghormati hak-hak
minoritas.
4. Jaminan hak-hak asasi manusia
Prinsip ini menghendaki adanya jaminan hak-hak asasi.
Jaminan tersebut dinyatakan dalam konstitusi. Jaminan hak asasi itu
sekurang-kurangnya meliputi hak-hak dasar.
Hak-hak
tersebut meliputi hak mengemukakan pendapat, berekspresi, dan pers bebas, hak
beragama, hak hidup, hak berserikat dan berkumpul, Hak persamaan perlindungan
hukum, Hak atas proses peradilan yang bebas.
5. Pemilu yang bebas dan adil
Prinsip ini menghendaki adanya pergantian pimpinan
pemerintahan secara damai dan teratur. Hal ini penting untuk menjaga agar
kedaulatan rakyat tidak di selewengkan. Untuk itu diselenggarakan pemilu.
6. Persamaan di depan hukum
Prinsip ini menghendaki adanya persamaan politik. Maksudnya,
secara hukum setiap warga Negara mempunyai kesempatan yang sama untuk
berpartisipasi dalam proses pembuatan keputusan politik. Jadi, siapa saja memiliki
kesempatan yang sama untuk berpartisipasi. Itu berarti tidak boleh ada
diskriminasi, entah berdasarkan suku, ras, agama, antar golongan maupun jenis
kelamin.
7. Perlindungan hukum
Prinsip
ini menghendaki adanya perlindungan hukum warga Negara dari tindakan
sewenang-wenang oleh negara.
8. Pemerintahan di batasi oleh
konstitusi
Prinsip ini menghendaki adanya pembatasan kekuasaan
pemerintah melalui hukum. Pembatasan itu di tuangkan dalam konstitusi.
Selanjutnya konstitusi itu menjadi dasar penyelenggaraan negara yang harus di
patuhi oleh pemerintah. Itulah sebabnya pemerintahan demokrasi sering di sebut
“demokrasi konstitusional” dengan demikian, pemerintahan demokrasi dijalankan
sesuai prinsip supremasi hukum (rule of law).[7]
Itu berarti kebijakan negara harus didasarkan pada hukum.
9. Penghargaan pada keberagaman
Prinsip ini menghendaki agar tiap-tiap kelompok sosial
budaya, ekonomi, ataupun politik diakui dan dijamin keberadaannya.
Masing-masing kelompok memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk
berpartisipasi dalam penyelenggaraan kehidupan negara.
10. Penghargaan terhadap nilai-nilai
demokrasi
Prinsip ini menghendaki agar kehidupan negara senantiasa
diwarnai oleh toleransi, kemanfaatan, kerja sama dan konsensus. Toleransi
berarti kesediaan untuk menahan diri, bersikap sabar, membiarkan dan berhati
lapang terhadap orang-orang yang berpandangan berbeda. Kemanfaatan berarti
demokrasi haruslah mendatangkan manfaat konkret, yaitu perbaikan kehidupan
rakyat. Kerja sama berarti semua pihak bersedia untuk menyumbangkan kemampuan
terbaiknya dalam mewujudkan cita-cita bersama. Kompromi berarti ada komitmen
untuk mencari titik temu di antara berbagai macam pandangan dan perbedaan
pendapat guna mencari pemecahan untuk kebaikan bersama.
D. Prinsip Demokrasi Di Indonesia
Salah satu pilar demokrasi adalah trias politica yang membagi ketiga
kekuasaan politik negara (eksekutif,yudikatif,dan legislatif) untuk diwujudkan
dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen ) dalam berada
dalam peringkat yang sejajar satu sama lain.Kesejajaran dan independensi ketiga
jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini dapat
saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip cheks and
balances.[8]
Ketiga lembaga negara tersebut adalah lembaga pemerintah
yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif
, lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan yudikatif dan
lembaga perwakilan rakyat (DPR,untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan
menjalankan kekuasan legislatif .Di bawah sistem ini,keputusan legislatif
dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai
dengan aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya
melalui proses pemilian umum legislatif,selain sesuai dengan hukum dan
peraturan.
Selain pemlihan umum legislatif , banyak keputusan atau hasil- hasil
penting,misalnya pemilihan presiden suatu negara ,diperoleh melalui pemilihan
umum.Di Indonesia , hak pilih hanya diberikan kepada warga negara yang telah
melewati umur tertentu ,misalnya umur 18 tahun , dan yang tidak memiliki
catatan criminal (misalnya,narapidana atau bekas narapidana).Pada dasarnya
prinsip demokrasi itu sebagai berikut:
a.
Kedaulatan di tangan rakyat
Kedaulatan rakyat maksudnya kekuasaan tertinggi berada di
tangan rakyat.
Ini
berarti kehendak rakyat merupakan kehendak tertinggi. Apabila setiap warga
negara mampu memahami arti dan makna dari prinsip demokrasi
b.
Pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia
Pengakuan bahwa semua manusia memiliki harkat dan martabat
yang sama, dengan tidak membeda-bedakan baik atas jenis kelamin, agama, suku
dan sebagainya. Pengakuan akan hak asasi manusia di Indonesia telah tercantum
dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang sebenarnya terlebih dahulu ada dibanding
dengan Deklarasi Universal PBB yang lahir pada tanggal 24 Desember 1945.
Peraturan tentang hak asasi manusia
Undang-Undang
Dasar 1945 dimuat dalam: Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea pertama dan
empat, Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945, Ketetapan MPR mengenai hak asasi
manusia Indonesia telah tertuang dalam ketetapan MPR No.XVII/MPR/1998. Setelah
itu, dibentuk Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia,
Undang-Undang yang mengatur dan menjadi hak asasi manusia di Indonesia adalah
Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia.
c.
Pemerintahan berdasar hukum (konstitusi)
Pemerintah berdasarkan sistem konstitusional (hukum dasar)
dan tidak
bersifat
absolutisme (kekuasaan yang mutlak tidak terbatas). Sistem konstitusional ini
lebih menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau
dibatasi oleh ketentuan konstitusi.[9]
d.
Peradilan yang bebas dan tidak memihak
Setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk diperlakukan
sama di
depan
hukum, pengadilan, dan pemerintahan tanpa membedakan jenis kelamin, ras, suku,
agama, kekayaan, pangkat, dan jabatan. Dalam persidangan di pengadilan, hakim
tidak membeda-bedakan perlakuan dan tidak memihak si kaya, pejabat, dan orang
yang berpangkat. Jika merekabersalah, hakim harus mengadilinya dan memberikan
hukuman sesuai dengan kesalahannya.
e.
Pengambilan keputusan atas musyawarah
Bahwa dalam setiap pengambilan keputusan itu harus
dilaksanakan sesuai
keputusan
bersama(musyawarah) untuk mencapai mufakat.
f.
Adanya partai plitik dan organisasi sosial politik
Bahwa dengan adanya partai politik dan dan organisasi sosial
politik ini
berfungsi
untuk menyalurkan aspirasi rakyat.
g.
Pemilu yang demkratis
Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan
rakyat dalam
Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia Tahun 1945.
E. Trias Politica
Indonesia menganut paham Trias Politica (legislatif,
eksekutif, yudikatif) yang membagi kekuasaan politik negara menjadi tiga. Trias
Politika di wujukan dalam tiga lembaga negara yang saling lepas (independen)
dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain, saling mengawasi dan
saling mengontrol.[10]
1. Legislatif
Lembaga legislatif di Indonesia yaitu DPR untuk pusat dan
DPRD untuk tingkat provinsi dan kabupaten / kota ditambah DPD sebagai
perwakilan daerah. DPR-RI memiliki tugas diantaranya membentuk undang-undang
dan melakukan pengawasan (supervisi) terhadap penggunaan APBN.
2. Eksekutif
Kekuasaan eksekutif dalam suatu negara ialah merupakan
kekuasaan dimana dijalankannya segala kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan
badan legislatif dan menyelenggarakan undang-undang yang telah diciptakan oleh
badan legislatif.
3. Yudikatif
Badan
Yudikatif berfungsi menyelenggarakan kekuasaan kehakiman. Di Indonesia, kini
dikenal adanya 3 badan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kekuasaan
tersebut. Badan-badan itu adalah Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan
Komisi Yudisial.
F. Pilar Demokrasi di Indonesia
Dalam
konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia, Sanusi (2006) mengetengahkan
sepuluh pilar demokrasi yang dipesankan oleh para pembentuk negara (the
founding fathers) sebagaimana diletakkan di dalam UUD 1945 sebagai berikut:
[11]
1.Demokrasi
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
Esensinya adalah seluruh sistem serta perilaku dalam
menyelenggarakan kenegaraan RI haruslah taat asas, konsisten, atau sesuai
dengan nilai-nilai dan kaidah-kaidah dasar Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.Demokrasi
dengan kecerdasan
Demokrasi harus dirancang dan dilaksanakan oleh
segenap rakyat dengan pengertian-pengertiannya yang jelas, dimana rakyat
sendiri turut terlibat langsung merumuskan substansinya, mengujicobakan
disainnya, menilai dan menguji keabsahannya. Sebab UUD 1945 dan demokrasinya
bukanlah seumpama final product yang tinggal mengkonsumsi saja, tetapi
mengandung nilai-nilai dasar dan kaidah-kaidah dasar untuk supra-struktur dan
infra-struktur sistem kehidupan bernegara bangsa Indonesia. Nilai-nilai dan
kaidah-kaidah dasar ini memerlukan pengolahan secara seksama. Rujukan yang
mengenai kehidupan bernegara dan berbangsa tidak dimaksudkan untuk diperlakukan
hanya sebagai kumpulan dogma-dogma saja, melainkan harus ditata dengan
menggunakan akal budi dan akal pikiran yang sehat. Pengolahan itu harus
dilakukan dengan cerdas.
3.
Demokrasi yang berkedaulatan rakyat
Demokrasi menurut UUD 1945 ialah demokrasi yang
berkedaulatan rakyat, yaitu kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat. Secara
prinsip, rakyatlah yang memiliki atau memegang kedaulatan itu. Kedaulatan itu
kemudian dilaksanakan menurut undang-undang dasar.
4.
Demokrasi dengan rule of law
Negara adalah organisasi kekuasaan, artinya organisasi yang
memiliki kekuasaan dan dapat menggunakan kekuasaan itu dengan paksa. Dalam
negara hukum, kekuasaan dan hukum itu merupakan kesatuan konsep yang integral
dan tidak dapat dipisah-pisahkan. Implikasinya adalah kekuasaan negara harus
punya legitimasi hukum. Esensi dari demokrasi dengan rule of law adalah
bahwa kekuasaan negara harus mengandung, melindungi, serta mengembangkan
kebenaran hukum (legal truth). Kekuasaan negara memberikan keadilan
hukum (legal justice) bukan demokrasi yang terbatas pada keadilan formal dan
kepura-puraan. Kekuasaan negara menjamin kepastian hukum (legal security),
dan kekuasaan ini mengembangkan manfaat atau kepentingan hukum (legal
interest) seperti kedamaian dan pembangunan. Esensi lainnya adalah bahwa
seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, memiliki
akses yang sama kepada layanan hukum. sebaliknya, seluruh warga negara
berkewajiban mentaati semua peraturah hukum.
5.
Demokrasi dengan pembagian kekuasaan negara
Demokrasi dikuatkan dengan pembagian kekuasaan negara dan
diserahkan kepada badan-badan negara yang bertanggung jawab menurut
undang-undang dasar.
6.
Demokrasi dengan hak azasi manusia
Demokrasi menurut UUD 1945 mengakui hak asasi manusia yang
tujuannya bukan saja menghormati hak-hak asasi, melainkan untuk meningkatkan
martabat dan derajat manusia seutuhnya. Hak asasi manusia bersumber pada sifat
hakikat manusia yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia
bukan diberikan oleh negara atau pemerintah. Hak ini tidak boleh dirampas atau
diasingkan oleh negara dan atau oleh siapapun.
7.
Demokrasi dengan peradilan yang merdeka [12]
Lembaga peradilan merupakan lembaga tertinggi yang
menyuarakan kebenaran, keadilan, dan kepastian hukum. Lembaga ini merupakan
pelaksana kekuasaan kehakiman yang merdeka (independent). Ia tidak boleh
diintervensi oleh kekuasaan apapun. Kekuasaan yang merdeka ini memberikan
kesempatan seluas-luasnya kepada semua pihak yang berkepentingan untuk mencari
dan menemukan hukum yang seadil-adilnya. Di muka pengadilan, semua pihak
mempunyai hak dan kedudukan yang sama. 8. Demokrasi dengan otonomi daerah
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah
otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini
merupakan pelaksanaan amanat UUD 1945 yang mengatur bahwa Negara Kesatuan
Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu
dibagi atas kabupaten dan kota yang masing-masing mempunyai pemerintahan daerah
(Pasal 18 UUD 1945).
9.
Demokrasi dengan kemakmuran
Demokrasi bukan sekedar soal kebebasan dan hak, bukan
sekedar soal kewajiban dan tanggung jawab, bukan pula sekedar soal mengorganisir
kedaulatan rakyat atau pembagian kekuasaan. Demokrasi bukan pula sekedar soal
otonomi daerah dan keadilan hukum. sebab berbarengan dengan itu semua,
demokrasi menurut UUD 1945 ternyata ditujukan untuk membangun negara
berkemakmuran/kesejahteraan (welfare state) oleh dan untuk
sebesar-besarnya rakyat Indonesia. [13]
10.
Demokrasi yang berkeadilan sosial
Demokrasi menurut UUD 1945 menggariskan keadilan sosial
diantara berbagai kelompok, golongan, dan lapisan masyarakat. Keadilan sosial
bukan soal kesamarataan dalam pembagian output materi dan sistem
kemasyarakatan. Keadilan sosial justru lebih merujuk pada keadilan peraturan
dan tatanan kemasyarakatan yang tidak diskriminatif untuk memperoleh kesempatan
atau peluang hidup, tempat tinggal, pendidikan, pekerjaan, politik,
administrasi pemerintahan, layanan birokrasi, bisnis, dan lain-lain.
G. Perkembangan Demokrasi Di Indonesia
Setelah
Orde Baru tumbang yang ditandai oleh turunnya Soeharto dari kursi kepresidenan
pada bulan Mei 1998 terbuka kesempatan bagi bangsa Indonesia untuk kembali
menggunakan demokrasi. Demokrasi merupakan pilihan satu-satunya bagibangsa
Indonesia karena memang tidak ada bentuk pemerintahan atau sistem politik
lainnya yang lebih baik yang dapat dipakai untuk menggantikan sistem politik Orde
Baru yang otoriter. Oleh karena itu ada konsensus nasional tentang
perlunyadigunakan demokrasi setelah Orde Baru tumbang.
Gerakan demokratisasi setelah Orde Baru dimulai dengan
gerakan yang dilakukan oleh massa rakyat secara spontan. Segera setelah Soeharto
menyatakan pengunduran dirinya, para tokoh masyarakat membentuk sejumlah
partai politik dan melaksanakan kebebasan berbicara danberserikat/berkumpul
sesuai dengan nilai-nilai demokrasi tanpa mendapat halangan dari pemerintah.
Pemerintah tidak melarang demokratisasi tersebut meskipun peraturan perundangan
yang berlaku bias digunakan untuk itu. Pemerintah bisa saja, umpamanya,
melarang pembentukan partai politik karena bertentangan dengan UU Partai
Politik dan Golongan Karya yanghanya mengakui dua partai politik dan satu
Golongan Karya. Tentu saja pemerintah tidak mau mengambil resiko bertentangan
dengan rakyat sehingga pemerintah membiarkan demokratisasi bergerak sesuai
dengan keinginan rakyat.[14]
Dalam perkembangan-nya demokrasi di Indonesia,demokrasi dibagi
dalam beberapa periode berikut:
1)
Periode 1945-1959 Demokrasi Parlementer.
Demokrasi pada masa ini dikenal dengan sebutan demokrasi
parlementer. Sistem parlementer ini mulai berlaku sebulan setelah kemerdekaan
diproklamasikan. Sistem ini kemudian diperkuat dalam Undang-Undang Dasar 1949
(Konstitusi RIS) dan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950. Meskipun sistem
ini dapat berjalan dengan memuaskan di beberapa negara Asia lain, sistem ini
ternyata kurang cocok diterapkan di Indonesia. Hal ini ditunjukkan dengan
melemahnya persatuan bangsa. Dalam UUDS 1950, badan eksekutif terdiri dari
Presiden sebagai kepala negara konstitusional (constitutional head) dan perdana
menteri sebagai kepala pemerintahan.
2)
Periode 1959-1965 (Orde Lama)Demokrasi Terpimpin.
Demokrasi pada masa ini dikenal dengan sebutan demokrasi
terpimpin. Dalam demokrasi terpimpin ditandai oleh tindakan yang menyimpang
dari atau menyeleweng terhadap ketentuan Undangundang Dasar. Dan didalam
demokrasi terpimpin terdapat ciri-ciri yaitu adanya dominasi dari Presiden,
terbatasnya peranan partai politik, berkembangnya pengaruh komunis dan
meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial politik. Dekrit Presiden 5 Juli
dapat dipandang sebagai suatu usaha untuk mencari jalan keluar dari kemacetan politik
melalui pembentukan kepemimpinan yang kuat.
Misalnya
berdasarkan ketetapan MPRS No. III/1963 yang mengangkat Ir. Soekarno sebagai
Presiden seumur hidup. Selain itu, terjadi penyelewengan dibidang
perundang-undangan dimana pelbagai tindakan pemerintah dilaksanakan melalui
Penetapan
Presiden
(Penpres) yang memakai Dekrit 5 Juli sebagai sumber hukum, dan sebagainya.
3)
Periode 1965-1998 (Orde Baru) Demokrasi Pancasila.
Demokrasi pada masa ini dinamakan demokrasi pancasila.
Demokrasi Pancasila dalam rezim Orde Baru hanya sebagai retorika dan gagasan
belum sampai pada tataran praksis atau penerapan. Karena dalam praktik
kenegaraan dan pemerintahan,rezim ini sangat tidak memberikan ruang bagi
kehidupan berdemokrasi. Menurut M. Rusli Karim, rezim Orde Baru ditandai oleh;
dominannya peranan ABRI, birokratisasi dan sentralisasi pengambilan keputusan
politik, pembatasan peran dan fungsi partai politik, campur tangan pemerintah
dalam persoalan partai politik dan publik, masa mengambang, monolitisasi
ideologi negara, dan inkorporasi lembaga nonpemerintah
4)
Periode 1998-sekarang ( Reformasi ).
Orde reformasi ditandai dengan turunnya Presiden Soeharto
pada tanggal 21 Mei 1998. Jabatan presiden kemudian diisi oleh wakil
presiden, Prof. DR. Ir. Ing. B.J. Habibie. Turunnya presiden Soeharto
disebabkan karena tidak adanya lagi kepercayaan dari rakyat terhadap
pemerintahan Orde Baru. Bergulirnya reformasi yang mengiringi keruntuhan rezim
tersebut menandakan tahap awal bagi transisi demokrasi Indonesia. Transisi
demokrasi merupakan fase krusial yang kritis karena dalam fase ini akan
ditentukan ke mana arah demokrasi akan dibangun.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Demokrasi
adalah suatu sistem pemerintahan yang kekuasaannya berasal dari rakyat. Dalam
demokrasi, rakyat memiliki hak untuk menyuarakan pendapatnya. Sehingga tidak
ada sistem pemerintahan yang otoriter. Jika ada perbedaan pendapat, dapat
diselesaikan dengan cara musyawarah, atau dengan perhitungan jumlah suara untuk
memilih opsi tertentu. Prinsip pada demokrasi adalah adanya kesamaan rakyat
didalam hukum. Sehingga tidak ada yang lebih di istimewakan atau dikesampingkan
dalam hukum.
Kekuasaan
Indonesia di bagi atas tiga lembaga yaitu lembaga legislatif, eksekutif dan
yudikatif. Ketiga jenis lembaga pemerintah tersebut adalah lembaga-lembaga
pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan
kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang
menyelenggarakan kekuasaan yudikatif, dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat
yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif.
Daftar pusaka
Sundawa Dadang,Djenudin Harun et.al.2008.Pendidikan kewarganegaraan. surakarta:Pusat Pembukuan Departemen
PendidikanNasional.Budiardjo Miriam.1978.
Dasar-dasar ilmu politik.Jakarta:Pt Gramedia Pusaka Utama
Purwanto Bambang tri,Sunardi H.S.2012.Membangun Wawasan Kewarganegaraan 2. Solo:Pt Tiga Serangkai
Guru Tim Abdi.Saronji Dahlan Dan H.Asy’ari.2005.Kewaranegaraan.Jakarta:Pt
Erlangga
Wahyumedia Tim.2014.Pedoman Resmi UUD 1945
dan Perubahannya. Jakarta:KDT
[1]
Dadang Sundawa,Djenudin Harun et.al,Pendidikan
kewarganegaraan(surakarta:Pusat Pembukuan Departemen Pendidikan
Nasional,2008)h.104
[2]
Bambang tri purwanto,Sunardi H.S.Membangun
Wawasan Kewarganegaraan 2,(Solo:Pt Tiga Serangkai,2012)h.38
[3] Ibid.h 39
[4] Ibid h.39
[5] Tim Abdi Guru,Drs.Saronji Dahlan
Dan H.Asy’ari,SPd,MPd,Kewaranegaraan,(Jakarta:Pt Erlangga,2005)h.38
[6]
Ibid.39
[7] Ibid.40
[8] . Tim Wahyumedia,PedomanResmi UUD
1945 dan Perubahannya,(Jakarta:KDT,2014)h.57
[9] Ibid.hal.59
[10] Ibid. h.60
[12]
Ibid. hal 46
[13]
Ibid. hal 47
[14] Miriam Budiardjo,Dasar-asar ilmu
politik,(Jakarta:Pt Gramedia Pusaka Utama,Cet 3,1978),h.53