SHALAT
“Ditujukan untuk memenuhi tugas”
Mata Kuliah :
Fiqih
Dosen : As’ad Badar. MA
Jurusan : Tarbiyah - PAI (II-A)
Di susun Oleh
M.Andrian
Al Mailia Nur S.Br.Sinaga
Ezar Wani
Nursiana
Sri Lestari
SEKOLAH TINGGI AGAMA
ISLAM JAM’IYAH MAHMUDIYAH TANJUNG PURA - LANGKAT
TAHUN PERIODE :
2015- 2016
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah swt karena berkat
rahmat Nya penyusunan makalah ini dapat diselesaikan.Makalah ini merupakan
makalah Fiqih yang membahas “Shalat
”.Secara khusus pembahasan dalam makalah ini diatur
sedemikian rupa sehingga materi yang disampaikan sesuai dengan mata kuliah.
Dalam penyusunan tugas atau materi ini, tidak sedikit hambatan yang kami
hadapi. Namun kami menyadari bahwa kelancaran dalam penyusunan makalah ini
tidak lain berkat bantuan, dorongan dan bimbingan orang tua, sehingga kendala-kendala
yang kami hadapi teratasi . oleh karena itu kami mengucapkan terimakasih
kepada:
1. Bapak dosen mata kuliah FIQIH Bapak AS’AD BADAR. MA yang telah memberikan tugas, petunjuk, kepada
kami sehingga kami termotivasi dan menyelesaikan tugas makalah ini.
2. Orang tua, teman dan kerabat yang telah turut membantu, membimbing, dan mengatasi berbagai kesulitan sehingga tugas makalah ini selesai.
Kami sadar, bahwa dalam pembuatan makalah ini terdapat banyak kesalahan.Untuk itu kami meminta maaf apabila ada kekurangan. Kami sangat mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca guna
meningkatkan kualitas makalah penulis selanjutnya. Kebenaran dan kesempurnaan
hanya Allah-lah yang punya dan maha kuasa .Harapan kami, semoga makalah
yang sederhana ini, dapat memberikan manfaat tersendiri bagi generasi muda
islam yang akan datang, khususnya dalam bidang Fiqih.
Tanjung Pura, Maret, 2016
Penulis
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Sudah kita ketahui Bersama bahwa Ibadah merupakan suatu kewajiban bagi umat
manusia terhadap tuhannya dan dengan ibadah manusia akan mendapatkan ketenangan
dan kebahagiaan di Dunia dan di Akhirat nanti. Bentuk dan jenis Ibadah sangat
bermacam-macam, seperti Shalat, puasa, naik haji, membaca Al Qur’an, jihad dan
lainnya.
Shalat
merupakan salah satu kewajiban bagi kaum muslimin yang sudah baligh
berakal, dan harus dikerjakan bagi seorang mukmin dalam keadaan bagaimanapun.
Sahlat merupkan rukun Islam yang
kedua setelah syahadat. Islam didirikan atas lima sendi (tiang) salah satunya
adalah shalat, sehingga barang siapa yang mendirikan shalat, maka dia telah
mendirikan agama, dan barang siapa yang meninggalkan shalat, maka ia
meruntuhkan agama (Islam)
Shalat yang wajib harus didirikan
dalam sehari semalam sebanyak lima kali, berjumlah 17 raka’at. Shalat
tersebut wajib dilaksanakan oleh muslim baligh tanpa terkecuali baik dalam
keadaan sehat mapun sakit, dalam keadaan susah maupun senang, lapang ataupun
sempit.Selain shalat wajib yang lima ada juga shalat sunat. Untuk membatasi
masalah bahasan, maka penulis hanya membahas tentang shalat wajib yang
berkaitan dengan kehidupan sehari-hari.
B. Rumusan
Masalah
1.
Apa saja dalil-dalil yang mewajibkan shalat?
2.
Apa syarat-syarat shalat?
3.
Apa rukun shalat?
4.
Hal-hal apa saja yang membatalkan shalat?
5.
Apa saja sunnah dalam melakukan shalat?
Sholat
berasal dari bahasa Arab As-Sholah sholat menurut Bahasa (Etimologi) berarti
Do'a dan secara terminology / istilah, para ahli fiqih mengartikan secara lahir
dan hakiki.
Secara
lahiriah shalat berarti beberapa ucapan dan perbuatan yang dimulai dengan
takbir dan diakhiri dengan salam, yang dengannya kita beribadah kepada Allah
menurut syarat – syarat yang telah ditentukan (Sidi Gazalba,88).
Adapun scara hakikinya ialah” berhadapan hati (jiwa) kepada Allah, secara yang mendatangkan takut kepada-Nya serta menumbuhkan didalam jiwa rasa kebesarannya dan kesempurnaan kekuasaan-Nya”atau” mendahirkan hajat dan keperluan kita kepada Allah yang kita sembah dengan perkataan dan pekerjaan atau dengan kedua-duanya.(Hasbi Asy-Syidiqi, 59).
Adapun scara hakikinya ialah” berhadapan hati (jiwa) kepada Allah, secara yang mendatangkan takut kepada-Nya serta menumbuhkan didalam jiwa rasa kebesarannya dan kesempurnaan kekuasaan-Nya”atau” mendahirkan hajat dan keperluan kita kepada Allah yang kita sembah dengan perkataan dan pekerjaan atau dengan kedua-duanya.(Hasbi Asy-Syidiqi, 59).
Dalam
pengertian lain shalat ialah salah satu sarana komunikasi antara hamba dengan
Tuhannya sebagai bentuk, ibadah yang di dalamnya merupakan amalan yang tersusun
dari beberapa perkataan dan perbuatan yang dimulai dengan takbiratul ikhram dan
diakhiri dengan salam, serta sesuai dengan syarat dan rukun yang telah
ditentukan syara’ (Imam Bashari Assayuthi, 30).
Dari beberapa pengertian di atas
dapat disimpulkan bahwa shalat adalah merupakan ibadah kepada Tuhan, berupa
perkataan dengan perbuatan yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam
menurut syarat dan rukun yang telah ditentukan syara”. Juga shalat merupakan
penyerahan diri (lahir dan bathin) kepada Allah dalam rangka ibadah dan memohon
rido-Nya.
Sholat dalam agama islam menempati
kedudukan yang tidak dapat ditandingi oleh ibadat manapun juga, ia merupakan
tiang agama dimana ia tak dapat tegak kecuali dengan itu.Adapun tujuan
didirikannya shalat menurut Al-Qur’an dalam surah Al –Ankabut : 45
وَالْمُنْكَرَ الْفَحْشَاءِ تَنْهَى عَنِ الصَّلَوةَ اِنَّ الصَّلَوةَ وَاَقِيْمِ
Artinya: Kerjakanlah shalat sesungguhnya
shalat itu bisa mencegah perbuatan keji dan munkar.
Juga allah mengfirmankannya dalam surah
An-Nuur: 56
تُرْحَمُوْنَ لَعَلَكُمْ االرَّسُوْلَ وَاَطِيْعُوْ الزَّكَوةَ وَآتُوْ الصَّلاَةَ وَاَقِيْمُوْ
Artinya : Dan kerjakanlah shalat, berikanlah zakat, dan taat kepada Rasul, agar supaya kalian semua diberi rahmat.
Dari
dalil – dalil Al-Qur'an di atas tidak ada kata – kata perintah shalat dengan
perkataan “laksanakanlah” tetapi semuanya dengan perkataan “dirikanlah”. Dari
unsur kata – kata melaksanakan itu tidak mengandung unsur batiniah sehingga
banyak mereka yang Islam dan melaksanakan shalat tetapi mereka masih berbuat
keji dan munkar. Sementara kata mendirikan selain mengandung unsur lahir juga
mengandung unsur batiniah sehingga apabila shalat telah mereka dirikan, maka
mereka tidak akan berbuat jahat.
Shalat di nilai sah dan semprna apabila shalat tersebut di
laksanakan dengan memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukun dan hal-hal yang
disunnahkan serta terlepas dari hal-hal yang membatalkanya.
Syarat-syarat Shalat adalah sesuatu hal yang harus di penuhi
sebelum kita melaksanakan shalat. Syarat Shalat di bagi menjadi 2 yaitu:
o Syarat wajib Shalat adalah syarat
yang wajib di penuhi dan tidak bisa di nego-nego lagi. Seperti Islam, berakal
dan tamziz atau baligh. suci dari haid dan nifas serta telah mendengar ajakan
dakwah islam.
o Syarat sah shalat itu ada 8 yaitu:
-
Suci dari dua hadas
-
Suci dari najis yang berada pada
pakaian, tubuh, dan tempat shalat.
-
Menutup aurot
-
Aurat laki-laki yaitu baina surroh
wa rukbah( antara pusar sampai lutut), sedangkan aurot perempuan adalah
jami’i badaniha illa wajha wa kaffaien
(semua anggota tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan).
-
Menghadap kiblat
-
Mengerti kefarduan Shalat
-
Tidak meyakini salah satu fardu dari
beberapa fardu shalat sebagaisuatu sunnah.
D. Rukun Shalat
Shalat mempunyai rukun-rukun yang harus dilakukan sesuai
dengan aturan dan ketentuannya, sehingga apabila tertinggal salah satu darinya,
maka hakikat shalat tersebut tidak mungkin tercapai dan shalat itu pun dianggap
tidak sah menurut syara`.
1. Niat.
Hal
ini berdasarkan kepada firman Allah SWT:
وَمَااُوْمِرُوااِلّاَلِيُعْبُدُواالله مُخْلِصِيْنَ لَهُ الدِّيْنَ
خُنَفَآءَوَيُقِيْمُواالصَّلَوةَوَيُؤْتُواالزَكَوةَوَذَلِكَ دِيْنُ القَيِّمَةِ
Artinya:
Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan
memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya
mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama
yang lurus. (al-Bayyinah: 98).
2. Takbiratul Ihram.
Hal
ini berdasarkan hadist dari Ali RA berikut ini:
عن علي أن النبي صلى الله عليه وسلم
قال: مفتاح الصلاة الطهور، وتحريمها التكبير، وتحليلها التسليم (رواه الدارم)
Artinya:
Dari Ali RA, Nabi Muhammad SAW bersabda, kunci shalat bersuci, pembukaannya
membaca takbir dan penutupannya adalah membaca salam. (H.R. Ad-Darimi).
Takbiratul ihram ini hanya dapat dilakukan dengan membaca
lafadz Allahu Akbar.
3. Berdiri Pada Saat Mengerjakan Shalat
Fardhu.
Hukum berdiri ketika mengerjakan shalat fardhu adalah wajib.
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW:
Artinya:
Dari Imran bin Husain RA berkata, aku menderita penyakit ambien, lalu aku
bertanya kepada Nabi SAW mengenai cara mengerjakan shalat yang harus aku
lakukan, Nabi SAW bersabda, “Shalatlah dalam keadaan berdiri, jika engkau tidak
mampu, maka laksanakan dalam keadaan duduk, jika engkau tidak mampu
melakukannya, maka kerjakanlah dalam keadaan berbaring”. (H.R. Bukhari).
4. Membaca al-Fatihah.
Ada beberapa hadits shahih yang menyatakan kewajiban membaca
surat al-Fatihah pada setiap rakaat, baik pada saat mengerjakan shalat fardhu
maupun shalat sunnah. Diantaranya:
عن عبادة بن الصامت يبلغ به النبي صلى
الله عليه وسلم لا صلاة لمن لم يقرأ بفاتحة الكتاب (رواه مسلم)
Artinya: Dari Ubadah bin Shamit RA, Nabi SAW bersabda,
“Tidak sah shalat seseorang yang tidak membaca surah Fatihatul-Kitab”.
(H.R. Muslim).
Dalam Mazhab Syafi`i, basmallah merupakan satu ayat dari
pada surah al-Fatihah, maka membaca bismillah hukumnya adalah wajib.
5. Ruku’.
Kefardhuanya telah diakui secara ijma`, berdasarkan firman
Allah SWT:
يَأَيُّهَاالَّذِيْنَ
أمَنُوااَرْكَعُواوَاسْجُدُواوَاعْبُدُوارَبَّكُمْ وافْعَلُواالخَيْرَلَعَلَّكُمْ
تُفْلِحُوْنَ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, ruku'lah kamu,
sujudlah kamu, sembahlah tuhanmu dan berbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat
kemenangan. (al-Hajj: 77).
Ruku’ dikatakan sempurna, jika dilakukan dengan cara
membungkukkan tubuh, dimana kedua tangan dapat mencapai dan memegang kedua
lutut.
6. Sujud dua kali setiap raka'at
Anggota-anggota sujud adalah kening,
hidung, kedua telapak tangan, kedua lutut dan kedua telapak kaki.
7. Duduk antara dua sujud
8. Membaca tasyahud akhir
9. Duduk pada tasyahud akhir
10. Shalawat kepada Nabi SAW setelah
tasyahud akhir.
11. Duduk diwaktu membaca shalawat.
12. Memberi salam
13. Tertib
E. Macam-macam Pelaksanaan Shalat
a. Macam-macam sholat wajib:
1)
Sholat Isya' yaitu sholat yang dikerjakan 4
(empat) raka'at dengan dua kali tasyahud dan satu kali salam. Waktu
pelaksanaannya dilakukan menjelang malam (+ pukul 19:00 s/d menjelang
fajar)yang diiringi dengan sholat sunnah qobliyah (sebelum) dan ba'diyah
(sesudah) sholat isya.
2)
Sholat
Subuh yaitu
sholat yang dikerjakan 2 (dua) raka'at dengan satu kali salam. Adapaun waktu
pelaksanaannya dilakukan setelah fajar (+ pukul 04:10) yang hanya
diiringi dengan sholat sunnah qobliyah saja, sedang ba'diyah dilarang.
3) Sholat Lohor (Dhuhur) yaitu sholat yang
dikerjakan 4 (empat) raka'at dengan dua kali tasyahud dan satu kali salam.
Adapun waktu pelaksaannya dilakukan sa'at matahari tepat di atas kepala (tegak
lurus) + pukul 12:00 siang, yang diiringi dengan sholat sunnah qobliyah
dan sholat sunnah ba'diyah (dua raka'at-dua raka'at atau empat raka'at-empat
raka'at dengan satu kali salam).
4) Sholat Ashar yaitu sholat yang dikerjakan 4
(empat) raka'at dengan dua kali tasyahud dan satu kali salam. Adapun waktu
pelaksanaannya dilakukan setelah matahari tergelincir (+ pukul 15:15
sore atau sebatas pandangan mata) yang hanya diiringi oleh sholat sunnah
qobliyah dengan dua raka'at atau empat raka'at (satu kali salam).
5) Sholat Maghrib yaitu sholat yang dikerjakan 3
(tiga) raka'at dengan dua kali tasyahud dan satu kali salam. Adapun waktu
pelaksanaanya dilakukan setelah matahari terbenam (+ pukul 18:00) yang
diiringi oleh sholat sunnah ba'diyah dua raka'at atau empat raka'at dengan satu
kali salam, sedang sholat sunnah qobliyah hanya dianjurkan saja bila mungkin :
lakukan, tapi bila tidak : jangan (karena akan kehabisan waktu).
b. Macam-macam sholat
sunah:
Shalat
sunah tahajud adalah shalat yang dikerjakan pada waktu tengah
malam di antara shalat isya’ dan Shalat
shubuh setelah bangun tidur. Jumlah rokaat shalat
tahajud minimal dua rokaat hingga tidak terbatas. Saat hendak kembali
tidur sebaiknya membaca ayat kursi, surat al-ikhlas, surat al-falaq dan surat
an-nas.
Shalat
Dhuha adalah shalat sunah yang dilakukan pada pagi hari
antara pukul 07.00 hingga jam 10.00 waktu setempat. Jumlah roka'at shalat
dhuha minimal dua rokaat dan maksimal dua belas roka'at dengan satu salam
setiap dua roka'at. Manfaat dari shalat
dhuha adalah supaya dilapangkan dada dalam segala hal, terutama rejeki. Saat
melakukan sholat dhuha sebaiknya membaca ayat-ayat
surat al-waqi'ah, adh-dhuha, al-quraisy, asy-syamsi, al-kafirun dan al-ikhlas.
Shalat
istikharah adalah shalat yang tujuannya adalah untuk
mendapatkan petunjuk dari Allah SWT dalam menentukan pilihan hidup baik yang
terdiri dari dua hal/perkara maupun lebih dari dua. Hasil dari petunjuk Allah
SWT akan menghilangkan kebimbangan dan kekecewaan di kemudian hari. Setiap
kegagalan akan memberikan pelajaran dan pengalaman yang kelak akan berguna di
masa yang akan datang. Contoh kasus penentuan pilihan :
- memilih jodoh suami/istri
- memilih pekerjaan
- memutuskan suatu perkara
- memilih tempat tinggal, dan lain
sebagainya
Dalam melakukan shalat istikharah sebaiknya juga melakukan, puasa sunah, shodaqoh, zikir, dan amalan baik lainnya.
Dalam melakukan shalat istikharah sebaiknya juga melakukan, puasa sunah, shodaqoh, zikir, dan amalan baik lainnya.
Shalat
tasbih adalah solat yang bertujuan untuk memperbanyak memahasucikan Allah SWT.
Waktu pengerjaan shalat bebas. Setiap rokaat dibarengi
dengan 75 kali bacaan tasbih. Jika shalat
dilakukan siang hari, jumlah rokaatnya adalah empat rokaat salam salam,
sedangkan jika malam hari dengan dua salam.
Shalat
taubat adalah shalat dua roka'at yang dikerjakan bagi
orang yang ingin bertaubat, insyaf atau menyesali perbuatan dosa yang telah
dilakukannya dengan bersumpah tidak akan melakukan serta mengulangi perbuatan
dosanya tersebut. Sebaiknya shalat
sunah taubat dibarengi dengan puasa,
shodaqoh dan sholat.
Shalat
Hajat adalah shalat agar hajat atau cita-citanya
dikabulkan oleh Allah SWT. Shalat
hajat dikerjakan bersamaan dengan ikhtiar atau usaha untuk mencapai hajat atau
cita-cita. Shalat sunah hajat dilakukan minimal dua
rokaat dan maksimal dua belas bisa kapan saja dengan satu salam setiap dua
roka'at, namun lebih baik dilakukan pada sepertiga terakhir waktu malam.
Shalat
safar adalah sholat yang dilakukan oleh orang yang sebelum bepergian atau
melakukan perjalanan selama tidak bertujuan untuk maksiat seperti pergi haji,
mencari ilmu, mencari kerja, berdagang, dan sebagainya. Tujuan utamanya adalah
supaya mendapat keridhoan, keselamatan dan perlindungan dari Allah SWT.
Shalat sunah rawatib dilakukan
sebelum dan setelah shalat fardhu. Yang sebelum Shalat
Fardhu disebut shalat qobliyah, dan yang setelah shalat
fardhu di sebut shalat Ba'diyah. Keutamaannya adalah sebagai
pelengkap dan penambal shalat fardhu yang mungkin kurang khusu
atau tidak tumaninah.
Shalat sunah ini di lakukan untuk memohon turunnya hujan.
dilakukan secara berjamaah saat musim kemarau.
Shalat sunah witir dilakukan
setelah sampai sebelum fajar. bagi yang yakin akan bangun malam diutamakan
dilakukan saat sepertiga malam setelah shalat
Tahajud. Shalat witir disebut juga shalat
penutup. biasa dilakukan sebanyak tiga rakaat dalam dua kali salam, dua rakaat
pertama salam dan dilanjutkan satu rakaat lagi.
11.
Shalat Tahiyatul Masjid.
Shalat tahiyatul masjid ialah shalat
untuk menghormati masjid. Disunnahkan shalat tahiyatul masjid bagi orang yang
masuk ke masjid, sebelum ia duduk. Shalat tahiyatul masjid itu dua raka’at
12.
Shalat Tarawih.
Shalat Tarawih yaitu shalat malam pada bulan ramadhan
hukumnya sunnah muakad atau penting bagi laki-laki atau perempuan, boleh
dikerjakan sendiri-sendiri dan boleh pula berjama’ah.
13.
Shalat Hari Raya (Idul Adha dan Idul
Fitri).
Sebagaimana telah diterangkan bahwa
waktu shalat hari raya idul fitri adalah tanggal 1 syawal mulai dari terbit
matahari sampai tergeincirnya. Akan tetapi, jika diketahui sesudah
tergelincirnya matahari bahwa hari itu tanggal 1 syawal jadi waktu shalat telah
habis, maka hendaklah shalat di hari kedua atau tanggal 2 saja. Sedangkan untuk
shalat hari raya Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah.
14.
Shalat Dua Gerhana.
Kusuf adalah gerhana matahari dan khusuf adalah gerhana
bulan. Shalat kusuf dan khusuf hukumnya sunnah muakaddah berdasarkan sabda Nabi
saw. Yang artinya :
“Sesungguhnya matahari dan bulan tidak mengalami gerhana
karena kematian seseorang maupun kehidupannya. Maka apabila kalian menyaksikan
itu, hendaklah kalian shalat dan berdoa kepada Allah Ta’ala.” (H.R. Syaikhain).
F. Shalat Jum’at
Sholat
jum’at adalah sholat dua rokaat yang dilaksanakan secra berjamaah, di dahului
dua khutbah, dan pada waktu dhuhur di hari jum’at
b. Hukum sholat jum’at
Sholat jum’at hukumnya farhu ain bagi orang-orang yang telah
memenuhi syarat.
c. Syarat wajib dan sah sholat jum’at
Sholat jum’at akan sah apabila sudah memenuhi syarat wajib
dan syarat sah sholat jum’at.
Ø Syarat
wajib sholat jumat :
·
Beragama Islam
·
Laki-laki
·
Telah baligh (dewasa)
·
Berakal sehat
·
Menetap didaerah tersebut (warga
tetap)
·
Tidak ada halangan
seperti :
1. Sakit sehingga tidak memungkinkan sholat jamaah jum’at
2. Dalam perjalanan (musafir)
3. Hujan lebat, sehingga menyulitkan jalan menuju ke masjid
4. Kemudian kemungkinan-kemungkinan
lain yang tidak memungkinkan untuk sholat jum’at
Ø Syarat
sahnya sholat jumat :
·
Diadakan di daerah pemukiman, baik
di kota maupun di desa
·
Dilakukan secara berjama’ah
·
Dilakukan pada waktu dhuhur
·
Dikerjakan setelah dua khutbah
·
Jama’ah minimal 40 orang yang sudah
memenuhi persyaratan.
d. Hal-hal yang disunahkan sebelum
sholat jum’at
1.
Mandi
2.
Memotong kuku
3.
Memakai wangi-wangian
4.
Memakai pakaian putih
5.
Memotong rambut
6.
Secepatnya datang kemasjid
7.
Sholat sunnah takhiyatul masjid
8.
Sebelum khutbah dimulai di sunnahkan
untuk brzikir, atau membaca Al-Quran.
9.
Memperhatikan, ketika khotib
berkhutbah. (tidak boleh bicara / tidak memperhatikan)
e. Rukun khutbah
1.
Mengucapkan pujian kepada Alloh SWT
pada khutbah pertama dan kedua
2.
Mengucapkan dua kalimah syahadat
pada khutbah pertama dan kedua
3.
Membaca sholawat atas Nabi pada
khutbah pertama dan kedua
4.
Berwasiat atau memberi nasehat
kapada jama’ah jum’at untuk bertaqwa kepada Alloh SWT pada khutbah pertama dan
kedua
5.
Membaca Ayat suci Al-Qur’an pada
salah satu khutbah
6.
Berdo’a untuk kaum muslimin/muslimat
pada khutbah kedua
f. Syarat khutbah
1.
Khutbah dilakukan pada waktu dhuhur
2.
Berdiri jika mampu
3.
Khotib harus mengeraskan suaranya
4.
Khotib hendaklah duduk diantara dua
khutbah
5.
Khotib dalam keadaan suci dari hadas
dan najis
6.
Khotib harus berpakaian suci
7.
Khotib harus berpakaian menutup
aurat
8.
Khotib harus menyampaikan
rukun-rukun khutbah dengan bahasa arab, sedangkan selain rukun khutbah boleh
dengan bahasa dari daerah tersebut
9.
Berurutan antara khutbah pertama,
khutbah kedua, dan sholat
g. Sunah Khutbah Jum’at
1. Dilakukan diatas mimbar
2. Memberi salam pada permulaan khutbah pertama
3. Menggunakan bahasa yang mudah dipahami
4. Materi khutbah tidak terlalu panjang
5. Khotib mengadap jama’a
G. Shalat Qashar & Shalat Jamak
1. Shalat Qashar
Salat Qashar adalah melakukan salat dengan meringkas/mengurangi jumlah raka'at
salat yang bersangkutan. Salat Qashar merupakan keringanan yang diberikan
kepada mereka yang sedang melakukan perjalanan (safar). Adapun salat yang dapat diqashar adalah salat dzhuhur, ashar dan isya, dimana raka'at yang aslinya berjumlah 4
dikurangi/diringkas menjadi 2 raka'at saja.
2.
Shalat Jama’
Salat
jamak adalah salat yang digabungkan, maksudnya menggabungkan dua salat fardu
yang dilaksanakan pada satu waktu. Misalnya menggabungkan salat Duhur dan Asar
dikerjakan pada waktu Duhur atau pada waktu Asar. Atau menggabungkan salat
magrib dan ‘Isya dikerjakan pada waktu magrib atau pada waktu ‘Isya. Sedangkan
salat Subuh tetap pada waktunya tidak boleh digabungkan dengan salat lain.[2]
Salat jamak dapat dilaksanakan
dengan dua cara:
a. Jamak Takdim
(jamak yang didahulukan), yakni menjamak dua salat yang dilaksanakan pada waktu
yang pertama. Misalnya menjamak salat duhur dengan asar, dikerjakan pada waktu
duhur ( 4 rakaat salat duhur dan 4 rakaat salat asar) atau menjamak salat
magrib dengan ‘isya dilaksanakan pada waktu magrib (3 rakaat salat magrib dan 4
rakaat salat ‘isya).
b. Jamak
Ta’khir (jamak yang diakhirkan), yakni menjamak dua salat yang dilaksanakan
pada waktu yang kedua. Misalnya menjamak salat duhur dengan asar, dikerjakan
pada waktu asar atau menjamak salat magrib dengan ‘isya dilaksanakan pada waktu
‘isya.
H. Hal Hal yang Membatalkan Shalat
1. Meninggalkan
salah satu rukun sholat atau memutuskan rukun sebelum sempurna dilakukan.
2. Tidak
memenuhi salah satu dari syarat shalat seperti berhadats, terbuka aurat.
3. Berbicara
dengan sengaja.
“Pernah kami berbicara
pada waktu sholat, masing-masing dari kami berbicara dengan temannya yang ada
di sampingnya, sehingga turun ayat : Dan berdirilah untuk Allah (dalam
sholatmu) dengan khusyu’.” (HR. Jama’ah Ahli Hadits kecuali Ibnu Majah dari
Zain bin Arqam).
4. Banyak
bergerak dengan sengaja.
5. Maka
atau minum.
6. Menambah
rukun fi’li, seperti sujud tiga kali.
7. Tertawa.
Adapun batuk, bersin tidaklah membatalkan sholat.
8. Mendahului
imam sebanyak 2 rukun, khusus bagi makmum.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Shalat merupakan salah satu kewajiban bagi kaum muslimin yang sudah
mukallaf dan harus dikerjakan baik bagi mukimin maupun dalam perjalanan. Shalat dianggap sah menurut syara’ apabila dilakukan dengan memenuhi
persyaratan tertentu yaitu :
1.
Suci badan dari
hadats dan najis
2.
Menutup Aurat
Dengan Pakaian yang Bersih
3.
Mengetahui
Waktu Shalat
4.
Menghadap
Kiblat
Hal-hal yang membatalkan shalat
yaitu : Berhadats,
Terkena Najis yg tidak dimaafkan, Berkata – Kata secara Sengaja, Terbuka
Auratnya, Mengubah Niat, Makan dan Minum, Bergerak
Berturut – turut, Membelakangi Kiblat, Menambah Rukun dan Tertawa.
Shalat jama’ah juga bisa tercapai
dengan shalat seorang laki-laki di rumah bersama istrinya dan yang lainnya.
Akan tetapi, di dalam masjid itu lebih utama dengan lebih banyak orang.
Salat Qashar adalah melakukan salat dengan meringkas/mengurangi jumlah raka'at
salat yang bersangkutan.
Salat
jamak adalah salat yang digabungkan, maksudnya menggabungkan dua salat fardu
yang dilaksanakan pada satu waktu. Salat jamak dapat dilaksanakan
dengan dua cara:
1.
Jamak Takdim (jamak yang didahulukan), yakni menjamak
dua salat yang dilaksanakan pada waktu yang pertama.
2.
Jamak Ta’khir (jamak yang diakhirkan), yakni menjamak
dua salat yang dilaksanakan pada waktu yang kedua.
Shalat Jum’at ialah shalat dua
raka’at sesudah khatbah pada waktu dzuhur pada hari jum’at.
DAFTAR FUSTAKA
Nasution ,Lahmuddinn, 2009.Fiqih
Ibadah . Jakarta : Logos Wacana Ilmu,
Al-Jaziri , Abdurrahman. 1994.. Fiqih Empat
Madzhab. Jakarta: Darul Ulum Press,
Tafsir , Ahmad. 2001.Materi
Pendidikan Agama Islam. Bandung: PT.
Remaja.
Sulaiman, Rasyid. 1994. Fiqih
Islam. Bandung : Sinar Baru
Al-Gensindo.
No comments:
Post a Comment