Sunday 26 February 2017

Hukum,Negara,dan Pemerintah






BAB I

PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang

Pemerintahan berberdasarkan hukum adalah suatu prinsip yang menyatakan bahwa hukum adalah suatu prinsip yang menyatakan bahwa hukum adalah otoritas tertinggi dan bahwa semua warga negara termasuk para pejabat dan pemerintah tunduk pada hukum dan sama-sama berhak atas perlindungannya. Dalam tradisi negara liberal dikatakan bahwa kebebasab sipil dan hak-hak sipil (yang mencakup kebebasan berpikir dan berpendapat, kebebasan berkumpul dan berserikat, kebebasan beragama serta kebebasan pers) akan sulit diwujudkan jika hukum disebuah negara tidak diberlakukan secara tegas dan pada semua orang, termasuk pejabat pemerintah. Dengan kata lain, supremasi hukum dalam rule of law merupakan unsur utama yang mendasari terciptanya masyarakat yang demokratis dan adil.
Dengan demikian, perbedaan yang kuat dan lemah tidak lagi memainkan peran. Orang dapat memperoleh apa yang menurut hukum menjadi haknya, entah dia kuat ataupun lemah. Secara sederhana , supremasi hukum bisa dikatakan bahwa kekuasaan pihak yang kuat diganti dengan kekuasaan berdasarkan keadilan dan rasional.

B.     Rumusan Masalah

           a.       Apa yang di maksud dengan Hukum?
           b.      Apa yang di maksud dengan Negara?
           c.       Apa yang di maksud dengan Pemerinta?
           d.      Bagaimana Hubungan hukum,Negaara dan Pemerintah?



BAB II

PEMBAHASAN

A.     Hukum

1. Pengertian Hukum
Istilah hukum berasal dari Bahasa Arab : HUK'MUN yang artinya menetapkan. Arti hukum dalam bahasa Arab ini mirip dengan pengertian hukum yang dikembangkan oleh kajian dalam teori hukum, ilmu hukum dan sebagian studi-studi sosial mengenai hukum.
Hukum sendiri menetapkan tingkah laku mana yang dibolehkan, dilarang atau disuruh untuk dilakukan. Hukum juga dinilai sebagai norma yang mengkualifikasi peristiwa atau kenyataan tertentu menjadi peristiwa atau kenyataan yang memiliki akibat hukum.
Hukum adalah keseluruhan norma yang oleh penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.
            Menurut Aristotele sSesuatu yang berbeda dari sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.
Menurut Leon Duguits emua aturan tingkah laku para angota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh anggota masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika yang dlanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
2. Unsur Hukum
Unsur-unsur hukum meliputi :
1.      Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam bermasyarakat
2.      Peraturan tersebut dibuat oleh badan yang berwenang
3.      Peraturan itu secara umum bersifat memaksa
4.      Sanksi dapat dikenakan bila melanggarnya sesuai dengan ketentuan atau perundang-undangan yang berlaku.
            Maksud dari uraian unsur-unsur hukum di atas adalah bahwa hukum itu berisikan peraturan dalam kehidupan bermasyarakat, hukum itu diadakan oleh badan yang berwenang yakni badan legislatif dengan persetujuan badan eksekutif begitu pula sebaliknya, secara umum hukum itu bersifat memaksa yakni hukum itu tegas bila dilanggar dapat dikenakan sanksi ataupun hukumna sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sedangkan Ciri-ciri hukum antara lain :
·  Peraturan  mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat;
·  Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib;
·  Peraturan itu bersifat memaksa;
·  Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas;
·  Berisi perintah dan atau larangan; dan
·  Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang
            Tiap-tiap orang harus bertindak demikian untuk menjaga ketertiban dalam bermasyarakat. Oleh karena itu, hukum meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain yang dapat disebut juga kaedah hukum yakni peraturan-peraturan kemasyarakatan.
3.  Sumber-Sumber Hukum
a.     Sumber Hukum dalam Arti Materiil
   Faktor-faktor yang turut serta menentukan isi hukum. Faktor-faktor kemasyarakatan yang mempegaruhi pembentukan hukum yaitu:
Ø  Stuktural ekonomi dan kebutuhan-kebutuhan masyarakat antara lain: kekayaan alam, susunan geologi, perkembangan-perkembangan perusahaan dan pembagian kerja.
Ø  Kebiasaan yang telah membaku dalam masyarakat yang telah berkembang dan pada tingkat tertentu ditaati sebagai aturan tinglkah laku yang tetap.
Ø  Hukum yang berlaku
Ø  Tata hukum negara-negara lain
Ø  Keyakinan tentang agama dan kesusilaan
Ø  Kesadaran hukum
b.      Sumber Hukum dalam Arti Formil
Masalah prosedur atau cara pembentukanya, terdiri dari:
Ø  Sumber hukum dalam arti formal yang tertulis
Undang-undang :
1.     UU dalam arti material: keputusan penguasa yang dilihat dari segi  isinya mempunyai kekuatan mengikat umum mis. UU Teroisme, UU Pailit.
2.     UU dalam arti formal : keputusan penguasa yang diberi nama UU disebabkan bentuk yang menjadikannya UU, mis UU APBN
Ø   Sumber hukum dalam arti formal yang tidak tertulis
Prof. Soepomo dalam catatan mengenai pasal 32 UUD 1950 berpendapat bahwa “ Hukum adat adalah synonim dengan hukum tidak tertulis dan hukum tidak tertulis berarti hukum yang tidak dibentuk oleh sebuah badan legislatif yaitu hukum yang hidup sebagai konvensi di badan –badan hukum negara (DPR, DPRD, dsb), hukum yang timbul karena putusan-putusan hakim dan hukum kebiasaan yang hidup dalam masyarakat.
3.  Pembagian Hukum
            Hukum menurut bentuknya dibedakan antara hukum tertulis dan hukum tak tertulis. Hukum Tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Sedangkan Hukum Tak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan dalam masyarakat tetapi tidak tertulis (disebut hukum kebiasaan).
            Apabila dilihat menurut isinya, hukum dapat dibagi dalam Hukum Privat dan Hukum PublikHukum Privat (Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubunganhubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan, misal Hukum Perdata. Adapun Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan (warga negara).
Hukum Publik terdiri dari : 
  1. Hukum Tata Negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapannya satu sama lain, dan hubungan antara Negara (Pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian negara (daerah-daerah swantantra). 
  2. Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan), yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alatalat perlengkapan negara.
  3.  Hukum Pidana ( Pidana = hukuman), yaitu hukum yang mengatur perbuatanperbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan. 
  4. Hukum Internasional, yang terdiri dari Hukum Perdata Internasional dan Hukum Publik Internasional. Hukum Perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan-hukum antara warga negarawarga negara sesuatu bangsa dengan warga negara-warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional. Hukum Publik Internasional (Hukum Antara Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan internasional.

B.     Negara

1.      Pengertian Negara
Negara berasal dari kata state(Inggris), staat(Belanda), dan etat(Prancis) yang sama-sama asalnya dari bahasa latin status atau statum yang berarti keadaan atau sesuatu yang bersifat yang tegak dan tetap. 
Berikut pendapat para tokoh mengenai definisi negara.
a)      Menurut John Locke(1632-1704) dan Rousseau(1712-1778), negara adalah suatu badan atau organisasi hasil dari pada perjanjian masyarakat.
b)      Menurut Max Weber, negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
c)      Menurut Mac Iver, suatu negara harus mempunyai tiga unsur pokok, yaitu wilayah, rakyat dan pemerintahan.
d)     Menurut Roger F. Soleau, negara merupakan alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama yang diatasnamakan masyarakat.
            Dari beberapa definisi di atas dapat disimpulkan bahwa negara adalah suatu badan atau organisasi tertinggi yang mempunyai wewenang untuk mengatur hal-hal yang berkaitan untuk kepentingan orang banyak serta mempunyai kewajiban-kewajiban untuk melindungi, mensejahterakan masyarakatnya dan sebagainya. Dapat dikatakan menjadi suatu negara bila terdapat wilayah, rakyat dan pemerintahan. Unsur pelengkap suatu negara ialah diakui kedaulatannya oleh negara lain.

2.      Sifat Sifat Negara
Sifat organisasi negara berbeda dengan organisasi lainnya. Sifat negara antara lain :
a.       Sifat memaksa : Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
b.      Sifat monopoli : Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
c.       Sifat totalitas : Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
      Negara merupakan wadah yang memungkinkan seseorang dapat mengembangkan bakat dan potensinya. Negara dapat memungkinkan rakyatnya maju berkembang melalui pembinaan.
3.      Bentuk Negara
a)         Negara Serikat (Federasi)
            Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.
Ciri-ciri negara serikat/ federal:
1.     Tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
2.     Tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
3.     Hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
Dalam praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian (lazimnya disebut gubernur negara bagian). Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary power).
Pada umumnya kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara bagian kepada pemerintah federal meliputi:
1.     Hal-hal yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional, misalnya: masalah daerah, kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik;
2.     Hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional, perang dan damai;
3.     Hal-hal tentang konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok hukum maupun organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat, misalnya: mengenai masalah uji material konstitusi negara bagian;
4.     Hal-hal tentang uang dan keuangan, beaya penyelenggaraan pemerintahan federal, misalnya: hal pajak, bea cukai, monopoli, matauang (moneter);
5.     Hal-hal tentang kepentingan bersama antarnegara bagian, misalnya: masalah pos, telekomunikasi, statistik.
b)     Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
      Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
1.     Sentralisasi, dan
2.     Desentralisasi.
Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
Keuntungan sistem sentralisasi:
1.     Adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
2.     Adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
3.     Penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
Kerugian sistem sentralisasi:
1.     Bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;
2.     Peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
3.     Daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
4.     Rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya;
5.     Keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.
Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomiswatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.
Keuntungan sistem desentralisasi:
1.     Pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
2.     Peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
3.     Tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar;
4.     Partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
5.     Penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
Sedangkan kerugian sistem desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.
4.      Tugas Negara
a.       Tugas esensial Negara adalah mempertahankan Negara sebagai organisasi politik yang berdaulat. Tugas ini menjadi tugas Negara (memelihara perdamaian, ketertiban, dan ketentraman dalam Negara serta melindungi hak milik dari setiap orang) dan tugas eksternal (mempertahankan kemerdekaan Negara). Tugas esensial sering tugas asli dari Negara sebab dimiliki oleh setiap pemerintah Negara di seluruh dunia.
b.      Tugas fakultatif Negara diselenggarakan oleh Negara untuk dapat memperbesar kesejahteraan umum baik moral, intelektual, sosial, maupun ekonomi. Misalnya, memelihara kesejahteraan fakir miskin, kesehatan, dan pendidikan rakyat.
5.      Unsur-unsur Negara
 Unsur-unsur pokok untuk dapat membentuk suatu negara adalah :
a.       Penduduk
    Penduduk adalah warga negara yang mempunyai tempat tinggal serta mempunyai kesepakatan diri untuk bersatu. Yang dimaksud dengan warga negara adalah penduduk asli Indonesia (pribumi) dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk bisnis, wisata dan sebagainya. 
b.      Wilayah
 Wilayah adalah sebuah daerah yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Dapat dikatakan menjadi unsur utama pembentuk negara apabila wilayah tersebut mempunyai batas atau teritorial yang jelas atas darat, laut dan udara. 
c.       Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.

C.     Pemerintah

            Pemerintah, secara awam pemerintah bisa kita artikan sebagai orang atau sekelompok orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah, atau lebih simpel lagi adalah orang atau sekelompok orang yang memberikan perintah. Namun secara keilmuan, Pemerintah diartikan dalam beberapa definisi, antara lain ada yang mendefinisikan sebagai lembaga atau badan public yang mempunyai fungsi dan tujuan Negara, ada pula yang mendefinisikan sebagai sekumpulan orang-orang yang mengelola kewenangan-kewenangan, melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan serta pembangunan masyarakat dari lembaga-lembaga dimana mereka ditempatkan.
            Pemerintahan, secara awam bisa didefinisikan sebagai suatu kegiatan yang didalamya terdapat aturan-aturan yang harus dijalankan yg bersumber dari pemerintah, atau lebih simpel lagi yaitu pemerintahan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah
            Namun Secara etimologis, definisi pemerintahan berasal dari perkataan pemerintah, sedangkan pemerintah berasal dari perkataan perintah. Menurut kamus kata-kata tersebut mempunyai arti : perintah adalah perkataan yang bermaksud menyuruh melakukan sesuatu; pemerintah adalah kekuasaan memerintah sesuatu negara (daerah-negara) atau badan yang tertinggi yang memerintah sesuatu negara (seperti kabinet merupakan suatu pemerintah); pemerintahan adalah perbuatan (cara, hal urusan dan sebagainya) memerintah. (Pamudji, 1983 : 3)
Ø  Perbedaan Pemerintahan dengan Pemerintah
Pemerintah :  Organisasi yang memiliki wewenang dan kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu dalam mengatur kehidupan sosial, ekonomi, politik suatu negara/bagian – bagiannya.
Pemerintahan :  Wadah orang yang mempunyai kekuasaaan dan lembaga yang mengurus masalah kenegaraan dan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan negara sendiri.

D.    Hubungan Negara-Hukum-Pemerintah

            Menurut Kelsen, kalau Negara telah dipandang sebagai kesatuan tatana-tatanan, maka tidak terdapat kemungkinan lain untuk membedakannya dengan hukum. Negara dan hukum termasuk dlam katagori yang sama, yaitu “tatanan normative”.Wujud norma hukum dilihat dalam sifatpaksa itu, maka secara sama
hukum dan Negara adalah tatanan-tatanan paksa dalam arti system norma-norma yang mengatur secara paksa. Arti kata tujuan negara berakhir pada definisi hukum.  Adlah picik apabila kita memandang alat-alat paksaan dan kekuasaan. Negara itusebagai barang barang nyata seperti senjata, benteng, alat-alat produksi dan sebagainya, seperti yang dikatakan Lassale : “Negara adalah meriam-meriam dan bayonet-bayonet tentara, kelewang-kelewang dan revolver-revolver polisi.   
            Menurut Kelsen, semua itu adalah barang-barang mati, yang tidak dapat bergerak tanpa digerakkan oleh manusia. Aturan atau norma perbuatan manusia itulah yang menentukan, yang menjadi tujuan sebenarnya. Kekuasaan itu tidak terletak pada wujud barang-barang itu. Kekuasaan social terletak dalam kekuatan pendorong tanggapan norma-norma tertentu. Negara sebagai kekuasaan tidak berdiri di belakang norma-norma hukum. Negara itu adalah tatanan cita-cita yang telah menjadikenyataan. Sedetik saja kekuatan pendorong ideology ini hilang, maka hilnglah kekuasaan Negara itu, walaupun jumlah senapan mesin tidak berubah.
 Demikianlah pendapat Kelsen yang telah mengidentikkan Negara dengan hukum. Pendapat Kelsen di atas ditanggapi oleh Kranenburg. Ia mengakui bahwa
kekuasaan itu bukan barang, tetapi proses-prose psikis. Negara adalah gejala psikis,            dan Negara adalah sebuah system yang teratur ; begitu juga hukum adalah gejalapsikis, dan tatanan hukum juga adalah system yang teratur. Namun kata Kranenburg hal itu tidak menjadikan Negara identik dengan hukum. Ia mengatakan bahwa Kelsentelah membuat kesalahan logis dengan mengambil kesimpulan bahwa tatanan Negara dan tatanan hukum dapat dimasukkan dalam satu pengertian yang lebih luas dan lebih tinggi, sehingga kedua-duanya termasuk dalam arti umum system, yaitu gejala-gejala yang satu dengan yang lain tersangkut paut dan tersusun bulat, dan kedua-duanyajuga termasuk dalam system gejala-gejala yang akhirnya setelah dianalisis ternyata bersifat psikis.
Negara dapat disebut negara jika mempunyai batas wilayah, rakyat yang berdaulat, dan pemerintah yang berkuasa. Hubungan antara rakyat dan pemerintah adalah hubungan antara pemberi mandat dengan yang diberikan mandat dalam sebuah negara berdaulat. Kedaulatan negara berada di tangan rakyat diwujudkan dalam bentuk adanya pemerintahan yang mengelola dengan baik dan benar serta dapat dipercaya. Negara yang berdaulat tidak memiliki kewibawaan di hadapan bangsa lain apabila potensi negara tidak mampu diurus dan dikelola secara baik dan benar oleh pemerintah. Sebaliknya, keberadaan pemerintah dalam sebuah negara tidak memiliki makna apabila tidak memiliki dukungan dan legitimasi dari rakyat sebagai pemegang kedaulatan. Pemerintah yang kuat adalah pemerintah yang memiliki dukungan dan kepercayaan dari rakyat. Suatu Negara juga harus memiliki aturan hukum untuk mengatur pemerintahan, supaya terjadi keseimbangan di setiap lapisan masyarakat.
Prof. Mochtar dalam tulisannya yang berjudul : “Fungsi dan Perkembangan Hukum dalam Pembangunan Nasional, antara lain mengulas tentang hubunganHukum dan Pemerintah
Beliau menyimpulkan hubungan hukum dengan kekuasaan dalam masyarakat sebagai berikut : hukum memerlukan kekuasaan bagi pelaksanannya, sebaliknya kekuasaan itu sendiri ditentukan batas-batasnya oleh hukum. Secara popular, kesimpulan ini barangkali dapat dirupakan dalam slogan : hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan, kekuasaan tanpa hukum adalah kelaliman.
            Menurut beliau dari kesimpulan di atas dapat ditarik kesimpulan selanjutnya bahwa kekuasaan merupakan suatu unsure yang mutlak dalam suatu masyarakat hukum dalam arti masyarakat yang diatur oleh dan berdasarkan hukum. Secara analitik, dapat barangkali dikatakan bahwa kekuasaan merupakan suatu fungsi daripada masyarakat yang teratur. Kesimpulan ini memaksa kita untuk mencoba menyalami lebih jauh fenomena kekuasaan yang demikian pentingnya dalamkehidupan bermasyarakat itu. Apakah hakekat pemerintah itu ?.
Di atas telah dikatakan bahwa kekuasaan sering berjatuhan sama dengan
kekuatan fisik (termasuk senjata) dan bahwa kekuasaan itu dimiliki oleh orang yang berwenang, karena itu dikatakan bahwa kekuatan fisik (forse) dan wewenang resmi(formal authority) merupakan dua sumber daripada kekuasaan. Dapatkah lalu kita katakana bahwa kekuasaan itu adalah wewenang dan kekuatan ?.
Menurut beliau jawabannya adalah tidak, Sebab walaupun bagi suatu anggapan
yang terbatas tentang kekuasaan, definisi demikian mungkin benar, pengamatan
kenyataan social menunjukkan bahwa anggapan demikian tidak memadai.


BAB III

 PENUTUP

A.     Kesimpulan

Hukum adalah keseluruhan norma yang oleh penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.
Negara adalah suatu badan atau organisasi tertinggi yang mempunyai wewenang untuk mengatur hal-hal yang berkaitan untuk kepentingan orang banyak serta mempunyai kewajiban-kewajiban untuk melindungi, mensejahterakan masyarakatnya dan sebagainya.
            Pemerintaha dalah   Organisasi yang memiliki wewenang dan kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu dalam mengatur kehidupan sosial, ekonomi, politik suatu negara/bagian – bagiannya.
Pemerintahan adalah Wadah orang yang mempunyai kekuasaaan dan lembaga yang mengurus masalah kenegaraan dan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan negara sendiri.


DAFTAR PUSATAKA


Bakry, Noor Ms. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Sundawa Dadang,Djenudin Harun et.al.2008.Pendidikan kewarganegaraan. surakarta:Pusat Pembukuan Departemen
PendidikanN asional.Budiardjo Miriam.1978. Dasar-dasar ilmu politik.Jakarta:Pt Gramedia Pusaka Utama
Purwanto Bambang tri,Sunardi H.S.2012.Membangun Wawasan Kewarganegaraan  2. Solo:Pt Tiga Serangkai
Wahyumedia Tim.2014.Pedoman Resmi UUD 1945 dan Perubahannya. Jakarta:KDT
Lanur, Alex. . 1995.Pancasila sebagai Ideologi Terbuka. Yogyakarta : Kanisius

No comments:

Post a Comment

PENERAPAN STRATEGI PEMBELAJARAN KOPERATIF DALAM PEMBELAJARAN FIQIH

  BAB I PENDAHULUAN A.      Latar Belakang Salah satu strategi yang dapat diterapkan dalam pembelajaran di kelas adalah pembe...