Wednesday 30 March 2016

makalah tentang shalat








SHALAT
“Ditujukan untuk memenuhi tugas”

Mata Kuliah          : Fiqih
Dosen                  : As’ad Badar. MA
Jurusan                : Tarbiyah - PAI  (II-A)

Di susun Oleh

    M.Andrian
    Al Mailia Nur S.Br.Sinaga
    Ezar Wani
    Nursiana
    Sri Lestari


SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM JAM’IYAH MAHMUDIYAH TANJUNG PURA - LANGKAT
TAHUN PERIODE : 2015- 2016

KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah swt karena berkat rahmat Nya penyusunan makalah ini dapat diselesaikan.Makalah ini merupakan makalah Fiqih yang membahas Shalat  .Secara khusus pembahasan dalam makalah ini diatur sedemikian rupa sehingga materi yang disampaikan sesuai dengan mata kuliah. Dalam penyusunan tugas atau materi ini, tidak sedikit hambatan yang kami hadapi. Namun kami menyadari bahwa kelancaran dalam penyusunan makalah ini tidak lain berkat bantuan, dorongan dan bimbingan orang tua, sehingga kendala­­-kendala yang kami hadapi teratasi . oleh karena itu kami mengucapkan terimakasih kepada:
1. Bapak dosen mata kuliah FIQIH  Bapak AS’AD BADAR. MA yang telah memberikan tugas, petunjuk, kepada kami sehingga kami termotivasi dan menyelesaikan tugas makalah ini.
2.  Orang tua, teman dan kerabat  yang telah turut membantu, membimbing, dan mengatasi berbagai kesulitan sehingga tugas makalah ini selesai.
Kami sadar, bahwa dalam pembuatan makalah ini terdapat banyak kesalahan.Untuk itu kami meminta maaf apabila ada kekurangan. Kami sangat mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca guna meningkatkan kualitas makalah penulis selanjutnya. Kebenaran dan kesempurnaan hanya Allah-lah  yang punya dan maha kuasa .Harapan kami, semoga makalah yang sederhana ini, dapat memberikan manfaat tersendiri bagi generasi muda islam yang akan datang, khususnya dalam bidang  Fiqih.

Tanjung Pura, Maret, 2016

Penulis



DAFTAR ISI


 


BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
            Sudah kita ketahui Bersama bahwa Ibadah merupakan suatu kewajiban bagi umat manusia terhadap tuhannya dan dengan ibadah manusia akan mendapatkan ketenangan dan kebahagiaan di Dunia dan di Akhirat nanti. Bentuk dan jenis Ibadah sangat bermacam-macam, seperti Shalat, puasa, naik haji, membaca Al Qur’an, jihad dan lainnya.
Shalat merupakan salah satu kewajiban bagi kaum muslimin  yang sudah baligh berakal, dan harus dikerjakan bagi seorang mukmin dalam keadaan bagaimanapun.
Sahlat merupkan rukun Islam yang kedua setelah syahadat. Islam didirikan atas lima sendi (tiang) salah satunya adalah shalat, sehingga barang siapa yang mendirikan shalat, maka dia telah mendirikan agama, dan barang siapa yang meninggalkan shalat, maka ia meruntuhkan agama (Islam)
Shalat yang wajib harus didirikan dalam sehari semalam  sebanyak lima kali, berjumlah 17 raka’at. Shalat tersebut wajib dilaksanakan oleh muslim baligh tanpa terkecuali baik dalam keadaan sehat mapun sakit, dalam keadaan susah maupun senang, lapang ataupun sempit.Selain shalat wajib yang lima ada juga shalat sunat. Untuk membatasi masalah bahasan, maka penulis hanya membahas tentang shalat wajib yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa saja dalil-dalil yang mewajibkan shalat?
2.      Apa syarat-syarat shalat?
3.      Apa rukun shalat?
4.      Hal-hal apa saja yang membatalkan shalat?
5.      Apa saja sunnah dalam melakukan shalat?


            Sholat berasal dari bahasa Arab As-Sholah sholat menurut Bahasa (Etimologi) berarti Do'a dan secara terminology / istilah, para ahli fiqih mengartikan secara lahir dan hakiki.
            Secara lahiriah shalat berarti beberapa ucapan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam, yang dengannya kita beribadah kepada Allah menurut syarat – syarat yang telah ditentukan (Sidi Gazalba,88).
Adapun scara hakikinya ialah” berhadapan hati (jiwa) kepada Allah, secara yang mendatangkan takut kepada-Nya serta menumbuhkan didalam jiwa rasa kebesarannya dan kesempurnaan kekuasaan-Nya”atau” mendahirkan hajat dan keperluan kita kepada Allah yang kita sembah dengan perkataan dan pekerjaan atau dengan kedua-duanya.(Hasbi Asy-Syidiqi, 59).
            Dalam pengertian lain shalat ialah salah satu sarana komunikasi antara hamba dengan Tuhannya sebagai bentuk, ibadah yang di dalamnya merupakan amalan yang tersusun dari beberapa perkataan dan perbuatan yang dimulai dengan takbiratul ikhram dan diakhiri dengan salam, serta sesuai dengan syarat dan rukun yang telah ditentukan syara’ (Imam Bashari Assayuthi, 30).
            Dari beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa shalat adalah merupakan ibadah kepada Tuhan, berupa perkataan dengan perbuatan yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam menurut syarat dan rukun yang telah ditentukan syara”. Juga shalat merupakan penyerahan diri (lahir dan bathin) kepada Allah dalam rangka ibadah dan memohon rido-Nya.

            Sholat dalam agama islam menempati kedudukan yang tidak dapat ditandingi oleh ibadat manapun juga, ia merupakan tiang agama dimana ia tak dapat tegak kecuali dengan itu.Adapun tujuan didirikannya shalat menurut Al-Qur’an dalam surah Al –Ankabut : 45


وَالْمُنْكَرَ الْفَحْشَاءِ تَنْهَى عَنِ الصَّلَوةَ اِنَّ الصَّلَوةَ وَاَقِيْمِ

Artinya: Kerjakanlah shalat sesungguhnya shalat itu bisa mencegah perbuatan keji dan munkar.
Juga allah mengfirmankannya dalam surah An-Nuur: 56

تُرْحَمُوْنَ لَعَلَكُمْ االرَّسُوْلَ وَاَطِيْعُوْ الزَّكَوةَ وَآتُوْ الصَّلاَةَ وَاَقِيْمُوْ

Artinya : Dan kerjakanlah shalat, berikanlah zakat, dan taat kepada Rasul, agar supaya kalian semua diberi rahmat.
            Dari dalil – dalil Al-Qur'an di atas tidak ada kata – kata perintah shalat dengan perkataan “laksanakanlah” tetapi semuanya dengan perkataan “dirikanlah”. Dari unsur kata – kata melaksanakan itu tidak mengandung unsur batiniah sehingga banyak mereka yang Islam dan melaksanakan shalat tetapi mereka masih berbuat keji dan munkar. Sementara kata mendirikan selain mengandung unsur lahir juga mengandung unsur batiniah sehingga apabila shalat telah mereka dirikan, maka mereka tidak akan berbuat jahat.

Shalat di nilai sah dan semprna apabila shalat tersebut di laksanakan dengan memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukun dan hal-hal yang disunnahkan serta terlepas dari hal-hal yang membatalkanya.
Syarat-syarat Shalat adalah sesuatu hal yang harus di penuhi sebelum kita melaksanakan shalat. Syarat Shalat di bagi menjadi 2 yaitu:
o   Syarat wajib Shalat adalah syarat yang wajib di penuhi dan tidak bisa di nego-nego lagi. Seperti Islam, berakal dan tamziz atau baligh. suci dari haid dan nifas serta telah mendengar ajakan dakwah islam.
o   Syarat sah shalat itu ada 8 yaitu:
-          Suci dari dua hadas
-          Suci dari najis yang berada pada pakaian, tubuh, dan tempat shalat.
-          Menutup aurot
-          Aurat laki-laki yaitu baina surroh wa rukbah( antara pusar sampai lutut), sedangkan aurot perempuan adalah jami’i  badaniha illa wajha wa kaffaien (semua anggota tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan).
-          Menghadap kiblat
-          Mengerti kefarduan Shalat
-          Tidak meyakini salah satu fardu dari beberapa fardu shalat sebagaisuatu sunnah.
-          Menjauhi hal-hal yang membatalkan Shalat.[1]

D.  Rukun Shalat

Shalat mempunyai rukun-rukun yang harus dilakukan sesuai dengan aturan dan ketentuannya, sehingga apabila tertinggal salah satu darinya, maka hakikat shalat tersebut tidak mungkin tercapai dan shalat itu pun dianggap tidak sah menurut syara`.
1.      Niat.
Hal ini berdasarkan kepada firman Allah SWT:

وَمَااُوْمِرُوااِلّاَلِيُعْبُدُواالله مُخْلِصِيْنَ لَهُ الدِّيْنَ خُنَفَآءَوَيُقِيْمُواالصَّلَوةَوَيُؤْتُواالزَكَوةَوَذَلِكَ دِيْنُ القَيِّمَةِ
Artinya: Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus. (al-Bayyinah: 98).
2.      Takbiratul Ihram.
Hal ini berdasarkan hadist dari Ali RA berikut ini:
عن علي أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: مفتاح الصلاة الطهور، وتحريمها التكبير، وتحليلها التسليم (رواه الدارم)
 
Artinya: Dari Ali RA, Nabi Muhammad SAW bersabda, kunci shalat bersuci, pembukaannya membaca takbir dan penutupannya adalah membaca salam. (H.R. Ad-Darimi).
Takbiratul ihram ini hanya dapat dilakukan dengan membaca lafadz Allahu Akbar.
3.      Berdiri Pada Saat Mengerjakan Shalat Fardhu.
Hukum berdiri ketika mengerjakan shalat fardhu adalah wajib. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW:
Artinya: Dari Imran bin Husain RA berkata, aku menderita penyakit ambien, lalu aku bertanya kepada Nabi SAW mengenai cara mengerjakan shalat yang harus aku lakukan, Nabi SAW bersabda, “Shalatlah dalam keadaan berdiri, jika engkau tidak mampu, maka laksanakan dalam keadaan duduk, jika engkau tidak mampu melakukannya, maka kerjakanlah dalam keadaan berbaring”. (H.R. Bukhari).
4.      Membaca al-Fatihah.
Ada beberapa hadits shahih yang menyatakan kewajiban membaca surat al-Fatihah pada setiap rakaat, baik pada saat mengerjakan shalat fardhu maupun shalat sunnah. Diantaranya:
عن عبادة بن الصامت يبلغ به النبي صلى الله عليه وسلم لا صلاة لمن لم يقرأ بفاتحة الكتاب (رواه مسلم)
Artinya: Dari Ubadah bin Shamit RA, Nabi SAW bersabda, “Tidak sah shalat seseorang yang tidak membaca surah Fatihatul-Kitab”. (H.R. Muslim).
Dalam Mazhab Syafi`i, basmallah merupakan satu ayat dari pada surah al-Fatihah, maka membaca bismillah hukumnya adalah wajib.
5.      Ruku’.
Kefardhuanya telah diakui secara ijma`, berdasarkan firman Allah SWT:
يَأَيُّهَاالَّذِيْنَ أمَنُوااَرْكَعُواوَاسْجُدُواوَاعْبُدُوارَبَّكُمْ وافْعَلُواالخَيْرَلَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, ruku'lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah tuhanmu dan berbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan. (al-Hajj: 77).

Ruku’ dikatakan sempurna, jika dilakukan dengan cara membungkukkan tubuh, dimana kedua tangan dapat mencapai dan memegang kedua lutut.

6.    Sujud dua kali setiap raka'at
Anggota-anggota sujud adalah kening, hidung, kedua telapak tangan, kedua lutut dan kedua telapak kaki.
7.      Duduk antara dua sujud
8.      Membaca tasyahud akhir
9.      Duduk pada tasyahud akhir
10.      Shalawat kepada Nabi SAW setelah tasyahud akhir.
11.      Duduk diwaktu membaca shalawat.
12.      Memberi salam
13.      Tertib

E.     Macam-macam Pelaksanaan Shalat

a.  Macam-macam sholat wajib:
1)      Sholat Isya' yaitu sholat yang dikerjakan 4 (empat) raka'at dengan dua kali tasyahud dan satu kali salam. Waktu pelaksanaannya dilakukan menjelang malam (+ pukul 19:00 s/d menjelang fajar)yang diiringi dengan sholat sunnah qobliyah (sebelum) dan ba'diyah (sesudah) sholat isya.
2)    Sholat Subuh yaitu sholat yang dikerjakan 2 (dua) raka'at dengan satu kali salam. Adapaun waktu pelaksanaannya dilakukan setelah fajar (+ pukul 04:10) yang hanya diiringi dengan sholat sunnah qobliyah saja, sedang ba'diyah dilarang.
3)   Sholat Lohor (Dhuhur) yaitu sholat yang dikerjakan 4 (empat) raka'at dengan dua kali tasyahud dan satu kali salam. Adapun waktu pelaksaannya dilakukan sa'at matahari tepat di atas kepala (tegak lurus) + pukul 12:00 siang, yang diiringi dengan sholat sunnah qobliyah dan sholat sunnah ba'diyah (dua raka'at-dua raka'at atau empat raka'at-empat raka'at dengan satu kali salam).
4)    Sholat Ashar yaitu sholat yang dikerjakan 4 (empat) raka'at dengan dua kali tasyahud dan satu kali salam. Adapun waktu pelaksanaannya dilakukan setelah matahari tergelincir (+ pukul 15:15 sore atau sebatas pandangan mata) yang hanya diiringi oleh sholat sunnah qobliyah dengan dua raka'at atau empat raka'at (satu kali salam).
5)      Sholat Maghrib yaitu sholat yang dikerjakan 3 (tiga) raka'at dengan dua kali tasyahud dan satu kali salam. Adapun waktu pelaksanaanya dilakukan setelah matahari terbenam (+ pukul 18:00) yang diiringi oleh sholat sunnah ba'diyah dua raka'at atau empat raka'at dengan satu kali salam, sedang sholat sunnah qobliyah hanya dianjurkan saja bila mungkin : lakukan, tapi bila tidak : jangan (karena akan kehabisan waktu).

b.  Macam-macam sholat sunah:
1.      Shalat Sunah Tahajud
Shalat sunah tahajud adalah shalat yang dikerjakan pada waktu tengah malam di antara shalat isya’ dan Shalat shubuh setelah bangun tidur. Jumlah rokaat shalat tahajud minimal dua rokaat hingga tidak  terbatas. Saat hendak kembali tidur sebaiknya membaca ayat kursi, surat al-ikhlas, surat al-falaq dan surat an-nas.

2.      Shalat Sunah Dhuha
Shalat Dhuha adalah shalat sunah yang dilakukan pada pagi hari antara pukul 07.00 hingga jam 10.00 waktu setempat. Jumlah roka'at shalat dhuha minimal dua rokaat dan maksimal dua belas roka'at dengan satu salam setiap dua roka'at. Manfaat dari shalat dhuha adalah supaya dilapangkan dada dalam segala hal, terutama rejeki. Saat melakukan sholat dhuha sebaiknya membaca ayat-ayat surat al-waqi'ah, adh-dhuha, al-quraisy, asy-syamsi, al-kafirun dan al-ikhlas.

3.      Shalat Sunah Istikharah
Shalat istikharah adalah shalat yang tujuannya adalah untuk mendapatkan petunjuk dari Allah SWT dalam menentukan pilihan hidup baik yang terdiri dari dua hal/perkara maupun lebih dari dua. Hasil dari petunjuk Allah SWT akan menghilangkan kebimbangan dan kekecewaan di kemudian hari. Setiap kegagalan akan memberikan pelajaran dan pengalaman yang kelak akan berguna di masa yang akan datang. Contoh kasus penentuan pilihan :  
- memilih jodoh suami/istri 
- memilih pekerjaan 
- memutuskan suatu perkara 
- memilih tempat tinggal, dan lain sebagainya           
Dalam melakukan
shalat istikharah sebaiknya juga melakukan, puasa sunah, shodaqoh, zikir, dan amalan baik lainnya.
4.      Shalat Sunah Tasbih
Shalat tasbih adalah solat yang bertujuan untuk memperbanyak memahasucikan Allah SWT. Waktu pengerjaan shalat bebas. Setiap rokaat dibarengi dengan 75 kali bacaan tasbih. Jika shalat dilakukan siang hari, jumlah rokaatnya adalah empat rokaat salam salam, sedangkan jika malam hari dengan dua salam.
5.      Shalat Sunah Taubat
Shalat taubat adalah shalat dua roka'at yang dikerjakan bagi orang yang ingin bertaubat, insyaf atau menyesali perbuatan dosa yang telah dilakukannya dengan bersumpah tidak akan melakukan serta mengulangi perbuatan dosanya tersebut. Sebaiknya shalat sunah taubat dibarengi dengan puasa, shodaqoh dan sholat.
6.      Shalat Sunah Hajat
Shalat Hajat adalah shalat agar hajat atau cita-citanya dikabulkan oleh Allah SWT. Shalat hajat dikerjakan bersamaan dengan ikhtiar atau usaha untuk mencapai hajat atau cita-cita. Shalat sunah hajat dilakukan minimal dua rokaat dan maksimal dua belas bisa kapan saja dengan satu salam setiap dua roka'at, namun lebih baik dilakukan pada sepertiga terakhir waktu malam.
7.      Shalat Sunah Safar
Shalat safar adalah sholat yang dilakukan oleh orang yang sebelum bepergian atau melakukan perjalanan selama tidak bertujuan untuk maksiat seperti pergi haji, mencari ilmu, mencari kerja, berdagang, dan sebagainya. Tujuan utamanya adalah supaya mendapat keridhoan, keselamatan dan perlindungan dari Allah SWT.
8.   Shalat Sunah Rawatib.
Shalat sunah rawatib dilakukan sebelum dan setelah shalat fardhu. Yang sebelum Shalat Fardhu disebut shalat qobliyah, dan yang setelah shalat fardhu di sebut shalat Ba'diyah. Keutamaannya adalah sebagai pelengkap dan penambal shalat fardhu yang mungkin kurang khusu atau tidak tumaninah.

9.      Shalat Sunah Istisqho’
Shalat sunah ini di lakukan untuk memohon turunnya hujan. dilakukan secara berjamaah saat musim kemarau.
10.  Shalat Sunah Witir.
Shalat sunah witir dilakukan  setelah sampai sebelum fajar. bagi yang yakin akan bangun malam diutamakan dilakukan saat sepertiga malam setelah shalat Tahajud. Shalat witir disebut juga shalat penutup. biasa dilakukan sebanyak tiga rakaat dalam dua kali salam, dua rakaat pertama salam dan dilanjutkan satu rakaat lagi.
 11.  Shalat Tahiyatul Masjid.
Shalat tahiyatul masjid ialah shalat untuk menghormati masjid. Disunnahkan shalat tahiyatul masjid bagi orang yang masuk ke masjid, sebelum ia duduk. Shalat tahiyatul masjid itu dua raka’at
12.  Shalat Tarawih.
Shalat Tarawih yaitu shalat malam pada bulan ramadhan hukumnya sunnah muakad atau penting bagi laki-laki atau perempuan, boleh dikerjakan sendiri-sendiri dan boleh pula berjama’ah.
 13.  Shalat Hari Raya (Idul Adha dan Idul Fitri).
Sebagaimana telah diterangkan bahwa waktu shalat hari raya idul fitri adalah tanggal 1 syawal mulai dari terbit matahari sampai tergeincirnya. Akan tetapi, jika diketahui sesudah tergelincirnya matahari bahwa hari itu tanggal 1 syawal jadi waktu shalat telah habis, maka hendaklah shalat di hari kedua atau tanggal 2 saja. Sedangkan untuk shalat hari raya Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah.
14.  Shalat Dua Gerhana.
Kusuf adalah gerhana matahari dan khusuf adalah gerhana bulan. Shalat kusuf dan khusuf hukumnya sunnah muakaddah berdasarkan sabda Nabi saw. Yang artinya :
“Sesungguhnya matahari dan bulan tidak mengalami gerhana karena kematian seseorang maupun kehidupannya. Maka apabila kalian menyaksikan itu, hendaklah kalian shalat dan berdoa kepada Allah Ta’ala.” (H.R. Syaikhain).



F.  Shalat Jum’at


a.          Pengertian Sholat Jum’at
Sholat jum’at adalah sholat dua rokaat yang dilaksanakan secra berjamaah, di dahului dua khutbah, dan pada waktu dhuhur di hari jum’at
b.     Hukum sholat jum’at
Sholat jum’at hukumnya farhu ain bagi orang-orang yang telah memenuhi syarat.
c.    Syarat wajib dan sah sholat jum’at
Sholat jum’at akan sah apabila sudah memenuhi syarat wajib dan syarat sah sholat jum’at.
Ø  Syarat wajib sholat jumat :
·           Beragama Islam
·           Laki-laki
·           Telah baligh (dewasa)
·           Berakal sehat
·           Menetap didaerah tersebut (warga tetap)
·           Tidak ada halangan seperti     :
1.    Sakit sehingga tidak memungkinkan sholat jamaah jum’at
2.    Dalam perjalanan (musafir)
3.    Hujan lebat, sehingga menyulitkan jalan menuju ke masjid
4.    Kemudian kemungkinan-kemungkinan lain yang tidak memungkinkan untuk sholat jum’at


Ø  Syarat sahnya sholat jumat   :
·           Diadakan di daerah pemukiman, baik di kota maupun di desa
·           Dilakukan secara berjama’ah
·           Dilakukan pada waktu dhuhur
·           Dikerjakan setelah dua khutbah
·           Jama’ah minimal 40 orang yang sudah memenuhi persyaratan.
d.     Hal-hal yang disunahkan sebelum sholat jum’at
1.      Mandi
2.      Memotong kuku
3.      Memakai wangi-wangian
4.      Memakai pakaian putih
5.      Memotong rambut
6.      Secepatnya datang kemasjid
7.      Sholat sunnah takhiyatul masjid
8.      Sebelum khutbah dimulai di sunnahkan untuk brzikir, atau membaca Al-Quran.
9.      Memperhatikan, ketika khotib berkhutbah. (tidak boleh bicara / tidak memperhatikan)
e.     Rukun khutbah
1.    Mengucapkan pujian kepada Alloh SWT pada khutbah pertama dan kedua
2.    Mengucapkan dua kalimah syahadat pada khutbah pertama dan kedua
3.    Membaca sholawat atas Nabi pada khutbah pertama dan kedua
4.    Berwasiat atau memberi nasehat kapada jama’ah jum’at untuk bertaqwa kepada Alloh SWT pada khutbah pertama dan kedua
5.    Membaca Ayat suci Al-Qur’an pada salah satu khutbah
6.    Berdo’a untuk kaum muslimin/muslimat pada khutbah kedua
f.      Syarat khutbah
1.      Khutbah dilakukan pada waktu dhuhur
2.      Berdiri jika mampu
3.      Khotib harus mengeraskan suaranya
4.      Khotib hendaklah duduk diantara dua khutbah
5.      Khotib dalam keadaan suci dari hadas dan najis
6.      Khotib harus berpakaian suci
7.      Khotib harus berpakaian menutup aurat
8.      Khotib harus menyampaikan rukun-rukun khutbah dengan bahasa arab, sedangkan selain rukun khutbah boleh dengan bahasa dari daerah tersebut
9.      Berurutan antara khutbah pertama, khutbah kedua, dan sholat
g.     Sunah Khutbah Jum’at
1.    Dilakukan diatas mimbar
2.    Memberi salam pada permulaan khutbah pertama
3.    Menggunakan bahasa yang mudah dipahami
4.    Materi khutbah tidak terlalu panjang
5.    Khotib mengadap jama’a



G.   Shalat Qashar & Shalat Jamak

1.      Shalat Qashar
Salat Qashar adalah melakukan salat dengan meringkas/mengurangi jumlah raka'at salat yang bersangkutan. Salat Qashar merupakan keringanan yang diberikan kepada mereka yang sedang melakukan perjalanan (safar). Adapun salat yang dapat diqashar adalah salat dzhuhur, ashar dan isya, dimana raka'at yang aslinya berjumlah 4 dikurangi/diringkas menjadi 2 raka'at saja.
2.      Shalat Jama’
Salat jamak adalah salat yang digabungkan, maksudnya menggabungkan dua salat fardu yang dilaksanakan pada satu waktu. Misalnya menggabungkan salat Duhur dan Asar dikerjakan pada waktu Duhur atau pada waktu Asar. Atau menggabungkan salat magrib dan ‘Isya dikerjakan pada waktu magrib atau pada waktu ‘Isya. Sedangkan salat Subuh tetap pada waktunya tidak boleh digabungkan dengan salat lain.[2]
Salat jamak dapat dilaksanakan dengan dua cara:
a.    Jamak Takdim (jamak yang didahulukan), yakni menjamak dua salat yang dilaksanakan pada waktu yang pertama. Misalnya menjamak salat duhur dengan asar, dikerjakan pada waktu duhur ( 4 rakaat salat duhur dan 4 rakaat salat asar) atau menjamak salat magrib dengan ‘isya dilaksanakan pada waktu magrib (3 rakaat salat magrib dan 4 rakaat salat ‘isya).
b.   Jamak Ta’khir (jamak yang diakhirkan), yakni menjamak dua salat yang dilaksanakan pada waktu yang kedua. Misalnya menjamak salat duhur dengan asar, dikerjakan pada waktu asar atau menjamak salat magrib dengan ‘isya dilaksanakan pada waktu ‘isya.


H. Hal Hal yang Membatalkan Shalat

1.      Meninggalkan salah satu rukun sholat atau memutuskan rukun sebelum sempurna dilakukan.
2.      Tidak memenuhi salah satu dari syarat shalat seperti berhadats, terbuka aurat.
3.      Berbicara dengan sengaja.
“Pernah kami berbicara pada waktu sholat, masing-masing dari kami berbicara dengan temannya yang ada di sampingnya, sehingga turun ayat : Dan berdirilah untuk Allah (dalam sholatmu) dengan khusyu’.” (HR. Jama’ah Ahli Hadits kecuali Ibnu Majah dari Zain bin Arqam).
4.      Banyak bergerak dengan sengaja.
5.      Maka atau minum.
6.      Menambah rukun fi’li, seperti sujud tiga kali.
7.      Tertawa. Adapun batuk, bersin tidaklah membatalkan sholat.
8.      Mendahului imam sebanyak 2 rukun, khusus bagi makmum.


BAB III

PENUTUP

A.  Kesimpulan

Shalat merupakan salah satu kewajiban bagi kaum muslimin yang sudah mukallaf dan harus dikerjakan baik bagi mukimin maupun dalam perjalanan. Shalat dianggap sah menurut syara’ apabila dilakukan dengan memenuhi persyaratan tertentu yaitu :
1.      Suci badan dari hadats dan najis
2.      Menutup Aurat Dengan Pakaian yang Bersih
3.      Mengetahui Waktu Shalat
4.      Menghadap Kiblat
Hal-hal yang membatalkan shalat yaitu : Berhadats, Terkena Najis yg tidak dimaafkan, Berkata – Kata secara Sengaja, Terbuka Auratnya, Mengubah Niat,  Makan dan Minum, Bergerak Berturut – turut, Membelakangi Kiblat, Menambah Rukun dan Tertawa.
Shalat jama’ah juga bisa tercapai dengan shalat seorang laki-laki di rumah bersama istrinya dan yang lainnya. Akan tetapi, di dalam masjid itu lebih utama dengan lebih banyak orang.
Salat Qashar adalah melakukan salat dengan meringkas/mengurangi jumlah raka'at salat yang bersangkutan.
Salat jamak adalah salat yang digabungkan, maksudnya menggabungkan dua salat fardu yang dilaksanakan pada satu waktu. Salat jamak dapat dilaksanakan dengan dua cara:
1.      Jamak Takdim (jamak yang didahulukan), yakni menjamak dua salat yang dilaksanakan pada waktu yang pertama.
2.      Jamak Ta’khir (jamak yang diakhirkan), yakni menjamak dua salat yang dilaksanakan pada waktu yang kedua.
Shalat Jum’at ialah shalat dua raka’at sesudah khatbah pada waktu dzuhur pada hari jum’at.


DAFTAR FUSTAKA


Nasution ,Lahmuddinn, 2009.Fiqih Ibadah . Jakarta : Logos Wacana Ilmu,
Al-Jaziri , Abdurrahman. 1994.. Fiqih Empat Madzhab. Jakarta: Darul Ulum Press,
Tafsir , Ahmad. 2001.Materi Pendidikan  Agama Islam. Bandung: PT. Remaja.
Sulaiman, Rasyid. 1994. Fiqih Islam. Bandung : Sinar Baru Al-Gensindo.





[1] . Abdul Hamid, M.Ag, Drs. Beni HMd Saebani, M.Si. Fiqh Ibadah, (Bandung: Pustaka Setia, 2009), hal. 191
[2] . Rasyid Sulaiman. Fiqih Islam (Bandung : Sinar Baru Al-Gensindo.1994), h. 53

No comments:

Post a Comment

PENERAPAN STRATEGI PEMBELAJARAN KOPERATIF DALAM PEMBELAJARAN FIQIH

  BAB I PENDAHULUAN A.      Latar Belakang Salah satu strategi yang dapat diterapkan dalam pembelajaran di kelas adalah pembe...